Better experience in portrait mode.
Kejaksaan RI Periksa 4 Saksi Kasus 109 Ton Emas, Salah Satunya Dirut PT Antam 2019

Kejaksaan RI Periksa 4 Saksi Kasus 109 Ton Emas, Salah Satunya Dirut PT Antam 2019

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022, Kamis 8 Agustus 2024.

4 Saksi yang Diperiksa

Adapun keempat saksi yang diperiksa Tim Penyidik kali ini adalah sebagai berikut:

1. AY selaku Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
2. DA selaku Direktur Utama PT Antam Tbk tahun 2019.
3. LSS selaku Direktur SDM PT Antam Tbk tahun 2019.
4. SDY selaku Pegawai PT Antam Tbk.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 atas nama Tersangka HN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam kasus 109 ton emas ini, Tim Penyidik telah menetapkan 13 tersangka. Enam tersangka di antaranya merupakan eks General Manager Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2021.

Mereka adalah TK (periode 2010-2011), HN (periode 2011-2013), DM (periode 2013-2017), AHA (periode 2017-2019), MA (periode 2019-2021), dan ID (periode 2021-2022).

Sementara, tujuh tersangka lainnya merupakan pelanggan jasa manufaktur UBPP LM PT Antam Tbk. Mereka dalah LE (periode 2010-2021), SL (periode 2010-2014), SJ (periode 2010-2021), JT (periode 2010-2017), GAR (periode 2012-2017), DT (periode 2010-2014), dan HKT (periode 2010-2017).

Kronologi Perkara

Para tersangka pada kurun waktu tahun 2010-2021 bersama-sama secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.


Ternyata kegiatan manufaktur ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, oleh para tersangka.

Melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM Antam dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu.

Para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia dengan merek LM antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas (Au). Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan.

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

3 Saksi Baru Diperiksa Terkait Kasus 109 Ton Emas PT Antam
3 Saksi Baru Diperiksa Terkait Kasus 109 Ton Emas PT Antam

Dalam kasus ini, Kejaksaan RI telah menetapkan 6 tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 3 Saksi Terkait Perkara 109 Ton Emas Antam
Kejaksaan RI Periksa 3 Saksi Terkait Perkara 109 Ton Emas Antam

Kejaksaan sudah menetapkan 6 tersangka terkait kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 4 Saksi Kasus 109 Ton Emas, 2 di Antaranya Pejabat PT Antam Tbk
Kejaksaan Periksa 4 Saksi Kasus 109 Ton Emas, 2 di Antaranya Pejabat PT Antam Tbk

Keempat saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 8 Saksi Baru Terkait Perkara 109 Ton Emas Antam
Kejagung Periksa 8 Saksi Baru Terkait Perkara 109 Ton Emas Antam

Kapuspenkum mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Seorang Saksi dan 2 Tersangka Kasus 109 Ton Emas PT Antam
Kejagung Periksa Seorang Saksi dan 2 Tersangka Kasus 109 Ton Emas PT Antam

Pemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Terkait Perkara 109 Ton Emas
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Terkait Perkara 109 Ton Emas

Dalam perkara ini, Jaksa Penyidik telah menetapkan enam tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa Mantan Komisaris PT Antam Tbk Terkait Kasus 109 Ton Emas
Kejaksaan Agung Periksa Mantan Komisaris PT Antam Tbk Terkait Kasus 109 Ton Emas

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan telah menetapkan enam tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi dari Pihak Swasta Terkait Kasus 109 Ton Emas PT Antam
Kejagung Periksa Saksi dari Pihak Swasta Terkait Kasus 109 Ton Emas PT Antam

Pemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 5 Saksi Kasus 109 Ton Emas Antam
Kejaksaan Periksa 5 Saksi Kasus 109 Ton Emas Antam

Dalam kasus ini, Tim Penyidik telah menetapkan enam tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 8 Saksi dari PT Antam Tbk Terkait Perkara 109 Ton Emas
Kejagung Periksa 8 Saksi dari PT Antam Tbk Terkait Perkara 109 Ton Emas

Delapan orang pihak PT Antam diperiksa sebagai saksi dalam perkara 109 ton emas ilegal.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 9 Pejabat PT Antam Tbk Terkait Perkara 109 Ton Emas, Salah Satunya Direktur Operasi
Kejaksaan RI Periksa 9 Pejabat PT Antam Tbk Terkait Perkara 109 Ton Emas, Salah Satunya Direktur Operasi

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan RI telah menetapkan enam tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus 109 Ton Emas PT Antam
Kejaksaan RI Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus 109 Ton Emas PT Antam

Hingga saat ini, total ada 13 tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 3 Saksi Kasus 109 Ton Emas
Kejaksaan Periksa 3 Saksi Kasus 109 Ton Emas

Para tersangka pada kurun waktu tahun 2010-2021 bersama-sama secara melawan hukum melakukan persekongkolan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Antam Emas dan 3 Orang Saksi Lain Terkait Perkara Komoditi Emas
Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Antam Emas dan 3 Orang Saksi Lain Terkait Perkara Komoditi Emas

Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Satu Saksi Perkara Korupsi Komoditi 109 Ton Emas
Kejaksaan Periksa Satu Saksi Perkara Korupsi Komoditi 109 Ton Emas

Tim Penyidik pada JAM PIDSUS kembali memeriksa 1 saksi terkait perkara korupsi 109 ton emas.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus 109 Ton Emas Antam
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus 109 Ton Emas Antam

Pemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN dan kawan-kawan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa Dua Saksi Terkait Jual Beli Emas PT. Antam Tbk dan Crazy Rich Surabaya
Kejaksaan RI Periksa Dua Saksi Terkait Jual Beli Emas PT. Antam Tbk dan Crazy Rich Surabaya

JAM PIDSUS memeriksa dua orang saksi terkait perkara korupsi emas surabaya.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Kasus 109 Ton Emas
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Kasus 109 Ton Emas

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka HN dan kawan-kawan

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
Kejaksaan RI Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Dalam kasus ini, Kejaksaan RI telah menetapkan 6 tersangka.

Baca Selengkapnya