Better experience in portrait mode.
Atase Kejaksaan KBRI Bangkok Berhasil Bebaskan WNI dari Tuduhan Menjalankan Bisnis Pariwisata Ilegal di Thailand

Atase Kejaksaan KBRI Bangkok Berhasil Bebaskan WNI dari Tuduhan Menjalankan Bisnis Pariwisata Ilegal di Thailand

Atase Kejaksaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok, Thailand berhasil membebaskan Sriwani Sayuti, warga negara Indonesia (WNI) dari tiga tuntutan dugaan tindak pidana terkait pariwisata di Pengadilan Bangkok.


Sriwani semula dituntut melakukan bisnis pariwisata tanpa izin, bertindak sebuah guide tanpa izin, dan sebagai orang asing yang bekerja tanpa izin.

"Tanggal 19 November 2024, akhirnya Sdri. Sriwani dapat kembali menginjakan kakinya di Tanah Air," ungkap Atase Kejaksaan KBRI Bangkok, Virgaliano Nahan.


Kasus Sriwani Sayuti bermula pada September 2024 lalu ketika membawa 128 WNI yang merupakan karyawan perusahan dan keluarga, berlibur ke Bangkok, Thailand. Perjalanan rombongan dilakukan antara tanggal 19-22 September 2024 dengan berkeliling ke tempat wisata dan belanja di Bangkok.

Dalam kegiatan liburan perusahaan tersebut, Sriwani tidak melibatkan warga lokal Bangkok dalam mengatur dan mengorganisasikan perjalanan 128 WNI tersebut. Keputusan itu menimbulkan kecurigaan dari masyarakat lokal Bangkok.

Atase Kejaksaan KBRI Bangkok Bebaskan Seorang WNI dari Tuduhan Menjalankan Bisnis Pariwisata Ilegal di Thailand

Sriwani dicurigai sebagai agen travel yang sedang melakukan bisnis wisata dengan membawa turis dari Indonesia ke Thailand tanpa melibatkan agen travel lokal.


"Atas kecurigaan tersebut Asosiasi Guide Berbahasa Indonesia Thailand melaporkan Sdri. Sriwani ke pihak Kepolisian Turis Bangkok dengan menunjukan bukti-bukti saat Sdri. Sriwani membagikan tiket masuk ke Grand Palace, cruise di Chou Praya River, dan tempat-tempat wisata lain di Bangkok," ungkap Virgaliano.

Berbekal foto-foto tersebut, Polisi Turis Bangkok menangkap Sriwani dan langsung diinvestigasi dengan difasilitasi penterjemah yang disediakan oleh Asosiasi Guide Berbahasa Indonesia Thailand pada tanggal 22 September 2024.


"Sriwani ditangkap untuk diproses pidana atas 3 (tiga) dugaan tindak pidana yaitu melakukan bisnis pariwisata tanpa ijin, bertindak sebagai guide tanpa ijin, dan sebagai orang asing yang bekerja tanpa ijin," ujar Atas Kejaksaan KBRI Bangkok.


Mendengar kabar penangkapan WNI, Atase Kejaksaan KBRI Bangkok yang mengupayakan pendampingan dan bantuan hukum akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan dengan membayar jaminan ke Pengadilan Bangkok pada 24 September 2024.

Usai mempelajari dokumen dan hasil wawancara penyidik Kepolisian Prarangjawang Bangkok, Virgaliano Nahan menemukan ada kesalahpahaman akibat kesalahan penerjemah saat wawancara oleh pihak penyidik yang mengakibatkan Sriwani dianggap telah melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan.

Atase Kejaksaan KBRI Bangkok Bebaskan Seorang WNI dari Tuduhan Menjalankan Bisnis Pariwisata Ilegal di Thailand

Dari temuan tersebut, Atase Kejaksaan KBRI Bangkok menyarankan Sriwani dan pengacara dengan didampingi penerjemah staf Atase Kejaksaan kembali mendatangi Kepolisian Prarangjawang Bangkok untuk diwawancara kembali.

