

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung kembali menggelar roadshow penerangan hukum yang kali ini digelar di Aula PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur pada Kamis, 10 Oktober 2024. Bekerja sama dengan PT PLN (Persero), roadshow kali ini mengangkat tema ”Strategi Pengamanan Barang dan Jasa Pengelolaan/Pemulihan Aset di Lingkungan BUMN”.
Dengan tema roadshow tersebut diharapkan seluruh Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PT PLN (Persero) bisa meningkatan pemahaman dan awareness terhadap mitigasi risiko hukum.
Roadshow penerangan hukum ini merupakan bentuk kerja sama Kejaksaan Agung dengan PT PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PT PLN (Persero).
Pada roadshow kali ini, menghadirkan tiga narasumber yakni dari Badan pemulihan Aset yaitu Joko Yuhono., S.H., M.H., Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H. M.H. serta Kasubdit Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan dan Pengamanan Penanganan Perkara pada Direktorat I Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Dr. Fahmi, S.H., M.H.
Kejaksaan Agung
Roadshow ini merupakan sinergi PLN dan Kejaksaan Agung RI sebagai kunci utama dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di lingkungan PLN dan memastikan setiap aspek pengadaan barang jasa dan pengelolaan aset berjalan sesuai ketentuan aturan hukum yang berlaku.
Menurut Kapuspenkum, dukungan, arahan dan bimbingan dari Kejaksaan Agung sangat berharga bagi Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PLN Grup Wilayah Jawa Timur dalam proses krusial pengadaan barang jasa dan pemulihan aset di perusahaan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Budi Santoso, S.H.,M.H., Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ismaya Herawardhanie , S.H., M.H, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Sementara dari pihak PT PLN (Persero) hadiri General Manager PT PLN (Persero) UID Jawa Timur Agus Kuswardoyo, Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero) Yusuf Didi Setiarto yang hadir melalui zoom.
Hadir juga Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Abrar Ali, Bendahara Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Budi Sertianto, Pengurus Serikat Pekerja PT PLN daerah Jawa Timur, EVP Bantuan Hukum PT PLN (Persero) Lindasari Hendayani, serta hadir sebagai peserta adalah Pejabat Pengambil Keputusan di Lingkungan PT PLN (Persero) Wilayah Jawa Timur baik tingkat Unit Induk maupun tingkat Unit Pelaksana termasuk Sub Holding yang berkedudukan di Kota Surabaya
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id