Better experience in portrait mode.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) tiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2024.

Jaksa Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Komoditas Timah
Tersangka korupsi timah

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Tiga orang yang dilakukan Tahap II yaitu:

  1. Tersangka AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 s/d 9 November 2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
  2. Tersangka BN selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 s/d 31 Desember 2019, tidak dilakukan penahanan.
  3. Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 s/d 4 Maret 2019, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka antara lain:

  • Barang bukti berupa dokumen, beberapa di antaranya berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

  • Barang bukti elektronik berupa handphone.
Tersangka timah

Kasus posisi pada perkara ini yaitu:

1. Tersangka AS, sebagai berikut:

  • Bahwa perbuatan Tersangka AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membuat Telaah Staf untuk Persetujuan RKAB Tahun 2019 dan 2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

  • Bahwa perbuatan Tersangka AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan dan menandatangani persetujuan RKAB Tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

  • Bahwa tersangka AS periode Januari 2019 s/d Februari 2019 dalam jabatan sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam (maupun Selaku Ketua Tim Evaluator RKAB Tahun 2019) secara sepihak membuat Telaah Staf yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (yang dijabat oleh Tersangka SW) dengan Kesimpulan: Berdasarkan Berita Acara Evaluasi dimaksud, maka Tim Evaluator merekomendasikan untuk menyetujui RKAB Tahun 2019 PT Menara Cipta Mulia, PT Rajawali Nindya Persada, PT Trimitra Bangka Utama, PT Bangka Tin Industry dan PT Refined Bangka Tin.
Tersangka kasus timah

  • Bahwa perbuatan tersangka AS yang mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator karena Tersangka AS telah menerima pemberian dari tersangka AA (selaku GM Operasional dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia) berupa uang sejumlah Rp325.999.998,00 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) pada periode 20 Desember 2018 s/d 5 Maret 2019.

2. Tersangka BN, sebagai berikut:

  • Bahwa tersangka BN selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ikut membahas evaluasi revisi RKAB tahunan 2019 PT Timah Tbk, namun tidak memberikan pertimbangan/ rekomendasi kondisi tata kelola pengusahaan pertambangan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan sebenarnya.

  • Bahwa tersangka BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta kontrak para pemegang IUJP dengan IUP PT Timah Tbk, tidak meminta Laporan Triwulan dan Tahunan para Pemegang IUJP, dan tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUJP.

  • Bahwa tersangka BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta laporan tertulis atas RKAB tahunan, tidak pernah melaporkan kepada Gubernur, tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUP PT Menara Cipta Mulia, PT Refined Bangka Tin, PT Artha Prima Nusa Jaya, PT Prisma Multi Karya, PT Bumi Hero Perkasa, dan PT Fortuna Tunas Mulya.

3. Tersangka SW, sebagai berikut:

  • Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Menyetujui RKAB tahun 2015 sampai dengan 2018 yang isinya tidak benar terhadap 6 (enam) Smelter.

  • Bahwa Tersangka SW telah menyetujui RKAB tahun 2015 s/d 2018 yang isinya tidak benar tersebut kemudian tidak melakukan pembinaan dan pengawasan.

  • Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan/ rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2019.
Penyerahan tersnagka kasus timah

  • Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ridak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang IUJP tahun 2015 s/d tahun 2019.

  • Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima fasilitas berupa hotel dan transport dan uang saku dari PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).

  • Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima fasilitas berupa seluruh biaya atas pembahasan RKAB yang dibebankan kepada pemohon persetujuan RKAB.

  • Akibat perbuatan Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menyetujui RKAB PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Tinindo Inter Nusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Menara Cipta Mulia, yang kemudian bekerja sama dengan PT Timah Tbk dalam kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing pelogaman mengakibatkan kerugian negara atas aktivitas tersebut sebesar Rp2.284.950.217.912.

Berdasarkan hal-hal di atas dapat diuraikan bahwa perbuatan tersangka SW, tersangka BN, dan tersangka AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 sehingga PT Timah Tbk membayarkan bijih timah ilegal sejumlah Rp26.648.625.701.519.

Akibat perbuatan ketiga tersangka selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menandatangani Persetujuan RKAB Tahun 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019, dengan berdasarkan laporan dokumen RKAB palsu atau keterangan tidak benar menyebabkan kerugian kerusakan tanah dan lingkungan dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejumlah Rp271.069.688.018.700.

Sehingga total kerugian yang diakibatkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 yaitu Rp300.003.263.938.131.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka kasus timah

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Sebagian Besar dari PT Kilang Pertamina Internasional
Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Sebagian Besar dari PT Kilang Pertamina Internasional Senin, 14 Apr 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya
Deretan Hasil Penggeledahan Tersangka Perkara Dugaan Suap di PN Jakarta Pusat: Ada Mobil Mewah Sampai 21 Sepeda Motor
Deretan Hasil Penggeledahan Tersangka Perkara Dugaan Suap di PN Jakarta Pusat: Ada Mobil Mewah Sampai 21 Sepeda Motor Senin, 14 Apr 2025 10:01 WIB

Jaksa penyidik juga menyita sepeda dari rumah salah satu tersangka

Baca Selengkapnya
3 Hakim jadi Tersangka Perkara Korupsi Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat
3 Hakim jadi Tersangka Perkara Korupsi Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat Senin, 14 Apr 2025 08:29 WIB

