Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bernama Eksi Anggraini.
Pengamanan perempuan berusia 55 tahun asal kelahiran Lumajang oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejati Jatim ini dilakukan di Kebonagung, Porong, Sidoarjo, pada Jumat 13 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menerangkan Eksi diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 917 K/Pid/2023 karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP.
Kejaksaan.go.id
Menurut Kapuspenkum, terpidana Eksi Anggraini saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.
Dengan diamankannya Eksi Anggraini, Satgas SIRI Kejagung akan menyerahkan terpidana kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Tanjung Perak untuk dilaksanakan eksekusi.
Kapuspenkum mengatakan, Jaksa Agung telah meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Saat diamankan, jaksa gadungan yang mengaku Asisten Khusus Jaksa Agung itu membawa uang tunai senilai Rp 281,3 juta
Baca Selengkapnya
JAM-Datun menegaskan Kejaksaan memiliki tugas dan peran penting memastikan tata kelola yang baik di Danantara
Baca Selengkapnya
JAM INTEL dan DItjen Perikanan Tangkap KKP Tandatangi Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kampung Nelayan Merah Putih
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id