Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan pria buron berinisial AJP yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asalah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar).
Penangkapan buronan berusia 35 tahun itu dilakukan di Jl. Boulevard Bintaro, Tangerang Selatan, Banten pada Rabu, 25 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan tersangka AJP yang bekerja sebagai guru merupakan buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ciamis Unit Sudirman tahun 2021-2023.
Perbuatan pria yang beralamat di Desa Kawali, Ciamis ini telah mengakibatkan kerugian negara cq BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis sebesar Rp9.158.660.776.
Menurut Kapuspenkum, proses pengamanan Tersangka AJP oleh Tim SIRI Kejagung berjalan dengan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.
Mengutip arahan dari Jaksa Agung, Kapuspenkum kembali mengingatkan jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung, lanjut Kapuspenkum, mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"
Baca Selengkapnya
Saat diamankan, jaksa gadungan yang mengaku Asisten Khusus Jaksa Agung itu membawa uang tunai senilai Rp 281,3 juta
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id