Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap institusinya bisa lebih mudah mengelola aset yang telah disita dalam penegakan hukum untuk menyelamatkan dan memulihkan aset negara. Tugas ini akan semakin terkoordinir dengan lembaga terkait bila Badan Pemulihan Aset terbentuk.
“Melalui pembentukan Badan Pemulihan Aset, nantinya dapat lebih adaptif dan terkoordinir mengenai aset-aset yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht),” ujar Jaksa Agung saat menerima kunjungan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 23 November 2023.
“Dengan demikian, aset-aset tersebut dapat segera dilakukan pelelangan atau dimanfaatkan oleh negara,” tambah Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung, Kejaksaan secara kelembagaan telah melekat pada tugas pokok, fungsi dan kewenangan dalam fungsi penegakan hukum, mulai dari penyidikan sampai proses eksekusi, yakni melakukan asset tracing, asset recovery, sehingga aset yang disita dapat lebih bermanfaat dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ke depan, tegas dia, keberadaan Badan Pemulihan Aset dapat dimanfaatkan oleh BUMN atau BUMD serta pemerintah untuk berkolaborasi dalam penyelesaian dan pemulihan aset-aset negara.
Sementara, dalam silaturahmi membahas pembentukan Badan Pemulihan Aset dan pembentukan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial di Kejaksaan ini, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa kunjungan ini sebagai bentuk dukungan dalam penguatan kelembagaan dan pengembangan organisasi Kejaksaan.
“Ketika sudah disahkan pembentukan Badan Pemulihan Aset, kami percaya Kejaksaan akan lebih optimal dalam proses penegakan hukum terutama yang berkaitan dengan penyelamatan aset negara,” ujar Azwar Anas.
Dia memastikan bahwa pembentukan Badan Pemulihan Aset tidak ada kaitan dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ketika nanti disahkan, Azwar Anas menyatakan akan dilakukan akselerasi kembali.
“Kami percaya Kejaksaan Agung akan lebih optimal dalam proses penegakan hukum,” imbuh mantan Bupati Banyuwangi tersebut.
Selain pembentukan Badan Pemulihan Aset, pertemuan ini juga membahas pembentukan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial. Jaksa Agung berharap dukungan penuh Kementerian PANRB terhadap pembentukan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Melalui pembentukan tersebut, kesehatan pelaku tindak pidana dapat dioptimalkan demi kelancaran proses penegakan hukum. Pembangunan Sentra Rumah Sakit di beberapa daerah akan membantu masyarakat sekitar dalam hal pengobatan, perawatan dan pelayanan kesehatan lainnya.
“Nantinya akan dibangun sentra rumah sakit di beberapa daerah seperti di Banten dan Mojokerto, yang saat ini sudah beroperasi yaitu Rumah Sakit Umum Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur,” imbuh Jaksa Agung.
Dalam pertemuan ini Jaksa Agung didampingi oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo dan Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro. Sementara itu, jajaran Kementerian PANRB yang turut hadir ialah Pejabat Deputi dari Kementerian PANRB.
- Eko Huda Setyawan
Jaksa Agung dan Menpan RB membahas pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian.
Baca SelengkapnyaMenurut Wakil Jaksa Agung, peran Kejaksaan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang gencar melakukan pembangunan di segala bidang.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung membacakan amanat Jaksa Agung dalam Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berharap pembangunan RSU Adhyaksa Mojokerto dapat selesai tepat waktu sehingga dapat memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menyebut setiap orang berhak menentukan masa depan bangsa.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI Gelombang I Tahun 2024 harus menjadi JAKSA PRIMA
Baca SelengkapnyaKegiatan Bakti Sosial ini dilaksanakan sebagai wujud perhatian dan kepedulian dari Kejaksaan RI terhadap masyarakat umum.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan agar jajarannya selalu waspada. Jaksa Agung meminta jajarannya tidak lengah sedikit pun.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengimbau kepada segenap jajaran Kejaksaan bahwa capaian jangan dipandang sekadar sebagai sebuah prestasi yang baik.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanudding menilai pencapaian cemerlang aparat Kejaksaan sayangnya belum berbanding lurus dengan kesejahteraan para pegawainya.
Baca SelengkapnyaMenurut survei, Kejaksaan Agung menempati posisi ke tiga sebagai institusi di Indonesia yang paling dipercaya masyarakat.
Baca SelengkapnyaJaksa berakhlak menjadi jawaban terhadap dinamika penegakan hukum yang membutuhkan seorang Jaksa yang tak hanya cerdas, melainkan juga berakhlak.
Baca SelengkapnyaPlt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru, 4 terdakwa telah diadili dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pengembalian aset negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum.
Baca SelengkapnyaTujuh Perintah Harian ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
Baca Selengkapnyakedudukan PPNS memiliki status resmi sebagai penyidik yang sejajar dengan penyidik Polri.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Tim Penyidik menetapkan satu tersangka. Sementara, empat terdakwa telah divonis pada pengadilan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaKejaksaan melalui Biro hukum dan Hubungan Luar Negeri sedang menyusun pedoman tentang penanganan aset kripto dalam perkara pidana.
Baca Selengkapnya