

Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bernama Eksi Anggraini.
Pengamanan perempuan berusia 55 tahun asal kelahiran Lumajang oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejati Jatim ini dilakukan di Kebonagung, Porong, Sidoarjo, pada Jumat 13 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menerangkan Eksi diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 917 K/Pid/2023 karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP.
Kejaksaan.go.id
Menurut Kapuspenkum, terpidana Eksi Anggraini saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.
Dengan diamankannya Eksi Anggraini, Satgas SIRI Kejagung akan menyerahkan terpidana kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Tanjung Perak untuk dilaksanakan eksekusi.
Kapuspenkum mengatakan, Jaksa Agung telah meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Dalam sepekan ini, mantan staf khusus Kemendikbudristek FH sudah diperiksa dua kali.
Baca SelengkapnyaPenegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id