

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R Narendra Jatna selaku Ketua Delegasi Kejaksaan RI turut menandatangani Joint of Declaration of the 14th CHINA-ASEAN Prosecutors-General Conference bersama delegasi dari negara anggota ASEAN.
Menurut JAM-Datun, deklarasi tersebut tersebut berisi penegasan kembali komitmen dalam meningkatkan kerja sama antara Kejaksaan Tiongkok dengan Kejaksaan negara-negara ASEAN guna mendorong perdamaian, keamanan, kesejahteraan, dan pembangunan berkelanjutan.
Puspenkum Kejagung
Deklarasi bersama lembaga Kejaksaan negara anggota ASEAN menghasilkan enam poin kesepakatan bersama.
Berikut ini pernyataan bersama Deklarasi Konferensi ke-14 Jaksa Agung China-ASEAN
1. Kami (Delegasi Kejaksaan ASEAN) akan mempertahankan komitmen kami untuk mendukung upaya peninjauan dan meningkatkan kerangka peraturan kami, dan alat hukum untuk memastikan bahwa kami dapat secara efektif memerangi kejahatan keuangan.
2. Kami akan mempromosikan pembagian informasi yang kolaboratif tentang penyelidikan, dan penuntutan kejahatan keuangan, dengan memanfaatkan saluran kerja sama internasional termasuk bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, jika sesuai, dan kerja sama langsung di antara otoritas penuntutan Tiongkok dan negara-negara ASEAN
3. Kami akan mendukung pengadopsian praktik terbaik dalam memenuhi tantangan untuk memerangi kejahatan keuangan, termasuk alat hukum yang memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mencegah dan memerangi kejahatan keuangan transnasional.
6. Kami akan mendukung upaya untuk mendorong komunikasi dan kerja sama antara lembaga penegak hukum, bisnis, lembaga keuangan, dan masyarakat sipil, untuk membangun pendekatan multi-pemangku kepentingan dalam memerangi kejahatan keuangan.
Penyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaSalah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id