Kejaksaan Agung RI (Kejagung) diwakili Badan Pemulihan Aset menghadiri event 9th Annual General Meeting Asset Recovery Interagency Network Asia Pasific (ARIN-AP) yang berlangsung di Hilton Hotel, Sydney, New South Wales, Australia pada 30 Oktober sampai 1 November 2024 .
Delegasi Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung terdiri dari Kepala Bidang Barang Sitaan dan Barang Rampasan Joko Yuhono, Kepala Sub Bidang Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri Muhammad Fabian Swantoro, dan Jaksa Fungsional Satuan Pelaksana pada Badan Pemulihan Aset Sonora Gokma Pardede.
Pertemuan tahunan ARIN-AP ke-9 tersebut diawali dengan agenda utama Steering Group Meeting (SGM) ARIN-AP yang dihadiri oleh sembilan negara pemerakarsa dan penentu arah kebijakan ARIN-AP, termasuk Indonesia.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pertemuan tahunan ARIN-AP dengan tema Pemulihan Aset untuk Dampak yang Maksimal (Asset Recovery for Maximum Impact).
Indonesia yang diwakili BPA Kejaksaan RI sebagai kontak poin ARIN-AP dinilai sangat aktif oleh Presidensi dan Sekretariat ARIN-AP dalam keanggotaanya selama ini.
BPA Kejaksaan RI dinilai telah menjalin komunikasi yang baik dan membantu dalam memberikan informasi yang dibutuhkan sesama anggota ARIN-AP dalam rangka kerja sama penegakkan hukum.
ARIN-AP adalah organisasi informal di bidang pemulihan aset (Asset Recovery) yang beranggotakan negara-negara di kawasan Asia-Pasifik. Anggota ARIN-AP memiliki semangat dan visi yang sama dalam melakukan berbagai terobosan kerja sama dan komunikasi informal yang intensif sehingga tercipta kerja cepat, kerja efektif, kerja efisien, kerja smart, untuk menyelesaikan berbagai kesulitan atau persoalan dalam setiap tahapan pemulihan aset, yaitu penelusuran aset, pengamanan, perampasan dan repatriasi aset tindak pidana kejahatan baik lintasnegara maupun di wilayah yurisdiksi negara masing-masing anggota ARIN-AP.
Prakarsa pembentukan ARIN-AP berasal dari Kejaksaan Agung Korea Selatan dengan dukungan UNODC, CARIN (Camden Asset Recovery Inter-agency Network) beserta Negara Autralia, Indonesia, China, New Zealand dan Thailand. Para pemrakarsa ini mendeklarasikan berdirinya ARIN-AP di Seoul, 19-20 November 2013. Anggota ARIP-AP per 3 Maret 2021 sebanyak 28 negara.
Indonesia mendapat kehormatan menjadi tuan rumah penyelenggaraan The 1st Annual General Meeting ARIN-AP yang digelar di kota Yogyakarta, pada 25-26 Agustus 2014.
- editor
Pertemuan tersebut berlangsung mulai 24 September hingga 27 September 2023.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Republik Indonesia berpartisipasi pada Pertemuan Sesi ke-33 the Commission on Crime Prevention and Criminal Justice di Austria.
Baca SelengkapnyaKunjungan kali ini dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Bernadeta Maria Erna Elastiyani.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin melantik Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset pertama.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung dan Menpan RB membahas pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian.
Baca SelengkapnyaUSDOJ OPDAT dan Kejaksaan RI telah lama menjalin kerja sama melalui pelatihan, studi banding, dan menjadi narasumber.
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mewakili Kejaksaan RI menghadiri 14th China-ASEAN Prosecutor General Conference di Singapura
Baca Selengkapnyakeberadaan Badan Pemulihan Aset dapat dimanfaatkan oleh BUMN atau BUMD serta pemerintah untuk berkolaborasi dalam penyelesaian dan pemulihan aset-aset negara.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan menjadi pemateri dalam pelatihan tersebut.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perlunya memperkuat kerja sama para jaksa se-ASEAN.
Baca SelengkapnyaDeklarasi tersebut berisi 6 poin kesepakatan lembaga Kejaksaan dari negara anggota ASEAN
Baca SelengkapnyaPertemuan itu dilakukan untuk memperkuat kerja sama di antara jaksa-jaksa se-ASEAN agar lebih optimal dalam mencegah dan menekan kejahatan terorganisir
Baca SelengkapnyaMemberantas kejahatan teknologi informasi harus dilakukan secara bersama-sama, sinergis dan kerjasama internasional yang intensif.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pengembalian aset negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum.
Baca SelengkapnyaAgar lebih optimal, instrumen pidana yang digunakan adalah mendorong pembuktian unsur yang merugikan perekonomian negara, mendorong penggunaan pasal TPPU
Baca SelengkapnyaPesan Jaksa Agung ST Burhanuddin disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen: Strategi Penelusuran Aset Tindak Pidana Membutuhkan Optimalisasi Fungsi Unit Intelijen
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara ARPG yang diterima kali ini berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaNarasumber pada program tahunan ini adalah Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok Virgaliano Nahan, S.H., LL.M
Baca SelengkapnyaPembahasan ini merupakan salah satu isu yang strategis dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang terjadi belakangan ini.
Baca SelengkapnyaTujuan kegiatan ini meningkatan pemahaman dan awareness terhadap mitigasi risiko hukum seluruh Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PT PLN (Persero).
Baca SelengkapnyaSinergi Kejaksaan dan OJK dapat mendorong penguatan dan penegakan hukum yang efektif serta turut berkontribusi mendorong pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaDubes RI berharap kunjungan ini semakin memperkuat kepercayaan bahwa Kejaksaan di kedua negara telah menerapkan rule of law yang baik
Baca SelengkapnyaDengan keberhasilan sebagai anggota penuh, kini seluruh Negara Anggota G-20 telah resmi menjadi anggota FATF.
Baca Selengkapnya