Better experience in portrait mode.
Tim Monsus 2023 Direktorat Jenderal Bea Cukai Pusat Diperiksa Kejagung Terkait Impor Gula PT SMIP

Tim Monsus 2023 Direktorat Jenderal Bea Cukai Pusat Diperiksa Kejagung Terkait Impor Gula PT SMIP

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023, Kamis 4 Juli 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa saksi yang diperiksa kali ini berinisal IWM. Saksi merupakan Tim Monsus 2023 pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat.

Pemeriksaan IWM dilakukan karena diduga ia berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023 atas nama tersangka RD dan RR.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"

ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis 4 Juli 2024.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi terkait perkara ini, Rabu 3 Juli 2024.

Empat saksi yang diperiksa adalah:

  1. AM selaku Petugas Hanggar KPPBC Dumai tahun 2023.
  2. BS selaku Kepala Seksi PKC II TMP B Dumai.
  3. GP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai September 2023 s/d saat ini.
  4. HDR selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai periode 22 Desember 2021 s/d saat ini.

Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Terkait kasus ini, Tim Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP dan RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 sampai dengan 2021.

Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kronologi Perkara

Pada tahun 2021, RD telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Caranya dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Sementara pada September 2019, tersangka RR selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019 sampai dengan 2021 secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD, dengan dalih untuk memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat meskipun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.

Atas perbuatannya tersebut, pada tahun 2020 sampai dengan 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sebanyak ± 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Tim Monsus 2023 Direktorat Jenderal Bea Cukai Pusat Diperiksa Kejagung Terkait Impor Gula PT SMIP