Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan rektor Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi, Hari Jogya, sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek. Penyidik Kejati Jabar langsung menahan Hari Jogya.
Tidak hanya Hari Jogya, Tim Penyidik Kejati Jabar juga menetapkan mantan rektor Universitas Mitra Karya, Suroyo, sebagai tersangka dalam kasus ini. Tim Jaksa Kejati Jabar juga menahan Suroyo.
Hari Jogya merupakan rektor Umika Bekasi periode 2021 hingga sekarang. Sementara, Suroyo merupakan rektor Umika periode 2019-2021. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Bandung selama 20 hari, sejak tanggal 4 hingga 23 Maret 2024.
Pasal yang disangkakan kepada Hari Jogya dan Suroyo adalah Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi ini bermula pada tahun tahun 2020 hingga 2022 Universitas Mitra Karya mendapatkan Program Dana Bantuan PIPK dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek.
Dana bantuan itu dibagi menjadi dua, yaitu:
- Biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000/ semester
- Biaya hidup sebesar. Rp4.200.000 tahun 2020 dan Rp5.700.000 tahun 2022/ semester
Pemberian dana PIPK dilakukan melalui dua cara, yaitu transfer melalui rekening Umika untuk biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa untuk biaya hidup melalui BNI.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi dana bantuan PIPK tahun 2020 hingga 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi ini sekitar Rp13.024.800.000. Namun Inspektorat kemendikbudristek masih menghitung jumlah pastinya.
- Eko Huda Setyawan
Tersangka berinisial MA merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan (BPP Bidang I) Unand.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaPara mahasiswa merasa sangat beruntung dapat belajar langsung dari seorang praktisi hukum yang berpengalaman dalam bidang pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaMY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan memberikan ulasan orasi ilmiah pada Pengukuhan Profesor Kehormatan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan).
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa kali ini adalah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Barat tahun 2013-2015 berinisial MBL.
Baca SelengkapnyaSelain BP, penyidik Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung
Baca SelengkapnyaBGA menjadi tersangka ke-22 dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut melimpahkan berkas terdakwa kasus korupsi senilai Rp50 Miliar dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaTersangka RR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa di antaranya AGR selaku Komisaris PT RBT dan KNNG selaku Pegawai PT RBT.
Baca SelengkapnyaDalam putusan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tujuh terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung, Sunarta, memberikan materi dalam acara Legal Talk Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (IKA FH UNPAD).
Baca SelengkapnyaDilihat dari pola pengungkapan, penyidik tidak hanya menyentuh kejahatan korupsinya saja, Penyidik juga menerapkan penanganan TPPU.
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu antara lain Direktur Utama PT RBT berinisial SP dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT berinisial RA.
Baca Selengkapnya