Better experience in portrait mode.
Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum dan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Abdul Qohar saat menyampaikan siaran pers pada Selasa, 15 Juli 2025

Direncanakan Sebelum Mendibudristek Diangkat, Ini Peran 4 Tersangka Perkara Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2022

Rabu, 16 Jul 2025 10:01 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dari program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menjelaskan, penetapan empat orang tersang tersebut dilakukan setelah tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 80 orang saksi dan tiga orang ahli.

Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum dan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Abdul Qohar saat menyampaikan siaran pers pada Selasa, 15 Juli 2025

"Penyidikan ini telah berlangsung kurang lebih 2 bulan sejak 20 Mei 2025, penyidik terus secara maraton melakukan upaya-upaya bagaimana mengungkap, mengumpulkan bukti-bukti, untuk membuat tersang dari tindak pidana sebagai tujuan dari penyidikan itu sendiri," ujar Kapuspenkum. 

4 Orang Tersangka

Kermpat orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan itu adalah:

  1. Tersangka SW selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 - 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 - 2021.
  2. Tersangka MUL selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 - 2021.
  3. Tersangka JT selaku Staf Khusus Mendikbudristek Sdr. NAM.
  4. Tersangka IBAM selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.

Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM PIDSUS, Abdul Qohar menyampaikan penetapan Tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print-38/F.2/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 jo. Nomor: Print-54a/F.2/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 jo. Nomor: Print-57a/F.2/Fd.1/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.

Selain menetapkan para tersangka, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga menyita sejumlah barang bukti yang memiliki kaitan guna mendukung dan memperkuat pembuktian berupa dokumen dan barang bukti elektronik (laptop, handphone, hardisk, flashdisk).

Peran Para Tersangka

Dalam penjelasannya kepada awak media, Dirdik juga mengungkapkan peran yang dilakukan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Adapun peran itu adalah:

Peran Para Tersangka

1. Tersangka JT selaku Staf Khusus Mendikbudristek NAM sejak 2 Januari 2020 - 20 Oktober 2024:

  • Pada Agustus 2019, bersama sama dengan saksi NAM dan FN membentuk grup whatsapp bernama "Mas Menteri Core Team" yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila pada 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai Menteri.
  • Kemudian sekitar Desember 2019, JT mewakili NAM membahas teknis pengadaan TIK menggunakan OS Chrome dengan YK dari PSPK; 
     

  • Tersangka JT menghubungi IBAM dan YK dari PSPK untuk membuatkan kontrak kerja untuk bagi IBAM sebagai pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbudristek, yang tugasnya untuk membantu pengadaan TIK Kemendikbudristek menggunakan OS Chrome: 
  • Tersangka JT selaku Staf Khusus Menteri NAM bersama FN memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada Tersangka SW selaku Direktur SD, Tersangka MUL selaku Direktur SMP, Tersangka IBAM dalam rapat zoom meeting meminta agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan OS Chrome sedangkan Staf Khusus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa; 

  • Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek, selanjutnya Tersangka JT menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan OS Chrome diantaranya co-invesment 30% dari Google untuk Kemendibudristek; 
  • Selanjutnya Tersangka JT menyampaikan co-invesment 30% dari Google untuk Kemendibudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020-2022 menggunakan OS Chrome. Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek
     

  • Bahwa tanggal 6 Mei 2020, Tersangka JT hadir bersama dengan Tersangka SW, MUL, dan IBAM dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 - 2022 menggunakan OS Chrome dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan; 
     
Direncanakan Sebelum Mendibudristek Diangkat, Ini Peran 4 Tersangka Perkara Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2022

2. Tersangka IBAM selaku selaku Konsultan Tehnologi di Kemendikbudristek

  • Bahwa sebagai Konsultan Teknologi (orang dekat NAM) sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK Tahun 2020-2022 dan mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa OS Chrome, dengan rangkaian perbuatan;  
     

  • Pada awal 2020, Tersangka IBAM, JT dan NAM bertemu dengan dengan pihak Google guna membahas produk Google berupa Workspace OS Chrome untuk pengadaan TIK di pada tanggal 17 April 2020, Tersangka IBAM sudah mempengaruhi Tim Teknis dengan cara mendemonstrasikan chromebook pada saat zoom meeting dengan tim teknis 
  • Pada tanggal 6 Mei 2020, Tersangka IBAM hadir bersama dengan Tersangka JT, SW dan MUL dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM, yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 - 2022 menggunakan OS Chrome dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan 

  • Oleh karena ketika ada perintah NAM untuk laksanakan pengadaan TIK Tahun 2020 - 2022 menggunakan OS Chrome dari Google, Tersangka IBAM tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan OS Chrome dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua, yang sudah menyebutkan operating system tertentu diterbitkanlah buku putih (review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan operating system tertentu menjadi acuan pelaksanaan pengadaan TIK Tahun Anggaran 2020 - 2022. 
3. Tersangka SW

