Better experience in portrait mode.
Pelaku Penganiayaan Asal Kejati Sumut Dibebaskan dari Tuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Pelaku Penganiayaan Asal Kejati Sumut Dibebaskan dari Tuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Kamis 18 Juli 2024.

Pelaku Penganiayaan Asal Kejati Sumut Dibebaskan dari Tuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, mengatakan adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Samosikha Buulolo alias Ama Kiri dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Tersangka disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Samosikha Buulolo menganiaya korban Anolosa Nehe alias Ama Segar hingga menyebabkan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Menawarkan Tumpangan

Kronologi dari kasus ini bermula ketika Korban hendak pulang ke rumahnya yang berada di Desa Hilifalawu, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan dengan berjalan kaki. Kemudian di pertengahan jalan, Tersangka Samosikha Buulolo alias Ama Kiri menghampiri saksi korban dengan menggunakan sepeda motor dan menawarkan tumpangan. Awalnya korban menolak, namun karena tersangka terus menawarkan tumpangan kepadanya, akhirnya korban menerima tawaran tersebut.

Mendorong Sepeda Motor di Jalanan yang Nanjak

Ketika tiba di dekat gereja Katolik Desa Hilifalawu, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, tersangka dan korban harus turun dari motor untuk mendorong sepeda motor, sebab jalan yang dilaluinya menanjak. Namun tiba-tiba sepeda motor milik Tersangka terjatuh dan menimpa kaki tersangka.

Dorong Korban Hingga Terperosok ke Selokan

Tanpa diduga, Tersangka malah ngamuk kepada korban. Seketika itu tersangka mendorong dada korban dengan kedua tangannya hingga korban terjatuh ke dalam selokan. Akibatnya pipi atas sebelah kiri korban membentur bagian pinggir beton selokan.


Tak cukup sampai di situ, ketika korban keluar dari selokan, tersangka kembali menghampirinya dan mendorong dada saksi korban untuk kedua kalinya.

Korban pun terguling sebanyak dua kali di jalan tanah yang berbatu kerikil sampai melukai dagunya.

Bahkan, ketika terguling, tubuh korban membentur tumpukan kayu balok dan mengenai pipi sebelah kanan dekat matanya.

Mengetahui kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabani M. Halawa, serta Kepala Seksi Pidum Arjuna Simanullang, beserta Jaksa Fasilitator Yafila Kania Irianto, menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Pelaku Penganiayaan Asal Kejati Sumut Dibebaskan dari Tuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Menyesali Perbuatannya

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia pun meminta maaf kepada korban.

Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Selain itu, tersangka juga sudah membayar biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

Pengajuan Permohonan Penghentian Penuntutan

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Pelaku Penganiayaan Asal Kejati Sumut Dibebaskan dari Tuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Pihaknya mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 18 Juli 2024.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Perkara Penganiayaan di Sulawesi Tengah Diselesaikan Perkaranya Melalui Restorative Justice
Perkara Penganiayaan di Sulawesi Tengah Diselesaikan Perkaranya Melalui Restorative Justice

JAM-Pidummemimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Ponsel di Gorontalo
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Ponsel di Gorontalo

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Baca Selengkapnya
Perkara Penganiayaan Asal Kejari Barito Utara Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
Perkara Penganiayaan Asal Kejari Barito Utara Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

JAM-Pidum menyelesaikan 4 perkara melalui keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan

JAM-Pidum menyetujui 15 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 32 Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 32 Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif

JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tersangka Penganiayaan
JAM-Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tersangka Penganiayaan

Tersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut adalah Andri Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Tebo.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung RI Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jaksa Agung RI Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

JAM-Pidum Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Motor di Yogyakarta
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Motor di Yogyakarta

JAM-Pidum juga menerapkan keadilan restoratif untuk menghentikan penuntutan tiga perkara lainnya.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal

JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Dani Angga Bayu Sapseta

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya
16 Perkara Dihentikan Tuntutannya oleh Jampidum Berdasarkan Keadilan Restoratif
16 Perkara Dihentikan Tuntutannya oleh Jampidum Berdasarkan Keadilan Restoratif

JAM-Pidum juga menyetujui 16 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Ini daftarnya kasusnya.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 19 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 19 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Rudi Himawan bin Amaq Rus dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Laptop
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Laptop

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Takalar
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Takalar

Selain itu, JAM-Pidum juga meneyetujui 11 perkara lainnya melalui restorative justice.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu Tersangka Ferdinan Leonardo Purba dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan

Baca Selengkapnya
Kejagung Terapkan 16 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Subang
Kejagung Terapkan 16 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Subang

Adapun kasus lainnya adalah penganiayaan, pencurian dan penggelapan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Kecelakaan Lalu Lintas
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Kecelakaan Lalu Lintas

JAM-Pidum menyetujui 6 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif. Satu perkara ditolak.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Terapkan Keadilan Restoratif pada 6 Perkara, Salah Satunya Kasus Penadahan Handphone
Kejaksaan RI Terapkan Keadilan Restoratif pada 6 Perkara, Salah Satunya Kasus Penadahan Handphone

Selain perkara penadahan, kasus lainnya seputar perkara penganiayaan serta kekerasan dalam rumah tangga

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan 14 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Bandar Lampung
JAM-Pidum Terapkan 14 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Bandar Lampung

Perkara lainya yakni penganiayaan, pencurian, penggelapan dan KDRT.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 13 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 13 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 4 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 4 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu tersangka adalah pencuri ponsel di poll bis.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penggelapan dan Penipuan di Temanggung
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penggelapan dan Penipuan di Temanggung

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif

Baca Selengkapnya
Tersangka dan Korban Damai, Jaksa Stop Kasus Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Rohil
Tersangka dan Korban Damai, Jaksa Stop Kasus Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Rohil

Penyelesaian kasus ini telah mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat sekitar

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
Kejaksaan RI Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Berikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui

Baca Selengkapnya