Better experience in portrait mode.
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima saksi terkait korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.

Para saksi yang diperiksa yaitu:

  1. PA selaku Kepala KPPBC TMP B Pekanbaru.
  2. AFP selaku Koordinator Hanggar (Kepala Hanggar) pada Kawasan Berikat KPPBC Dumai.
  3. TMR selaku Kasi PKC I KPPBC Dumai periode 2018 s/d 2021.
  4. TPG selaku Pelaksana Pemeriksa Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  5. PS selaku Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penindakan Kepabeanan II Sub Direktorat Penindakan, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai.
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, mengatakan, lima saksi yang diperiksa itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023 atas nama tersangka RD dan RR.

Terkait kasus ini, Tim Penyidik telah menerapkan dua tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP dan RR selaku selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 sampai dengan 2021.

Pada tahun 2021, RD telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Caranya dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Sementara pada September 2019, tersangka RR selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019 sampai dengan 2021 secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD, dengan dalih untuk memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat meskipun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.

Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Impor Gula PT SMIP

Atas perbuatannya tersebut, pada tahun 2020 sampai dengan 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sebanyak ± 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.