3. Tersangka SW

Tersangka SW selaku selaku Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 - 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 - 2021 dalam perkara ini berperan:

  • Pada tanggal 6 Mei 2020, SW hadir bersama dengan MUL, Jurist Tan dan Ibrahim Arief (Ibam) dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang dalam rapat zoom meeting tersebut NAM memerintahkan laksanakan pengadaan TIK Tahun 2020-2022 menggunakan OS Chrome dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan;
  • Pada tanggal 6 Juni 2020 dalam kegiatan rapat dengan Tim Teknis untuk meminta Tim Teknis segera menyelesaikan hasil kajian teknis kedua yang sudah menyebutkan OS Chrome karena hasil kajian teknis pertama hanya mengeluarkan kelebihan OS antara windows dan OS Chrome; 

  • Pada tanggal 30 Juni 2020 bertempat di Hotel Arosa Jl. Veteran Bintaro, Jakarta Selatan, Tersangka SW melalui temannya berinisial IT (swasta) menyuruh Sdr. BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020) agar menindaklanjuti perintah Mendikbudristek NAM untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system OS Chrome dengan metode e-catalog; 
  • Tanggal 30 Juni 2020, Tersangka SW mengganti Sdr. BH dengan Sdr. WH sebagai PPK yang baru karena tidak mampu melaksanakan perintah Mendikbudristek NAM untuk pengadaan TIK menggunakan OS Chrome;  

  • Masih di tanggal yang sama pukul 22.00 WIB, Sdr. WH menindaklanjuti perintah Tersangka SW untuk segera "klik" (pemesanan) setelah bertemu dengan Sdr. IN (pihak ke-3/penyedia PT Bhinneka Mentaridimensi) bertempat di Hotel Arosa untuk pengadaan TIK tahun 2020 menggunakan OS Chrome;  
  • Bahwa Tersangka SW memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (system Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk Sekolah Dasar sebanyak 15 (lima belas) unit laptop dan connector 1 (satu) unit per sekolah dengan harga Rp88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek. 
     

  • Selanjutnya Tersangka SW membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021 - 2022 yang untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan OS Chrome. 
Direncanakan Sebelum Mendibudristek Diangkat, Ini Peran 4 Tersangka Perkara Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2022

4. Tersangka MUL

Peran Tersangka MUL dalam perkara ini selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 - 2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020 - 2021.

  • Peran Tersangka MUL yaitu menindaklanjuti perintah NAM untuk mengarahkan pengadaan TIK menggunakan OS Chrome kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga (penyedia), adapun perbuatannya: 
Tersangka MUL saat ditahan penyidik JAM PIDSUS

Pada tanggal 30 Juni 2020 pada pukul 22.00 WIB di Hotel Arosa JI. Veteran Bintaro Jakarta Selatan memerintahkan HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk meng-klik pengadaan TIK tahun 2020 PT Bhinneka ke satu satu penyedia yaitu diarahkan ke dengan Mentaridimensi dengan menggunakan OS Chrome; 

Bahwa Tersangka MUL membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan OS Chrome untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021 - 2022 sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Mendikbudristek. 

Sidang Replik Kasus Perintangan Perkara dan Suap Hakim, JPU Yakin Aliran Dana Mencapai Rp60 Miliar
Sidang Replik Kasus Perintangan Perkara dan Suap Hakim, JPU Yakin Aliran Dana Mencapai Rp60 Miliar Rabu, 25 Feb 2026 23:07 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp100 Miliar Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan
Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp100 Miliar Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan Rabu, 25 Feb 2026 20:12 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Kejanggalan Investasi Antara PT AKAB dengan Google Indonesia
Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Kejanggalan Investasi Antara PT AKAB dengan Google Indonesia Rabu, 25 Feb 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tetapkan 3 Mantan Kepala Syahbandar Belawan Sebagai Tersangka Perkara Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal
Kejati Sumut Tetapkan 3 Mantan Kepala Syahbandar Belawan Sebagai Tersangka Perkara Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal Rabu, 25 Feb 2026 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Menggali Tambang di Lokasi Transmigran, Kejati Kaltim Tetapkan Seorang Direktur 3 Perusahaan Sebagai Tersangka Perkara Korupsi
Menggali Tambang di Lokasi Transmigran, Kejati Kaltim Tetapkan Seorang Direktur 3 Perusahaan Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Selasa, 24 Feb 2026 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Sampaikan Replik, JPU Tegaskan Adanya Intervensi dan Mens Rea Terdakwa Muhammad Kerry dkk  dalam Perkara Korupsi PT Pertamina
Sampaikan Replik, JPU Tegaskan Adanya Intervensi dan Mens Rea Terdakwa Muhammad Kerry dkk dalam Perkara Korupsi PT Pertamina Selasa, 24 Feb 2026 12:21 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp 13,18 Miliar dari Perkara Korupsi  Penataan KSPN Danau Toba
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp 13,18 Miliar dari Perkara Korupsi Penataan KSPN Danau Toba Senin, 23 Feb 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, JPU Beberkan Adanya Intervensi dalam Proses Sewa Terminal OTM
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, JPU Beberkan Adanya Intervensi dalam Proses Sewa Terminal OTM Sabtu, 21 Feb 2026 19:40 WIB

