

Usai penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang saksi oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, pada Senin, 8 September 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, pemeriksaan kedua orang saksi tersebut berkait dengan perkara dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 atas nama Tersangka MUL.
Puspenkum Kejagung
Kapuspenkum mengungkapkan, salah satu satu yang diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS adalah inisial GSM selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia.
Sebagai informasi, pemanggilan GSM sebagai saksi dalam perkara yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun ini bukan yang pertama kali dijalaninya.
Jaksa penyidik JAM PIDSUS diketahui pernah memeriksa GSM pada 10 Juni 2025, 2 Juli 2025, dan terakhir kali dimintai keterangan pada 28 Agustus 2025.
Satu saksi lainnya adalah inisial WA selaku karyawan PT Astragraphia Xprins Indonesia. Mengutip laman perusahaan, PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) merupakan anak perusahaan dari PT Astra Graphia Tbk, penunjang lini bisnis Teknologi Informasi di ASTRA Group.
Sejak berdiri pada tanggal 14 Februari 2014, AXI memfokuskan diri pada pengembangan kegiatan usaha yang terkait dengan Office Services (Equipment & Supplies, Document Outsourcing) melalui kedua portofolio bisnisnya yakni AXIQoe dan PrintQoe.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id