

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan RI sedang menangani 403 perkara di tahap penyelidikan dan 667 sudah memasuki tahap penuntutan sepang periode 20 Oktober 2024 sampai 20 Januari 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan jumlah perkara tindak pidana khusus yang ditangani JAM-Pidsus Kejaksaan RI tersebut merupakan salah satu capaian pemberantasan korupsi selama 100 hari Kabinet Merah Putih.
Menurut Kapuspenkum JAM-Pidsus Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki tugas utama mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Selain penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang dalam tahap penyidikan dan penuntutan, JAM-Pidsus Kejaksaan RI selama 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran juga menangani 403 perkara tahap penyelidikan, 53 perkara tahap eksekusi, 136 perkara banding, 78 perkara kasasi, dan 12 perkara peninjauan kembali.
Tak hanya menjalankan tugas utama penanganan perkara, JAM-Pidsus juga melaporkan telah menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) per 31 Desember 2024 senilai Rp199.154.568.718.
Dalam proses penyidikan kasus, penyidik JAM-Pidsus Kejaksaan RI juga melaporkan telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dari para tersangka perkara tindak pidana korupsi.
Pada perkara dugaan korupsi dan pencucian uang oleh PT Duta Palma Korporasi, JAM-Pidsus Kejaksaan RI telah melakukan penyitaan tanah atau kebun seluas 221.870,901 hektare (Ha). Ratusan ribu hektare tanah tersebut terdiri dari 182.791,901 Ha yang telah disita dan 39.979 dalam status diblokir.
Masih dari perkara yang sama, JAM-Pidsus Kejaksaan RI telah menyita uang tunai triliunan rupiah dengan rincian Rp6.382.825.724.941, dalam mata uang dollar Singapura SGD 12.859.605, dalam mata uang Dollar Amerika US$ 1,873.677, dalam mata uang Dollar Australia AUD 13.700, dalam mata uang China YUAN 2.005, dalam mata uang Jepang YEN 2000.000, dalam mata uang Korea Selatan WON 5.645.000, dan dalam mata uang ringgit Malaysia RM 300.
Aset-aset dari perkara Duta Palma Korporasi yang disita lainnya berupa 31 unit kapal tugboat dan tongkang serta 1 unit helikopter jenis Bell.
Penyitaan juga dilakukan dalam perkara suap dan atau gratifikasi 3 oknum hakim Pengadilan Surabaya dalam bentuk 51.006 gram logam mulia emas, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing.
Uang tunai yang disita itu adalah Rp82.163.332.000, SGD 75.438.256, Sen SGD 267, US$ 2.338.962, RM 35.992, Sen RM 25; YEN 100.000, EURO 77.200, SAR 23.215, dan HKD 483.320.
Sementara dari perkara pemufakatan jahat penanganan perkara 1 oknum Mahkamah Agung, JAM-Pidsus melakukan penyitaan uang tunai Rp1.728.844.000, USD 388.600, dan SGD 1.099.626.
Menurut Kapuspenkum, pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa di manapun berada.
"Semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum," ujar Kapuspenkum.
Jaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaSebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"
Baca SelengkapnyaSatu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisal KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaOpini dari Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id