Better experience in portrait mode.
Jaksa Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Komoditas Timah

Jaksa Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Komoditas Timah

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) tiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2024.

Jaksa Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Komoditas Timah
Jaksa Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Komoditas Timah

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Tiga orang yang dilakukan Tahap II yaitu:

  1. Tersangka AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 s/d 9 November 2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
  2. Tersangka BN selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 s/d 31 Desember 2019, tidak dilakukan penahanan.
  3. Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 s/d 4 Maret 2019, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka antara lain:

  • Barang bukti berupa dokumen, beberapa di antaranya berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

  • Barang bukti elektronik berupa handphone.
Jaksa Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Komoditas Timah

Kasus posisi pada perkara ini yaitu:

1. Tersangka AS, sebagai berikut:

  • Bahwa perbuatan Tersangka AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membuat Telaah Staf untuk Persetujuan RKAB Tahun 2019 dan 2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

  • Bahwa perbuatan Tersangka AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan dan menandatangani persetujuan RKAB Tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

  • Bahwa tersangka AS periode Januari 2019 s/d Februari 2019 dalam jabatan sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam (maupun Selaku Ketua Tim Evaluator RKAB Tahun 2019) secara sepihak membuat Telaah Staf yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (yang dijabat oleh Tersangka SW) dengan Kesimpulan: Berdasarkan Berita Acara Evaluasi dimaksud, maka Tim Evaluator merekomendasikan untuk menyetujui RKAB Tahun 2019 PT Menara Cipta Mulia, PT Rajawali Nindya Persada, PT Trimitra Bangka Utama, PT Bangka Tin Industry dan PT Refined Bangka Tin.
Jaksa Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Komoditas Timah

  • Bahwa perbuatan tersangka AS yang mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator karena Tersangka AS telah menerima pemberian dari tersangka AA (selaku GM Operasional dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia) berupa uang sejumlah Rp325.999.998,00 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) pada periode 20 Desember 2018 s/d 5 Maret 2019.

2. Tersangka BN, sebagai berikut:

  • Bahwa tersangka BN selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ikut membahas evaluasi revisi RKAB tahunan 2019 PT Timah Tbk, namun tidak memberikan pertimbangan/ rekomendasi kondisi tata kelola pengusahaan pertambangan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan sebenarnya.

  • Bahwa tersangka BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta kontrak para pemegang IUJP dengan IUP PT Timah Tbk, tidak meminta Laporan Triwulan dan Tahunan para Pemegang IUJP, dan tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUJP.

  • Bahwa tersangka BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta laporan tertulis atas RKAB tahunan, tidak pernah melaporkan kepada Gubernur, tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUP PT Menara Cipta Mulia, PT Refined Bangka Tin, PT Artha Prima Nusa Jaya, PT Prisma Multi Karya, PT Bumi Hero Perkasa, dan PT Fortuna Tunas Mulya.

3. Tersangka SW, sebagai berikut:

  • Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Menyetujui RKAB tahun 2015 sampai dengan 2018 yang isinya tidak benar terhadap 6 (enam) Smelter.

  • Bahwa Tersangka SW telah menyetujui RKAB tahun 2015 s/d 2018 yang isinya tidak benar tersebut kemudian tidak melakukan pembinaan dan pengawasan.

  • Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan/ rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2019.
Jaksa Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Komoditas Timah

  • Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ridak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang IUJP tahun 2015 s/d tahun 2019.

  • Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima fasilitas berupa hotel dan transport dan uang saku dari PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).

  • Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima fasilitas berupa seluruh biaya atas pembahasan RKAB yang dibebankan kepada pemohon persetujuan RKAB.

  • Akibat perbuatan Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menyetujui RKAB PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Tinindo Inter Nusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Menara Cipta Mulia, yang kemudian bekerja sama dengan PT Timah Tbk dalam kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing pelogaman mengakibatkan kerugian negara atas aktivitas tersebut sebesar Rp2.284.950.217.912.

Berdasarkan hal-hal di atas dapat diuraikan bahwa perbuatan tersangka SW, tersangka BN, dan tersangka AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 sehingga PT Timah Tbk membayarkan bijih timah ilegal sejumlah Rp26.648.625.701.519.

Akibat perbuatan ketiga tersangka selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menandatangani Persetujuan RKAB Tahun 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019, dengan berdasarkan laporan dokumen RKAB palsu atau keterangan tidak benar menyebabkan kerugian kerusakan tanah dan lingkungan dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejumlah Rp271.069.688.018.700.

Sehingga total kerugian yang diakibatkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 yaitu Rp300.003.263.938.131.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Komoditas Timah

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) 10 Orang Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) 10 Orang Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah

Terhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Baca Selengkapnya
Penyerahan Tersangka TN dan AA Serta Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Komoditas Timah
Penyerahan Tersangka TN dan AA Serta Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Komoditas Timah

Dua tersangka yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Timur tersebut adalah TN alias AN dan AA.

Baca Selengkapnya
Jaksa Serahkan Tersangka RR dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Korupsi Impor Gula PT SMIP
Jaksa Serahkan Tersangka RR dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Korupsi Impor Gula PT SMIP

Tersangka RR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Komoditas Timah
Kejaksaan Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Komoditas Timah

Tim Penyidik telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Lengkapi Berkas Perkara, Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Komoditi Emas 2010-2022
Lengkapi Berkas Perkara, Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Komoditi Emas 2010-2022

2 orang saksi terkait kasus dugaan Tipikor pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022 diperiksa.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Tolak 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika
Kejaksaan RI Tolak 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika

Berikut ini 2 perkara tindak pidana narkotika yang pengajuan penghentian penuntutannya ditolak JAM-Pidum

Baca Selengkapnya
Tersangka Korupsi Timah, HM dan HLN, Dilimpahkan (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Tersangka Korupsi Timah, HM dan HLN, Dilimpahkan (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Tidak hanya kedua tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan sejumlah alat bukti, baik barang bukti elektronik, dokumen, dan alat bukti lainnya.

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Perkara Komoditas Timah
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Perkara Komoditas Timah

Hingga saat ini Kejaksaan RI telah menetapkan 23 tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Perkara Komoditi Emas
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Perkara Komoditi Emas

Pemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN dan kawan-kawan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 2 Saksi Kasus 109 Ton Emas
Kejaksaan Periksa 2 Saksi Kasus 109 Ton Emas

pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN dan kawan-kawan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus 109 Ton Emas
Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus 109 Ton Emas

Pemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN dan kawan-kawan.

Baca Selengkapnya
5 Bidang Tanah dan Bangunan Tersangka Korupsi Timah HM Disita
5 Bidang Tanah dan Bangunan Tersangka Korupsi Timah HM Disita

Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Perkara Impor Gula PT SMIP
Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Perkara Impor Gula PT SMIP

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Tangani Perkara Pencucian Uang Panji Gumilang
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Tangani Perkara Pencucian Uang Panji Gumilang

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana telah menunjuk 15 jaksa untuk meneliti berkas

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Seorang Saksi dan 2 Tersangka Kasus 109 Ton Emas PT Antam
Kejagung Periksa Seorang Saksi dan 2 Tersangka Kasus 109 Ton Emas PT Antam

Pemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 5 Saksi Kasus 109 Ton Emas Antam
Kejaksaan Periksa 5 Saksi Kasus 109 Ton Emas Antam

Dalam kasus ini, Tim Penyidik telah menetapkan enam tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Ibu Rumah Tangga Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejaksaan Periksa Ibu Rumah Tangga Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Dalam perkara ini, Kejaksaan RI telah menetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BNI Rp46 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Riau
3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BNI Rp46 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Riau

Ketiga tersangka itu yakni ER, DS, dan RR. Mereka diserahkan bersama sejumlah barang buktinya.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Kredit BPD Jateng
Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Kredit BPD Jateng

Tersangka berinisial ER (43) itu ditangkap di KH. Suci Manyar Gresik, Jawa Timur pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB.

Baca Selengkapnya