

Jaksa Agung ST Burhanuddin mendukung pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, guna memitigasi barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan alias ilegal.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menerima kunjungan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Selasa 16 Juli 2024
Dalam kesempatan ini, Zulhas menyampaikan bahwa di Indonesia saat ini telah masif barang-barang impor ilegal yang masuk dengan modus mengubah negara asal produksi, contohnya yaitu jumlah barang impor yang masuk dari Tiongkok yang melebihi data resmi yang terdaftar di pemerintah.
Hal tersebut dapat membahayakan perekonomian negara karena berdampak terhadap tutupnya pabrik produksi lokal, pajak menurun dan dampak PHK terhadap tenaga kerja.
“Saat ini, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) banyak mengeluhkan mengenai banjirnya barang-barang impor ilegal yang tidak jelas asal usul dan perizinannya,” ujar Zulhas.
Ia mengungkap, terdapat perbedaan data impor yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dengan data ekspor dari negara asal. Itu artinya banyak barang impor yang masuk secara ilegal.
Salah satunya data dari produk tekstil untuk kuartal pertama 2024. Berdasarkan data BPS, nilai transaksi impor dengan salah satu negara mitra hanya senilai USD 116,36 juta.
Padahal nilai transaksi barang impor yang tercatat dari negara mitra mencapai USD 366,23 juta. Artinya terdapat selisih yang signifikan mencapai USD 249,87 juta.
“Terkait tujuh jenis barang tersebut akan diatur secara regulatif bagaimana pengendalian proses masuknya barang dengan menetapkan pelabuhan-pelabuhan mana saja yang menjadi pintu masuk komoditas impor tersebut,” ujar dia.
Karena itu, Zulhas meminta dukungan Jaksa Agung untuk membantu memonitor dari aspek hukum sesuai tugas dan kewenangan dari Kejaksaan.
“Kami meminta dukungan dari Jaksa Agung dan segenap Aparat Kejaksaan untuk melihat ke lapangan dan menyerahkan penanganan dan proses hukum ke Kejaksaan,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung menyatakan kesiapan Kejaksaan bekerja sama dengan Kemendag dalam menuntaskan jaringan pelaku impor ilegal di Indonesia.
story.kejaksaan.go.id
KUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaIKL juga adik dari tersangka ISL yang merupakan komisaris utama PT Sritex.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf dan penyesalan itu disampaikan Marcella Santoso dalam rekaman video yang diputar saat Konpers Kejagung
Baca SelengkapnyaKonsep tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional yang membahas RUU KUHAP dalam rangka Dies Natalis ke-44 Onsoed
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id