Uang suap dibagi-bagi di depan gedung BRI di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Perkara Suap Penanganan Perkara Ekspor CPO di PN Jakpus
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Perkara Suap Penanganan Perkara Ekspor CPO di PN Jakpus Minggu, 13 Apr 2025 09:10 WIB

Salah satu tersangka menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya
Usut Perkara Korupsi Minyak Mentah, Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga dan 8 Orang Saksi Diperiksa Kejagung
Usut Perkara Korupsi Minyak Mentah, Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga dan 8 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Jumat, 11 Apr 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Kejari Jakpus Limpahkan Berkas 7 Terdakwa Perkara Pidana Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Korporasi ke Pengadilan Tipikor
JPU Kejari Jakpus Limpahkan Berkas 7 Terdakwa Perkara Pidana Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Korporasi ke Pengadilan Tipikor Kamis, 10 Apr 2025 09:09 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pejabat Kementerian ESDM dan 6 Orang Saksi Lain dalam Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Periksa Pejabat Kementerian ESDM dan 6 Orang Saksi Lain dalam Perkara Minyak Mentah Pertamina Rabu, 09 Apr 2025 18:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Istri dan Anak Tersangka HL Sebagai Saksi Perkara Komoditas Timah
Kejagung Periksa Istri dan Anak Tersangka HL Sebagai Saksi Perkara Komoditas Timah Selasa, 08 Apr 2025 20:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Dirjen PDN Kemendag Sebagai Saksi Perkara Impor Gula
Kejagung Periksa Mantan Dirjen PDN Kemendag Sebagai Saksi Perkara Impor Gula Rabu, 26 Mar 2025 10:41 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Direktur Perusahaan Swasta Terkait Perkara Korupsi Timah Korporasi
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Direktur Perusahaan Swasta Terkait Perkara Korupsi Timah Korporasi Sabtu, 22 Mar 2025 12:06 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina, 3 Diantaranya Menjabat Dirut
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina, 3 Diantaranya Menjabat Dirut Sabtu, 22 Mar 2025 10:00 WIB

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ

Baca Selengkapnya
JAM Intelijen Kejaksaan Dorong Pembenahan Tata Kelola Pertambangan Timah di Bangka Belitung
JAM Intelijen Kejaksaan Dorong Pembenahan Tata Kelola Pertambangan Timah di Bangka Belitung Sabtu, 22 Mar 2025 08:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Karo Hukum Kemendag Sebagai Saksi Perkara Impor Gula
Kejagung Periksa Karo Hukum Kemendag Sebagai Saksi Perkara Impor Gula Kamis, 20 Mar 2025 14:30 WIB

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula

Baca Selengkapnya
Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina Kamis, 20 Mar 2025 11:21 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi Kamis, 20 Mar 2025 09:42 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa Dirut PT Makassar Tene Sebagai Saksi Perkara Impor Gula Kemendag
Kejaksaan RI Periksa Dirut PT Makassar Tene Sebagai Saksi Perkara Impor Gula Kemendag Rabu, 19 Mar 2025 11:00 WIB

Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.

Baca Selengkapnya
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rabu, 19 Mar 2025 08:00 WIB

pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Timah Korporasi, Salah Satunya Buruh Harian
Kejagung Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Timah Korporasi, Salah Satunya Buruh Harian Selasa, 18 Mar 2025 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Kepala Divisi PT Asuransi Jiwasraya Terkait Kasus Korupsi Tersangka IR
Kejagung Periksa 2 Kepala Divisi PT Asuransi Jiwasraya Terkait Kasus Korupsi Tersangka IR Selasa, 18 Mar 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penadahan AC Milik SMK di Aceh
JAM-Pidum Setujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penadahan AC Milik SMK di Aceh Kamis, 13 Mar 2025 16:08 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDSUS Periksa 9 Saksi Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina, 4 di Antaranya GM  Refinery Unit
JAM PIDSUS Periksa 9 Saksi Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina, 4 di Antaranya GM Refinery Unit Rabu, 12 Mar 2025 16:04 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi dari Kalangan Wiraswasta Terkait Korupsi Timah Korporasi
Kejagung Periksa 3 Saksi dari Kalangan Wiraswasta Terkait Korupsi Timah Korporasi Rabu, 12 Mar 2025 08:03 WIB

Baca Selengkapnya
Panggil 3 Orang Saksi Perkara Impor Gula, Kejagung Periksa Mantan Sekjen Kemendag dan Dirut PPI
Panggil 3 Orang Saksi Perkara Impor Gula, Kejagung Periksa Mantan Sekjen Kemendag dan Dirut PPI Selasa, 11 Mar 2025 18:07 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung  Periksa 3 Orang Saksi dari Bappepam-LK dan BEI Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya
Kejagung Periksa 3 Orang Saksi dari Bappepam-LK dan BEI Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya Selasa, 11 Mar 2025 16:05 WIB

Baca Selengkapnya
Usut Perkara Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa 4 Orang Saksi dari Pertamina dan 3 Anak Usaha
Usut Perkara Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa 4 Orang Saksi dari Pertamina dan 3 Anak Usaha Senin, 10 Mar 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya