

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) menggelar rapat pleno dengan Direktorat Peraturan Perundangan-Undangan Kemenkum HAM RI dan Sekretaris Kabinet, pada Selasa 19 Maret 2024.
Rapat tersebut membahas rancangan peraturan Kejaksaan tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Jaksa serta Tata Cara Pemeriksaan pada Majelis Kode Perilaku Jaksa dan Majelis Kehormatan Jaksa.
JAM Pengawasan Ali Mukartono menyampaikan bahwa rancangan peraturan tersebut bertujuan untuk melaksanakan amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Sehingga tidak serta-merta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar JAM Pengawasan.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kemenkum HAM, Asep Nana Mulyana, mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Kejaksaan ditujukan bagi Jaksa yang merupakan profesi sekaligus PNS yang dikhususkan dan perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah (vide Pasal 7A UU Kejaksaan), di mana saat ini sedang berjalan proses harmonisasi PP Manajemen Jaksa.
Perwakilan Sekretaris Kabinet, Alwin, pun menyampaikan dukungan terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan Kode Etik dan Kode Profesi Jaksa serta Tata Cara Pemeriksaan pada Majelis Kode Etik dan Mejelis Kehormatan Jaksa.
Menanggapi hal itu, Direktur Perancangan, Cahyani Suryandari, menyampaikan bahwa gradasi sanksi berat, sedang, dan ringan, dalam Rancangan Peraturan Kejaksaan masih belum jelas dan perlu diperdalam pada rapat selanjutnya.
Menurutnya, perlu pencermatan agar mencegah Jaksa terkena sanksi ganda dari PP Disiplin PNS dan Rancangan Peraturan Kejaksaan ini.
Pesan itu disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat menerima audiensi Kompas Gramedia Group (KG Media) di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025
Baca SelengkapnyaPutri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025
Baca SelengkapnyaTim Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 8 orang saksi terkait penyidikan perkara minyak mentah PT Pertamina
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 9 orang saksi dari PT Pertamina dan anak usahanya, SKK Migas, dan 2 saksi dari pihak swasta
Baca SelengkapnyaKegiatan MBH di Sekolah Khusus Mustika Tigaraksa, Kabupaten Tangerang juga dihadiri Kajari Banten dan jajarannya.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id