Better experience in portrait mode.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) tiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2024.

Jaksa Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Komoditas Timah
Tersangka korupsi timah

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Tiga orang yang dilakukan Tahap II yaitu:

  1. Tersangka AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 s/d 9 November 2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
  2. Tersangka BN selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 s/d 31 Desember 2019, tidak dilakukan penahanan.
  3. Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 s/d 4 Maret 2019, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka antara lain:

  • Barang bukti berupa dokumen, beberapa di antaranya berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

  • Barang bukti elektronik berupa handphone.
Tersangka timah

Kasus posisi pada perkara ini yaitu:

1. Tersangka AS, sebagai berikut:

  • Bahwa perbuatan Tersangka AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membuat Telaah Staf untuk Persetujuan RKAB Tahun 2019 dan 2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

  • Bahwa perbuatan Tersangka AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan dan menandatangani persetujuan RKAB Tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

  • Bahwa tersangka AS periode Januari 2019 s/d Februari 2019 dalam jabatan sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam (maupun Selaku Ketua Tim Evaluator RKAB Tahun 2019) secara sepihak membuat Telaah Staf yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (yang dijabat oleh Tersangka SW) dengan Kesimpulan: Berdasarkan Berita Acara Evaluasi dimaksud, maka Tim Evaluator merekomendasikan untuk menyetujui RKAB Tahun 2019 PT Menara Cipta Mulia, PT Rajawali Nindya Persada, PT Trimitra Bangka Utama, PT Bangka Tin Industry dan PT Refined Bangka Tin.
Tersangka kasus timah

  • Bahwa perbuatan tersangka AS yang mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator karena Tersangka AS telah menerima pemberian dari tersangka AA (selaku GM Operasional dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia) berupa uang sejumlah Rp325.999.998,00 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) pada periode 20 Desember 2018 s/d 5 Maret 2019.

2. Tersangka BN, sebagai berikut:

  • Bahwa tersangka BN selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ikut membahas evaluasi revisi RKAB tahunan 2019 PT Timah Tbk, namun tidak memberikan pertimbangan/ rekomendasi kondisi tata kelola pengusahaan pertambangan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan sebenarnya.

  • Bahwa tersangka BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta kontrak para pemegang IUJP dengan IUP PT Timah Tbk, tidak meminta Laporan Triwulan dan Tahunan para Pemegang IUJP, dan tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUJP.

  • Bahwa tersangka BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta laporan tertulis atas RKAB tahunan, tidak pernah melaporkan kepada Gubernur, tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUP PT Menara Cipta Mulia, PT Refined Bangka Tin, PT Artha Prima Nusa Jaya, PT Prisma Multi Karya, PT Bumi Hero Perkasa, dan PT Fortuna Tunas Mulya.

3. Tersangka SW, sebagai berikut:

  • Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Menyetujui RKAB tahun 2015 sampai dengan 2018 yang isinya tidak benar terhadap 6 (enam) Smelter.

  • Bahwa Tersangka SW telah menyetujui RKAB tahun 2015 s/d 2018 yang isinya tidak benar tersebut kemudian tidak melakukan pembinaan dan pengawasan.

  • Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan/ rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2019.
Penyerahan tersnagka kasus timah

  • Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ridak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang IUJP tahun 2015 s/d tahun 2019.

  • Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima fasilitas berupa hotel dan transport dan uang saku dari PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).

  • Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima fasilitas berupa seluruh biaya atas pembahasan RKAB yang dibebankan kepada pemohon persetujuan RKAB.

  • Akibat perbuatan Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menyetujui RKAB PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Tinindo Inter Nusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Menara Cipta Mulia, yang kemudian bekerja sama dengan PT Timah Tbk dalam kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing pelogaman mengakibatkan kerugian negara atas aktivitas tersebut sebesar Rp2.284.950.217.912.

Berdasarkan hal-hal di atas dapat diuraikan bahwa perbuatan tersangka SW, tersangka BN, dan tersangka AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 sehingga PT Timah Tbk membayarkan bijih timah ilegal sejumlah Rp26.648.625.701.519.

Akibat perbuatan ketiga tersangka selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menandatangani Persetujuan RKAB Tahun 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019, dengan berdasarkan laporan dokumen RKAB palsu atau keterangan tidak benar menyebabkan kerugian kerusakan tanah dan lingkungan dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejumlah Rp271.069.688.018.700.

Sehingga total kerugian yang diakibatkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 yaitu Rp300.003.263.938.131.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka kasus timah

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap di PN Jakpus
Kejaksaan Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap di PN Jakpus Kamis, 29 Mei 2025 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa Direktur Bank BJB dan Eks Direksi Bank DKI
Perkara Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa Direktur Bank BJB dan Eks Direksi Bank DKI Kamis, 29 Mei 2025 10:30 WIB

Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa NW, Dirut Pertamina Periode 2014-2024, Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah
Kejagung Kembali Periksa NW, Dirut Pertamina Periode 2014-2024, Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Rabu, 28 Mei 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Periksa Direktur Niaga PT PIS Sebagai Saksi
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Periksa Direktur Niaga PT PIS Sebagai Saksi Rabu, 28 Mei 2025 09:22 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Suap di PN Jakpus, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi 2 Hakim dan Tim Legal Perusahaan CPO
Perkara Suap di PN Jakpus, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi 2 Hakim dan Tim Legal Perusahaan CPO Rabu, 28 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 2 Direktur dan Mantan Direksi PT Sritex Terkait Perkara Pemberian Kredit dari 3 BPD
Kejaksaan Periksa 2 Direktur dan Mantan Direksi PT Sritex Terkait Perkara Pemberian Kredit dari 3 BPD Selasa, 27 Mei 2025 21:00 WIB

Baca Selengkapnya
7 Lawyer AALF dan Sespri Tersangka AR Jadi Saksi Perkara Suap Gratifikasi PN Jakpus
7 Lawyer AALF dan Sespri Tersangka AR Jadi Saksi Perkara Suap Gratifikasi PN Jakpus Selasa, 27 Mei 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa 6 Saksi dari Bank DKI dan BPD Jateng
Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa 6 Saksi dari Bank DKI dan BPD Jateng Selasa, 27 Mei 2025 08:33 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi Mantan Dirjen Migas Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi Mantan Dirjen Migas Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina Selasa, 27 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejaksaan Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Jumat, 23 Mei 2025 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
2 Eks Direktur Pertamina Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Tata Niaga Minyak Mentah
2 Eks Direktur Pertamina Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Tata Niaga Minyak Mentah Kamis, 22 Mei 2025 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Korupsi Tata Niaga Minyak Mentah, Kejaksaan RI Periksa 9 Saksi dari KKKS dan 2 Anak Usaha PT Pertamina
Perkara Korupsi Tata Niaga Minyak Mentah, Kejaksaan RI Periksa 9 Saksi dari KKKS dan 2 Anak Usaha PT Pertamina Kamis, 22 Mei 2025 09:11 WIB

Baca Selengkapnya
Kerugian Negara Rp692 Miliar, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex
Kerugian Negara Rp692 Miliar, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex Rabu, 21 Mei 2025 23:24 WIB

Salah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL

Baca Selengkapnya
JAM PIDSUS Kejagung Periksa Saksi dari 3 Money Changer untuk Bongkar Perkara TPPU Suap/Gratifikasi PN Jakpus
JAM PIDSUS Kejagung Periksa Saksi dari 3 Money Changer untuk Bongkar Perkara TPPU Suap/Gratifikasi PN Jakpus Selasa, 20 Mei 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi 2 Direktur Pertamina dan Anak Usaha Terkait Perkara Minyak Mentah
Kejagung Periksa Saksi 2 Direktur Pertamina dan Anak Usaha Terkait Perkara Minyak Mentah Selasa, 20 Mei 2025 18:54 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Impor Gula ke JPU Kejari Jakpus
Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Impor Gula ke JPU Kejari Jakpus Selasa, 20 Mei 2025 16:40 WIB

Baca Selengkapnya
Istri Tersangka MSY jadi Saksi Perkara Dugaan Suap/Gratifikasi di PN Jakpus
Istri Tersangka MSY jadi Saksi Perkara Dugaan Suap/Gratifikasi di PN Jakpus Senin, 19 Mei 2025 19:49 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Mantan Dirjen Migas ESDM Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejaksaan Periksa Mantan Dirjen Migas ESDM Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina Senin, 19 Mei 2025 18:48 WIB

Kejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 3 Orang Saksi Kasus Perintangan Penanganan Perkara Korupsi
Kejaksaan Periksa 3 Orang Saksi Kasus Perintangan Penanganan Perkara Korupsi Sabtu, 17 Mei 2025 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Dugaan Suap Gratifikasi di PN Jakpus, Kejaksaan Periksa 3 Orang Saksi
Perkara Dugaan Suap Gratifikasi di PN Jakpus, Kejaksaan Periksa 3 Orang Saksi Sabtu, 17 Mei 2025 07:33 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 8 Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina, Salah Satunya Direktur PIS
Kejaksaan Periksa 8 Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina, Salah Satunya Direktur PIS Jumat, 16 Mei 2025 23:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati DK Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom Indonesia
Kejati DK Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom Indonesia Jumat, 16 Mei 2025 21:16 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Penyidik Periksa Kasubag PN Jaksel Sebagai Saksi Perkara Dugaan Suap 3 Hakim PN Jakpus
Jaksa Penyidik Periksa Kasubag PN Jaksel Sebagai Saksi Perkara Dugaan Suap 3 Hakim PN Jakpus Jumat, 16 Mei 2025 07:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kasus Perintangan Penanganan Perkara, Kejaksaan Periksa 3 Saksi Bagian Legal Terdakwa Korporasi CPO
Kasus Perintangan Penanganan Perkara, Kejaksaan Periksa 3 Saksi Bagian Legal Terdakwa Korporasi CPO Kamis, 15 Mei 2025 22:07 WIB

Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Periksa Saksi Dirut PT Jenggala Maritim Nusantara
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Periksa Saksi Dirut PT Jenggala Maritim Nusantara Kamis, 15 Mei 2025 21:00 WIB

Kejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)

Baca Selengkapnya