

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) menggelar rapat pleno dengan Direktorat Peraturan Perundangan-Undangan Kemenkum HAM RI dan Sekretaris Kabinet, pada Selasa 19 Maret 2024.
Rapat tersebut membahas rancangan peraturan Kejaksaan tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Jaksa serta Tata Cara Pemeriksaan pada Majelis Kode Perilaku Jaksa dan Majelis Kehormatan Jaksa.
JAM Pengawasan Ali Mukartono menyampaikan bahwa rancangan peraturan tersebut bertujuan untuk melaksanakan amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Sehingga tidak serta-merta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar JAM Pengawasan.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kemenkum HAM, Asep Nana Mulyana, mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Kejaksaan ditujukan bagi Jaksa yang merupakan profesi sekaligus PNS yang dikhususkan dan perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah (vide Pasal 7A UU Kejaksaan), di mana saat ini sedang berjalan proses harmonisasi PP Manajemen Jaksa.
Perwakilan Sekretaris Kabinet, Alwin, pun menyampaikan dukungan terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan Kode Etik dan Kode Profesi Jaksa serta Tata Cara Pemeriksaan pada Majelis Kode Etik dan Mejelis Kehormatan Jaksa.
Menanggapi hal itu, Direktur Perancangan, Cahyani Suryandari, menyampaikan bahwa gradasi sanksi berat, sedang, dan ringan, dalam Rancangan Peraturan Kejaksaan masih belum jelas dan perlu diperdalam pada rapat selanjutnya.
Menurutnya, perlu pencermatan agar mencegah Jaksa terkena sanksi ganda dari PP Disiplin PNS dan Rancangan Peraturan Kejaksaan ini.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id