Better experience in portrait mode.
Kejaksaan Periksa 2 Saksi Kasus 109 Ton Emas

Kejaksaan Periksa 2 Saksi Kasus 109 Ton Emas

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022, Kamis 22 Agustus 2024.


Ke dua saksi yang diperiksa yakni, II selaku Karyawan BUMN (Nickel and Others Key Account Manager/Research and Business Development Manager periode 2015-2017 dan VM selaku Risk Management Division Head PT Antam Tbk tahun 2023.

Kejaksaan Periksa 2 Saksi Kasus 109 Ton Emas

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN dan kawan-kawan.

13 Tersangka

Dalam perkara ini, Tim Penyidik telah menetapkan 13 tersangka. Enam tersangka di antaranya merupakan eks General Manager Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2021.

Mereka adalah TK (periode 2010-2011), HN (periode 2011-2013), DM (periode 2013-2017), AHA (periode 2017-2019), MA (periode 2019-2021), dan ID (periode 2021-2022).

Sementara, tujuh tersangka lainnya merupakan pelanggan jasa manufaktur UBPP LM PT Antam Tbk. Mereka dalah LE (periode 2010-2021), SL (periode 2010-2014), SJ (periode 2010-2021), JT (periode 2010-2017), GAR (periode 2012-2017), DT (periode 2010-2014), dan HKT (periode 2010-2017).

Duduk Perkara

Para tersangka pada kurun waktu tahun 2010 s/d 2021 bersama-sama secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.

Ternyata kegiatan manufaktur ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM Antam dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu.

Para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia dengan merek LM antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas (Au). Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan.

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Kasus 109 Ton Emas
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Kasus 109 Ton Emas

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka HN dan kawan-kawan

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus 109 Ton Emas
Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus 109 Ton Emas

Pemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN dan kawan-kawan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus 109 Ton Emas Antam
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus 109 Ton Emas Antam

Pemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN dan kawan-kawan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 3 Saksi Kasus 109 Ton Emas
Kejaksaan Periksa 3 Saksi Kasus 109 Ton Emas

Para tersangka pada kurun waktu tahun 2010-2021 bersama-sama secara melawan hukum melakukan persekongkolan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 5 Saksi Kasus 109 Ton Emas Antam
Kejaksaan Periksa 5 Saksi Kasus 109 Ton Emas Antam

Dalam kasus ini, Tim Penyidik telah menetapkan enam tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 2 Saksi Terkait Kasus 109 Ton Emas Antam
Kejaksaan RI Periksa 2 Saksi Terkait Kasus 109 Ton Emas Antam

Dalam perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan RI menetapkan enam tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 10 Saksi Perkara 109 Ton Emas Antam
Kejaksaan RI Periksa 10 Saksi Perkara 109 Ton Emas Antam

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan RI telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Seorang Saksi dan 2 Tersangka Kasus 109 Ton Emas PT Antam
Kejagung Periksa Seorang Saksi dan 2 Tersangka Kasus 109 Ton Emas PT Antam

Pemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 8 Saksi Baru Terkait Perkara 109 Ton Emas Antam
Kejagung Periksa 8 Saksi Baru Terkait Perkara 109 Ton Emas Antam

Kapuspenkum mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi dari Pihak Swasta Terkait Kasus 109 Ton Emas PT Antam
Kejagung Periksa Saksi dari Pihak Swasta Terkait Kasus 109 Ton Emas PT Antam

Pemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
Kejaksaan RI Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Dalam kasus ini, Kejaksaan RI telah menetapkan 6 tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 4 Saksi Kasus 109 Ton Emas, 2 di Antaranya Pejabat PT Antam Tbk
Kejaksaan Periksa 4 Saksi Kasus 109 Ton Emas, 2 di Antaranya Pejabat PT Antam Tbk

Keempat saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

Baca Selengkapnya
Lengkapi Berkas Perkara, Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Komoditi Emas 2010-2022
Lengkapi Berkas Perkara, Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Komoditi Emas 2010-2022

2 orang saksi terkait kasus dugaan Tipikor pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022 diperiksa.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Tol Japek
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Tol Japek

Pemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Tolak 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika
Kejaksaan RI Tolak 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika

Berikut ini 2 perkara tindak pidana narkotika yang pengajuan penghentian penuntutannya ditolak JAM-Pidum

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 4 Saksi Kasus 109 Ton Emas, Salah Satunya Dirut PT Antam 2019
Kejaksaan RI Periksa 4 Saksi Kasus 109 Ton Emas, Salah Satunya Dirut PT Antam 2019

JAM PIDSUS memeriksa 4 orang saksi, terkait kasus 109 ton emas.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Tol Japek, Salah Satunya Eks Dirut PT Waskita Karya
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Tol Japek, Salah Satunya Eks Dirut PT Waskita Karya

Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Kasus 109 Ton Emas
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Kasus 109 Ton Emas

Tim Penyidik pada JAM PIDSUS kembali memeriksa 1 saksi terkait perkara korupsi 109 ton emas.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirut PT Waskita Karya Terkait Perkara Tol Japek
Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirut PT Waskita Karya Terkait Perkara Tol Japek

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka DP.

Baca Selengkapnya