

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penelahaan lebih dalam terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 dengan memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK).
Selain saksi dari kalangan petinggi perusahaan, pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu, 10 September 2025 juga meminta keterangan para karyawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan tim jaksa penyidik JAM PIDSUS kali ini menghadirkan 3 orang saksi dalam pemeriksaan perkara tersebut.
Puspenkum Kejagung
Salah satu dari tiga orang saksi itu adalah pegawai dari PT Global Digital Niaga yang menjabat Head of Corporate Sales Public Sector berinisial JST.
Sehari sebelumnya, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga telah meminta keterangan dari perusahaan yang sama. Kala itu Kejagung memeriksa saksi berinisial KM selaku Presiden Direktur PT Global Digital Niaga.
Selain dari PT Global Digital Niaga, Kejaksaan memeriksa lagi seorang saksi dari PT Gamma Persada Solusindo berinisial DRY selaku karyawan di perusahaan tersebut.
Sekitar dua bulan yang lalu, 9 Juli 2025, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga pernah meminta keterangan dari saksi berinisial TW selaku Product Manager PT Gamma Persada Sulosindo.
Saksi dari perusahaan TIK yang juga diperiksa Kejaksaan berasal dari PT Khatulistiwa Jayasakti Abadi. Saksi yang diperiksa adalah seorang direktur berinisial JPBE.
Kapuspenkum memastikan pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang tengah disidik tim jaksa penyidik JAM PIDSUS.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id