Better experience in portrait mode.
Pelaku Penganiayaan Asal Kejati Sumut Dibebaskan dari Tuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Pelaku Penganiayaan Asal Kejati Sumut Dibebaskan dari Tuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Kamis 18 Juli 2024.

Pelaku Penganiayaan Asal Kejati Sumut Dibebaskan dari Tuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, mengatakan adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Samosikha Buulolo alias Ama Kiri dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Tersangka disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Samosikha Buulolo menganiaya korban Anolosa Nehe alias Ama Segar hingga menyebabkan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Menawarkan Tumpangan

Kronologi dari kasus ini bermula ketika Korban hendak pulang ke rumahnya yang berada di Desa Hilifalawu, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan dengan berjalan kaki. Kemudian di pertengahan jalan, Tersangka Samosikha Buulolo alias Ama Kiri menghampiri saksi korban dengan menggunakan sepeda motor dan menawarkan tumpangan. Awalnya korban menolak, namun karena tersangka terus menawarkan tumpangan kepadanya, akhirnya korban menerima tawaran tersebut.

Mendorong Sepeda Motor di Jalanan yang Nanjak

Ketika tiba di dekat gereja Katolik Desa Hilifalawu, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, tersangka dan korban harus turun dari motor untuk mendorong sepeda motor, sebab jalan yang dilaluinya menanjak. Namun tiba-tiba sepeda motor milik Tersangka terjatuh dan menimpa kaki tersangka.

Dorong Korban Hingga Terperosok ke Selokan

Tanpa diduga, Tersangka malah ngamuk kepada korban. Seketika itu tersangka mendorong dada korban dengan kedua tangannya hingga korban terjatuh ke dalam selokan. Akibatnya pipi atas sebelah kiri korban membentur bagian pinggir beton selokan.


Tak cukup sampai di situ, ketika korban keluar dari selokan, tersangka kembali menghampirinya dan mendorong dada saksi korban untuk kedua kalinya.

Korban pun terguling sebanyak dua kali di jalan tanah yang berbatu kerikil sampai melukai dagunya.

Bahkan, ketika terguling, tubuh korban membentur tumpukan kayu balok dan mengenai pipi sebelah kanan dekat matanya.

Mengetahui kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabani M. Halawa, serta Kepala Seksi Pidum Arjuna Simanullang, beserta Jaksa Fasilitator Yafila Kania Irianto, menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Pelaku Penganiayaan Asal Kejati Sumut Dibebaskan dari Tuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Menyesali Perbuatannya

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia pun meminta maaf kepada korban.

Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Selain itu, tersangka juga sudah membayar biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

Pengajuan Permohonan Penghentian Penuntutan

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Pelaku Penganiayaan Asal Kejati Sumut Dibebaskan dari Tuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Pihaknya mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 18 Juli 2024.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Keciduk Kasus Pencurian, Pedagang Cilok Asal Sukabumi Bebas Tuntutan Lewat Keadilan Restoratif
Keciduk Kasus Pencurian, Pedagang Cilok Asal Sukabumi Bebas Tuntutan Lewat Keadilan Restoratif

Andi (34) menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya
Tersangka Pencurian di Palu Dihentikan Penuntutannya Melalui Keadilan Restoratif
Tersangka Pencurian di Palu Dihentikan Penuntutannya Melalui Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu tersangka pencurian Ofel Febrianto Taduga dari Kejari Palu.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Setujui 5 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejaksaan Agung Setujui 5 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Nanang Ibrahim Soleh.

Baca Selengkapnya
Cerita Pemulung di Tegal Dapat Keadilan Restoratif dari Kejaksaan, Dikira Penadah Ponsel Curian
Cerita Pemulung di Tegal Dapat Keadilan Restoratif dari Kejaksaan, Dikira Penadah Ponsel Curian

Karso kini bisa bebas setelah sempat mendekam selama 80 hari di ruang tahanan

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui 17 Ajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejagung Setujui 17 Ajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tersangka Penganiayaan
JAM-Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tersangka Penganiayaan

Tersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut adalah Andri Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Tebo.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui 14 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
Kejagung Setujui 14 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Agus Setiawan bin Tauzi dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 10 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
Kejaksaan RI Setujui 10 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Abdillah Nasir Al Amri dari Kejaksaan Negeri Palu.

Baca Selengkapnya
Perkara Penganiayaan Asal Kejari Barito Utara Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
Perkara Penganiayaan Asal Kejari Barito Utara Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

JAM-Pidum menyelesaikan 4 perkara melalui keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Tersangka Penganiayaan Anak di Konawe Selatan
JAM-Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Tersangka Penganiayaan Anak di Konawe Selatan

Berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu tersangka Johan Pratama alias Johan bin Alimudin

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada 3 Perkara Narkotika di Sumbawa dan Gorontalo
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada 3 Perkara Narkotika di Sumbawa dan Gorontalo

JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 13 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 13 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Ayah Pukul Anak di Deli Serdang
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Ayah Pukul Anak di Deli Serdang

Tersangka AA semula dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan korban SS, putri kandungnya yang masih duduk di bangku TK.

Baca Selengkapnya
Kejari Bireuen Kembali Tuntut Mati Pengedar Sabu-Sabu
Kejari Bireuen Kembali Tuntut Mati Pengedar Sabu-Sabu

Terdakwa F melalui penasihat hukumnya, Samsul Bahri, menyatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 19 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 19 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Rudi Himawan bin Amaq Rus dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur

Baca Selengkapnya