

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pemeriksaan saksi dalam perkara yang menyeret 8 orang tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung pada Senin, 21 April 2025.
Mengutip keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, pemeriksaan terhadap 12 orang saksi tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
ujar Kapuspenkum.
Para saksi yang diperiksa kali ini berasal dari beragam latar belakang profesi. Salah satunya adalah seorang saksi yang bertindak selaku sopir dari tersangka DJU.
Sebagai informasi, DJU adalah salah satu tersangka yang ditahan selaku hakim karier pada PN Jakarta Selatan. DJU diduga menerima uang dollar sebanyak dua kali setara Rp4,5 miliar dan Rp 6 miliar dalam perkara tersebut.
Selain sopir tersangka, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa tiga orang saksi selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng masing-masing berinisial AAND, JS, dan RL.
Masih dari kalangan swasta, Kejagung memeriksa saksi berinisial MBHA selaku head corporate legal PT Wilmar, sera dua orang staf AALF masing-masing berinisial FS dan VA.
Pada pemeriksaan di awal pekan ini, Jaksa Penyidik juga memanggil lima orang saksi yang bekerja di media televisi JAK TV. Dua di antaranya merupakan jajaran direksi JAK TV yaitu inisial SN selaku direktur pemberitaan dan SMR selaku direktur operasional.
Tiga orang saksi lain dari JAK TV yang diperiksa oleh Kejagung berinisial SN, IWN, dan RYN yang seluruhnya bekerja selaku kameramen di perusahaan media televisi tersebut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Abdul Qohar dalam konferensi pers 15 April 2025 menjelaskan Tersangka WG sebelumnya diketahui menggelar pertemuan dengan Tersangka AR yang merupakan advokat dari korporasi yang perkaranya disidang di PN Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, WG menyampaikan perkara minyak goreng harus diurus karena dikhawatirkan majelis hakim akan menjatuhkan putusan maksimal, bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka WG juga menanyakan terkait biaya yang disediakan terdakwa korporasi untuk penanganan perkaranya di PN Jakarta Pusat.
Setelah 2 minggu dari pertemuan tersebut, tersangka MS yang merupakan rekan AR menyampaikan pihak korporasi bersedia menyediakan biaya penanganan perkara senilai Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas.
Hasil pertemuan itu selanjutnya dibahas oleh Tersangka AR, WG, dan MAN yang meminta biaya penanganan perkara dinaikkan menjadi tiga kali lipat atau sebesar Rp60 miliar.
Alasannya perkara minyak goreng yang dikenakan kepada terdakwa korporasi tidak bisa diputus bebas namun diupayakan ontslag.
Setelah ada kesepakatan terkait penanganan perkara tersebut, Tersangka MAN yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat memberikan USD 50 ribu dari total uang suap yang diterima senilai Rp 60 miliar dalam bentuk mata uang asing.
Kejagung memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Baca SelengkapnyaSikap tersebut terkait penetapan TB selaku direktur JAK TV sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaSelain tiga direksi, Kejagung juga memeriksan mantan direktur pemasaran dan niaga PT Pertamina periode tahun 2014.
Baca SelengkapnyaIstri hakim ASB dan 2 orang saksi lainnya diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat dengan tersangka WG dkk
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id