

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI secara tegas memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk menyelenggarakan kesehatan yustisial.
Namun demikian, Jaksa Agung menambahkan kewenangan tersebut telah dilaksanakan RSU Adhyaksa jauh sebelum aturan formal tersebut diberlakukan.
Sejak diresmikan pada 12 September 2014 lalu, RSU Adhyaksa berperan penting dalam mendukung Kejaksaan melalui layanan forensik klinik.
Kejaksaan Agung
Kata Jaksa Agung dalam sambutannya, kehadiran RSU Adhyaksa adalah sebagai upaya bersama dalam mewujudkan amanat konstitusi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualitas pelayanan, SDM tenaga kesehatan maupun sarana prasarana RSU Adhyaksa merupakan sebuah keharusan dalam menyongsong usia RSU Adhyaksa yang semakin bertambah.
imbuh Jaksa Agung.
tutur Jaksa Agung.
Untuk itu, Jaksa Agung berpesan agar senantiasa bersiap sebagai pelayan masyarakat dalam memberikan akses kesehatan yang berkualitas.
Hal itu diwujudkan dengan meningkatkan kapasitas organisasi dan SDM, sehingga ke depan RSU Adhyaksa dapat tampil menjadi pusat kesehatan yustisial Kejaksaan yang dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan.
ucap Jaksa Agung.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id