

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit bersama tim penyidik koneksitas menetapkan satu tersangka dalam perkara korupsi penyaluran kredit prajurit Batalyon Bekang Kostrad Cibinong.
Oknum purnawirawan TNI berinisial DSH itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 1 Agustus 2024.
"Jampidmil yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan Penahanan Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum) terhadap oknum Purnawirawan TNI Tersangka DSH pada Selasa 30 Juli 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
Dalam kasus ini, DSH berperan sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong. Dia bekerja sama dengan oknum pegawai BRI yang juga ditetapkan sebagai tersangka di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit fiktif.
"Untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55.000.000.000," ujar Kapuspenkum.
Selanjutnya, Tersangka DSH dilakukan penahanan tahap pertama melalui Penahanan Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum), mengingat pada saat melakukan tindak pidana tersangka masih berstatus Prajurit TNI aktif.
Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id