Baca Selengkapnya
Bantah Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina, JPU: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara
Bantah Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina, JPU: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara Jumat, 20 Feb 2026 15:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp750 Juta dalam Perkara Korupsi Pasar Cinde
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp750 Juta dalam Perkara Korupsi Pasar Cinde Kamis, 19 Feb 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Isi Tuntutan JPU Terhadap 6 Terdakwa Perkara Perintangan Penyidikan dan Suap Majelis Hakim
Isi Tuntutan JPU Terhadap 6 Terdakwa Perkara Perintangan Penyidikan dan Suap Majelis Hakim Kamis, 19 Feb 2026 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Perkara Korupsi Tata Kelola Timah di Bangka Selatan , Kerugian Negara Sampai Rp 4,1 Triliun
Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Perkara Korupsi Tata Kelola Timah di Bangka Selatan , Kerugian Negara Sampai Rp 4,1 Triliun Kamis, 19 Feb 2026 13:47 WIB

Baca Selengkapnya
Menuju Predikat WBBM, Jamintel Tekankan Budaya Integritas dan Pelayanan Optimal
Menuju Predikat WBBM, Jamintel Tekankan Budaya Integritas dan Pelayanan Optimal Rabu, 18 Feb 2026 18:04 WIB

Baca Selengkapnya
Jamintel Dorong Penguatan Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi Bersama ABPEDNAS di Sumut
Jamintel Dorong Penguatan Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi Bersama ABPEDNAS di Sumut Sabtu, 14 Feb 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terdakwa Muhammad Kerry Dituntut Pidana Penjara 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terdakwa Muhammad Kerry Dituntut Pidana Penjara 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun Sabtu, 14 Feb 2026 15:18 WIB

JPU juga mengajukan tuntutan denda Rp1 miliar kepada 9 terdakwa

Baca Selengkapnya
Bongkar Aliran Dana Buzzer, Sidang Perintangan Perkara Suap Hakim Ungkap Strategi Terorganisir Para Terdakwa
Bongkar Aliran Dana Buzzer, Sidang Perintangan Perkara Suap Hakim Ungkap Strategi Terorganisir Para Terdakwa Jumat, 13 Feb 2026 09:03 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Perkuat Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi BPD
Kejaksaan Agung Perkuat Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi BPD Kamis, 12 Feb 2026 21:07 WIB

Baca Selengkapnya
2 Tahun BPA Kejaksaan RI, Jaksa Agung Berharap Jadi Badan Profesional, Proporsional, dan Motor Penggerak Utama di Era Baru Sistem Peradilan Pidana RI
2 Tahun BPA Kejaksaan RI, Jaksa Agung Berharap Jadi Badan Profesional, Proporsional, dan Motor Penggerak Utama di Era Baru Sistem Peradilan Pidana RI Kamis, 12 Feb 2026 20:02 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Perintangan Perkara: Skema Suap Berkedok Yuridis dan Perusahaan `Boneka` Terbongkar
Sidang Perintangan Perkara: Skema Suap Berkedok Yuridis dan Perusahaan `Boneka` Terbongkar Kamis, 12 Feb 2026 08:26 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus Chromebook, JPU Ungkap Modus `Rahasia Perusahaan` dan Lemahnya Kontrol Kementerian Sebabkan Praktik Kemahalan Harga
Sidang Kasus Chromebook, JPU Ungkap Modus `Rahasia Perusahaan` dan Lemahnya Kontrol Kementerian Sebabkan Praktik Kemahalan Harga Rabu, 11 Feb 2026 09:55 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunan POME, Kerugian Keuangan Negara Ditaksir Capai Rp14 Triliun
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunan POME, Kerugian Keuangan Negara Ditaksir Capai Rp14 Triliun Selasa, 10 Feb 2026 22:23 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen Selasa, 10 Feb 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Hadirkan Saksi Kunci, JPU Beberkan Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga dalam Sidang Korupsi Chromebook
Hadirkan Saksi Kunci, JPU Beberkan Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga dalam Sidang Korupsi Chromebook Senin, 09 Feb 2026 20:21 WIB

Baca Selengkapnya
Survei Indikator Politik: Kejagung Kembali Menjadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Survei Indikator Politik: Kejagung Kembali Menjadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik Senin, 09 Feb 2026 09:09 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Sita Uang Tunai Ro1,25 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi Bibit Nanas Dinas TPHBun
Kejati Sulsel Sita Uang Tunai Ro1,25 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi Bibit Nanas Dinas TPHBun Sabtu, 07 Feb 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya