

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan yang bergerak di bidang Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) guna menguak perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019-2022.
Pemeriksaan untuk meminta keterangan para saksi itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terhadap empat perwakilan dari perusahaan TIK pada Selasa, 9 September 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan pemeriksaan keempat orang saksi tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudritek RI dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 atas nama Tersangka MUL.
Penyidik JAM PIDSUS diketahui memanggil dua orang direksi dari perusahaan TIK guna menjadi saksi dari perkara itu. Kedua direksi itu adalah inisial KM yang diperiksa selaku Presiden Direktur (Presdir) PT Global Digital Niaga dan ANW selaku Direktur PT Tritunggal Jaya Komputindo.
Sebagai informasi, PT Global Digital Niaga adalah sebuah perusahaan Indonesia yang dikenal sebagai operator platform e-commerce Blibli dan menjadi emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2022. Didirikan pada tahun 2010 sebagai bagian dari Grup Djarum, perusahaan ini beroperasi dengan model bisnis omnichannel, mengintegrasikan layanan daring (e-commerce) dan luring (toko fisik) untuk berbagai jenis konsumen.
Selain dari kalangan direksi, penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa dua orang saksi yang salah satunya merupakan Manager Sales dari PT Aneka Sakti Bakti (ASABA) berinisial AK.
Sedangkan satu saksi lainnya adalah inisial LSL yang diperiksa dalam perkara ini selaku Consultant Specialist PT Tera Data Indonesia Tbk.
Puspenkum Kejagung
Perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan oleh Kemendikbudristek tahun 2019-2024 telah menyeret 5 orang Tersangka. Terakhir, Kejagung menetapkan mantan Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara yang diperkirakan merugikan negara hingga hampir Rp2 triliun.
Sebelumnya pada 15 Juli 2025, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022. Keempat tersangka itu adalah SW, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, MUL, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, JT selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan IBAM, selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek
Dari keempat tersangka tersebut, jaksa penyidik JAM PIDSUS hanya melakukan penahanan terhadap tersangka MUL dan SW. Sedang Tersangka IBAM diputuskan menjalani status sebagai tahanan kota karena alasan sakit.
Sementara untuk Tersangka JT, Kejagung diketahui telah menetapkan yang bersangkutan sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan. Guna melacak keberadaan JT, Kejaksaan juga telah memproses penerbitan red notice karena tersangka diduga berada di luar negeri.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id