

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil menyelesaikan sebagian barang rampasan negara dan barang sita eksekusi yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hasil penyelesaian aset dan barang dari Perkara PT Asuransi Jiwasraya total dilaporkan mencapai Rp5.560.997.227.551,07 atau Rp5,56 triliun.
Mengutip keterangan tertulis Kejaksaan Agung pada Selasa, 11 Maret 2025, dana senilai Rp5,56 triliun tersebut berasal dari penjualan sejumlah aset di antaranya berupa tanah, kendaraan, uang dalam berbagai mata uang asing, surat berharga, hingga perhiasan.
Kontribusi terbesar penyelesaian aset perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya berasal dari penjualan surat berharga dengan nilai mencapai Rp2,2 triliun. Disusul penjualan Barang Sita Eksekusi berupa 79 barang berupa tanah, saham, tas, mobil, kapal dengan perolehan hampir mencapai Rp2 triliun.
Berikut hasil penyelesaian sebagian barang rampasan negara dan barang sita eksekusi yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah:
Hasil lelang yang dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, baik berupa Barang Rampasan Negara, Barang Sita Eksekusi dan Surat Berharga, yang telah melalui mekanisme pelelangan yang terbuka untuk umum sesuai PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan barang gratifikasi, dimana hasil tersebut disetorkan ke kas negara
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id