Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap institusinya bisa lebih mudah mengelola aset yang telah disita dalam penegakan hukum untuk menyelamatkan dan memulihkan aset negara. Tugas ini akan semakin terkoordinir dengan lembaga terkait bila Badan Pemulihan Aset terbentuk.
“Melalui pembentukan Badan Pemulihan Aset, nantinya dapat lebih adaptif dan terkoordinir mengenai aset-aset yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht),” ujar Jaksa Agung saat menerima kunjungan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 23 November 2023.
“Dengan demikian, aset-aset tersebut dapat segera dilakukan pelelangan atau dimanfaatkan oleh negara,” tambah Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung, Kejaksaan secara kelembagaan telah melekat pada tugas pokok, fungsi dan kewenangan dalam fungsi penegakan hukum, mulai dari penyidikan sampai proses eksekusi, yakni melakukan asset tracing, asset recovery, sehingga aset yang disita dapat lebih bermanfaat dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ke depan, tegas dia, keberadaan Badan Pemulihan Aset dapat dimanfaatkan oleh BUMN atau BUMD serta pemerintah untuk berkolaborasi dalam penyelesaian dan pemulihan aset-aset negara.
Sementara, dalam silaturahmi membahas pembentukan Badan Pemulihan Aset dan pembentukan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial di Kejaksaan ini, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa kunjungan ini sebagai bentuk dukungan dalam penguatan kelembagaan dan pengembangan organisasi Kejaksaan.
“Ketika sudah disahkan pembentukan Badan Pemulihan Aset, kami percaya Kejaksaan akan lebih optimal dalam proses penegakan hukum terutama yang berkaitan dengan penyelamatan aset negara,” ujar Azwar Anas.
Dia memastikan bahwa pembentukan Badan Pemulihan Aset tidak ada kaitan dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ketika nanti disahkan, Azwar Anas menyatakan akan dilakukan akselerasi kembali.
“Kami percaya Kejaksaan Agung akan lebih optimal dalam proses penegakan hukum,” imbuh mantan Bupati Banyuwangi tersebut.
Selain pembentukan Badan Pemulihan Aset, pertemuan ini juga membahas pembentukan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial. Jaksa Agung berharap dukungan penuh Kementerian PANRB terhadap pembentukan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Melalui pembentukan tersebut, kesehatan pelaku tindak pidana dapat dioptimalkan demi kelancaran proses penegakan hukum. Pembangunan Sentra Rumah Sakit di beberapa daerah akan membantu masyarakat sekitar dalam hal pengobatan, perawatan dan pelayanan kesehatan lainnya.
“Nantinya akan dibangun sentra rumah sakit di beberapa daerah seperti di Banten dan Mojokerto, yang saat ini sudah beroperasi yaitu Rumah Sakit Umum Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur,” imbuh Jaksa Agung.
Dalam pertemuan ini Jaksa Agung didampingi oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo dan Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro. Sementara itu, jajaran Kementerian PANRB yang turut hadir ialah Pejabat Deputi dari Kementerian PANRB.
- Eko Huda Setyawan
Jaksa Agung dan Menpan RB membahas pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin melantik Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset pertama.
Baca SelengkapnyaRumah Sakit Adhyaksa Banten nantinya akan diperuntukkan 95% untuk masyarakat umum dan 5% bagi kepentingan kesehatan yustisi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perlunya memperkuat kerja sama para jaksa se-ASEAN.
Baca SelengkapnyaPembahasan ini merupakan salah satu isu yang strategis dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang terjadi belakangan ini.
Baca SelengkapnyaRumah Sakit Adhyaksa Banten dapat memberikan layanan kesehatan unggulan bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaSinergi Kejaksaan dan OJK dapat mendorong penguatan dan penegakan hukum yang efektif serta turut berkontribusi mendorong pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaAgar lebih optimal, instrumen pidana yang digunakan adalah mendorong pembuktian unsur yang merugikan perekonomian negara, mendorong penggunaan pasal TPPU
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI punya peran dan tanggung jawab melakukan pencegahan maupun penindakan fraud di sektor BUMN.
Baca SelengkapnyaBadan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mendapat apresiasi oleh Presidensi dan Sekretariat ARIN-AP karena dinilai sangat aktif dalam keanggotaanya selama ini
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin membuka dan memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaMenurut Wakil Jaksa Agung, peran Kejaksaan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang gencar melakukan pembangunan di segala bidang.
Baca SelengkapnyaPesan Jaksa Agung ST Burhanuddin disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pengembalian aset negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung membuka FGD Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas yang digelar JAM-Pidmil dan JAM-Pidum
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Tutup Musrenbang Kejaksaan 2024: Setiap Butir Pemikiran Mampu Atasi Tantangan Korps Adhyaksa
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berterima kasih atas kerja sama dan kontribusi yang telah diberikan selama masa kepemimpinannya
Baca SelengkapnyaJaksa Agung dan Menhut berkoordinasi untuk menjaga hutan dari penjarahan atau pengalihan hutan menjadi perkebunan secara ilegal
Baca SelengkapnyaUSDOJ OPDAT dan Kejaksaan RI telah lama menjalin kerja sama melalui pelatihan, studi banding, dan menjadi narasumber.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berharap pembangunan RSU Adhyaksa Mojokerto dapat selesai tepat waktu sehingga dapat memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen: Strategi Penelusuran Aset Tindak Pidana Membutuhkan Optimalisasi Fungsi Unit Intelijen
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menyoroti kejahatan narkotika yang membahayakan generasi bangsa.
Baca SelengkapnyaJamintel melakukan sosialisasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT. Angkasa Pura II.
Baca Selengkapnya