Sriwani juga disarankan menyerahkan dokumen-dokumen yang dapat membuktinya dirinya tidak menjalankan bisnis pariwisata, bukan bertindak selaku guide, dan tidak mengambil keuntungan finansial dalam bentuk apapun saat membawa 128 WNI tersebut.

"Namun demikian, sulitnya komunikasi dengan pihak penyidik menyebabkan Sriwani tidak dapat diwawancara ulang, namun pihak penyidik melampirkan dokumen-dokumen yang dapat meringankan Sriwani," ujar Virgaliano.

Selain ke Kepolisian Prarangjawang Bangkok, Atase Kejaksaan juga mendampingi Sriwani menyampaikan surat petisi unfair treatment kepada Kejaksaan Bangkok Kerajaan Thailand atas pemeriksaan tidak layak saat penyidikan yang menimbulkan kesalahpahaman.

"Atas kerja sama dan koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Kerajaan Thailand, Atase Kejaksaan KBRI Bangkok dapat menjelaskan posisi Sriwani dan adanya kesalahpahaman dalam berkas perkara," ungkap Atase Kejaksaan KBRI Bangkok

Atase Kejaksaan KBRI Bangkok Bebaskan Seorang WNI dari Tuduhan Menjalankan Bisnis Pariwisata Ilegal di Thailand

Lewat segala upaya pendampingan tersebut, Sriwani pada 11 November 2024 diminta wajib lapor ke Pengadilan Bangkok didampingi Atase Kejaksaan KBRI Bangkok. Pihak pengadilan menyampaikan bahwa Kejaksaan Kerajaan Thailand tidak melakukan penuntutan sehingga Sriwani dinyatakan bebas dengan habisya masa penahanan tanpa adanya proses penuntutan.

Tim Intelijen Kejati NTB Amankan Satu Pegawai Kejaksaan RI
Tim Intelijen Kejati NTB Amankan Satu Pegawai Kejaksaan RI

DW sudah beberapa hari tidak masuk kerja tanpa seizin atasan.

Baca Selengkapnya
Satgas SIRI Amankan Mantan Bupati Kotawaringin Barat Saat Mendarat dari Vietnam
Satgas SIRI Amankan Mantan Bupati Kotawaringin Barat Saat Mendarat dari Vietnam

UI ditangkap setelah mendarat di Bandara Soekarno Hatta.

Baca Selengkapnya
Dirut PT Bososi Pratama Dibekuk Satgas SIRI Kejagung, Jadi Buron Tindak Pidana Pembalakan Liar
Dirut PT Bososi Pratama Dibekuk Satgas SIRI Kejagung, Jadi Buron Tindak Pidana Pembalakan Liar

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jumat 5 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Kejati Kepri Bebaskan Tersangka Penadahan Melalui Keadilan Restoratif
Kejati Kepri Bebaskan Tersangka Penadahan Melalui Keadilan Restoratif

Proses perdamaian disaksikan oleh keluarga kedua belah piha

Baca Selengkapnya
Sempat Mengamuk, DPO Terpidana Pembalakan Liar Dibekuk Satgas SIRI Kejagung
Sempat Mengamuk, DPO Terpidana Pembalakan Liar Dibekuk Satgas SIRI Kejagung

Identitas Terpidana yang diamankan pada Selasa 02 Juli 2024 itu adalah Andrian Syahbana (43).

Baca Selengkapnya
Kejati Kepri Menyatakan Berkas Perkara 3 Warga India Selundupkan Narkoba Jenis Sabu-Sabu 106 Kg Telah Lengkap
Kejati Kepri Menyatakan Berkas Perkara 3 Warga India Selundupkan Narkoba Jenis Sabu-Sabu 106 Kg Telah Lengkap

Ketiga tersangka disangka melanggar UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati

Baca Selengkapnya
Tim Tabur Kejati Bali dan Kejati NTB Ciduk Saksi Korupsi PNPM Mandiri
Tim Tabur Kejati Bali dan Kejati NTB Ciduk Saksi Korupsi PNPM Mandiri

Ni Wayan Sri Candri Yasa sudah dipanggil tiga kali, tapi tak kunjung datang.

