

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Binjai, Selasa 30 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan identitas terpidana yang diamankan Satgas SIRI Kejagung tersebut, yaitu Juanda Prastowo (38).
Terpidana yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu ditangkap di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, sekitar pukul 18.00 WIB.
ujar Kapuspenkum.
Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp353.166.850 (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
story.kejaksaan.go.id
Menurutnya, melalui program Tabur Kejaksaan ini, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Putri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id