

Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali melaksanakan kegiatan penertiban terhadap lahan sekitar 81.793 Hektare (Ha) lahan di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Riau. Penertibah bertujuan untuk menegakkan kedaulatan hukum atas hak negara terhadap lahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan hutan konservasi TNTN adalah tanah negara yang dijaga dan dikelola oleh pemerintah. Segala aktivitas yang mengubah fungsi kawasan, seperti berkebun, tinggal atau mendirikan rumah, membuka lahan, menanam sawit, memelihara ternak, atau membakar hutan, merupakan tindakan pelanggaran hukum.
"Selama ini, di kawasan TNTN ditemukan berbagai masalah seperti penguasaan lahan secara melawan hukum, pendirian fasilitas masyarakat, serta perburuan dan konflik antara manusia dengan satwa langka," ujar Kapuspenkum.
Dalam upaya penegakan hukum ini, Tim Satgas PKH yang melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga serta TNI/Polrijuga mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat pemerintah di daerah, termasuk tindakan koruptif dalam proses pengalihan hak atas tanah.
Untuk itu, Tim Satgas PKH secara tegas telah melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menanganinya.
Dengan kegiatan terbaru ini, Tim Satgas PKH hingga Juni 2025 telah menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 1.019.611,31 Ha dari target 3 juta Ha.
Jutaan hektare lahan tersebut tersebar di 64 kabupaten dan berasal dari 406 perusahaan. Capaian penguasaan kembali lahan tersebut adalah di Kalimantan Tengah seluas 400.816,53 Ha,
Riau (331.838,67 Ha), Kalimantan Barat (153.359,44 Ha),
Sumatera Utara (22.559,47 Ha),
Kalimantan Timur (26.185,84 Ha).
Lahan yang berhasil dikuasai negara juga berada di Kalimantan Selatan seluas 30.516,21 Ha, Sumatera Selatan (25.601,12 Ha), Sumatera Barat (3.897,44 Ha), dan Jambi (14.836,59 Ha).
Dari lahan yang telah dikuasai kembali tersebut, seluas 717.703,33 Ha telah diserahkan dan siap diserahkan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
Penyerahan ini dilakukan dalam tiga tahap yaitu lahan yang sebelumnya dikuasai 23 perusahaan dari Duta Palma Group seluas 221.868 Ha, lahan dari 109 perusahaan seluas 216.990,25 Ha, dan lahan dari PT Torganda yang sudah dilakukan putusan eksekusi seluas 48.761 Ha.
Sementara lahan yang kembali dikuasai negara dan sudah diverifikasi (BA Penguasaan) mencapai 230.084,14 Ha yang berasal dari 144 perusahaan.
Untuk mencapai target penguasaan kembali lahan seluas 3 juta Ha, Kapuspenkum mengatakan, Tim Satgas PKH berencana untuk menertibkan lahan-lahan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan bagi pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI).
Tim Satgas PKH juga akan menyasar lahan milik plasma 20% perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan hutan di hutan konservasi.
"Tim Satgas PKH menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada masyarakat dan pihak terkait yang telah menunjukkan kesadaran dan kerja sama di Kawasan TNTN, sehingga proses penertiban dan penguasaan kembali lahan ini dapat berjalan dengan baik," ujar Kapuspenkum.
Apresiasi juga disampaikan kepada Forkopimda Provinsi Riau dan Kabupaten Pelalawan, Camat, Kepala Desa dan perangkatnya, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan rekan-rekan media yang telah hadir.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id