Baca Selengkapnya
Pelaku Penganiayaan Asal Kejati Sumut Dibebaskan dari Tuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Pelaku Penganiayaan Asal Kejati Sumut Dibebaskan dari Tuntutan Melalui Keadilan Restoratif

amosikha Buulolo menganiaya korban Anolosa Nehe alias Ama Segar hingga menyebabkan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui 15 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
Kejagung Setujui 15 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Berikut 15 berkas perkara lain yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif

Baca Selengkapnya
Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Batangan Emas Fiktif
Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Batangan Emas Fiktif

Terpidana melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan cara melakukan bisnis batangan emas fiktif yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp 3,7 Milyar.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 32 Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 32 Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif

JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Motor di Yogyakarta
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Motor di Yogyakarta

JAM-Pidum juga menerapkan keadilan restoratif untuk menghentikan penuntutan tiga perkara lainnya.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 4 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 4 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain

Baca Selengkapnya
Setelah 8 Tahun Buron, Mantan Pegawai BRI Diciduk Tim Satgas SIRI Kejagung
Setelah 8 Tahun Buron, Mantan Pegawai BRI Diciduk Tim Satgas SIRI Kejagung

Buronan yang diamankan tersebut adalah atas nama R. Basuki Wismantoro (60) yang merupakan Pegawai BUMN Group Head RPKB Bank BRI Kantor Wilayah Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui 14 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
Kejagung Setujui 14 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Agus Setiawan bin Tauzi dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara

Baca Selengkapnya
Tim SIRI Kejaksaan RI Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Pacitan
Tim SIRI Kejaksaan RI Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Pacitan

Tersangka yang masuk DPO ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis, 3 Oktober 2024

Baca Selengkapnya
Mau Kabur ke Bali, DPO Kasus Korupsi Ditangkap di Bandara Komodo
Mau Kabur ke Bali, DPO Kasus Korupsi Ditangkap di Bandara Komodo

Afrizal harus menjalani pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp1.000.000.000

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tersangka Penganiayaan
JAM-Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tersangka Penganiayaan

Tersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut adalah Andri Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Tebo.

Baca Selengkapnya
Jaksa Penyidik Kejati Kalteng Serahkan Tersangka Korupsi Pemkab Kotawaringin Barat ke JPU
Jaksa Penyidik Kejati Kalteng Serahkan Tersangka Korupsi Pemkab Kotawaringin Barat ke JPU

Jaksa Penyidik Kejati Kalteng Serahkan Tersangka Korupsi Pemkab Kotawaringin Barat ke JPU

Baca Selengkapnya
Buronan Kasus TPPU Jakbar Candy Angelika Wijaya Ditangkap di Bali
Buronan Kasus TPPU Jakbar Candy Angelika Wijaya Ditangkap di Bali

Candy Angelika Wijaya dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal

JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.

Baca Selengkapnya
Satgas SIRI Kejaksaan RI Bekuk Buron Kasus Penyelundupan Ekspor Kayu, Gaguk Sulistyo
Satgas SIRI Kejaksaan RI Bekuk Buron Kasus Penyelundupan Ekspor Kayu, Gaguk Sulistyo

pengadilan menetapkan terpidana didakwa pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 10 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian Motor untuk Berjualan Pentol
JAM-Pidum Setujui 10 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian Motor untuk Berjualan Pentol

Kesepuluh perkara melibatkan 15 orang tersangka dengan berbagai perkara kasus mulai dari pencurian, penganiayaan, KDRT, hingga pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Selesaikan Satu Perkara Narkotika Lewat Mekanisme Restorative Justice
JAM-Pidum Selesaikan Satu Perkara Narkotika Lewat Mekanisme Restorative Justice

JAM-Pidum setujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.

Baca Selengkapnya
Perkara Kecelakaan Lalu Lintas, Kejaksaan Amankan Wanita DPO di Batam
Perkara Kecelakaan Lalu Lintas, Kejaksaan Amankan Wanita DPO di Batam

Yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan saat dilakukan penjemputan di rumah.

Baca Selengkapnya