

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap terpidana Gregorius Ronald Tannur yang merupakan terdakwa/terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 27 Oktober 2024 sekitar pukul 2 siang di Pakuwon City Virginia Regency, Kota Surabaya, Jatim.
Terpidana Gregrorius Ronald Tannur ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.
Proses penangkapan Ronald Tannur ini dimulai dari pukul 14.30 WIB ketika Tim Intelijen Kejati Jatim dan Tim Jaksa Esksekutor Kejari Surabaya tiba di kediaman terpidana di Pakuwon City Virginia Regency, Kota Surabaya.
Saat tiba di kediaman, terdakwa saat itu didampingi oleh asisten rumah tangga (ART).
Sekitar 15 menit usai menyampaikan tujuan kedatangan untuk menjemput dalam rangka pelaksanaan eksekusi, terpidana Ronald Tannur dibawa dan diamankan ke Kantor Kejati Jatim dan tiba pukul 15.40 WIB.
Upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini berhasil dilekukan berkat kerja keras Tim Intelijen yang selalu melakukan monitoring keberadaan Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI. Dengan penangkapan tersebut, pelarian Terpidana Gregrorius Ronald Tannur berakhir di Surabaya pada hari itu.
Terpidana Ronald Tannur dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id