

Badan Pemulihan Aset (BPA) Melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar berhasil melelang aset milik terpidana Stefanus Richard dkk dengan perolehan mencapai Rp 2.890.255.000.
Keberhasilan pelaksanaan lelang aset milik terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh tim BPA pada Kamis, 12 Juni 2025 ini rutut didukung oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Sirgear, S.H, M.Hum menjelaskan objek lelang yang laku terjual berupa sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jl. Tukad Badung Timur, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
"Tanah dan bangunan seluas 315 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2546 atas nama Hans Andre Martinus Supit," tulis Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya.
Objek lelang tersebut dilakukan atas nama Terpidana Stefanus Richard dkk dalam perkara tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan membantu dalam melakukan tindak pidana pencucian uang, perkara pada Kejari Kota Bandung.
Kapuspenkum menjelaskan, Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 31 Januari 2023, dengan amar putusan atas aset tersebut dirampas untuk negara.
Aset rampasan itu selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasil lelang akan dikembalikan kepada para korban melalui Asosiasi.
Proses lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server.
Kejagung dan MUI segera menyiapkan MoU untuk sinergi mitigasi dan penanganan untuk korban penyalagunaan Narkotika
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id