Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap terpidana Gregorius Ronald Tannur yang merupakan terdakwa/terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 27 Oktober 2024 sekitar pukul 2 siang di Pakuwon City Virginia Regency, Kota Surabaya, Jatim.
Terpidana Gregrorius Ronald Tannur ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.
Proses penangkapan Ronald Tannur ini dimulai dari pukul 14.30 WIB ketika Tim Intelijen Kejati Jatim dan Tim Jaksa Esksekutor Kejari Surabaya tiba di kediaman terpidana di Pakuwon City Virginia Regency, Kota Surabaya.
Saat tiba di kediaman, terdakwa saat itu didampingi oleh asisten rumah tangga (ART).
Sekitar 15 menit usai menyampaikan tujuan kedatangan untuk menjemput dalam rangka pelaksanaan eksekusi, terpidana Ronald Tannur dibawa dan diamankan ke Kantor Kejati Jatim dan tiba pukul 15.40 WIB.
Upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini berhasil dilekukan berkat kerja keras Tim Intelijen yang selalu melakukan monitoring keberadaan Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI. Dengan penangkapan tersebut, pelarian Terpidana Gregrorius Ronald Tannur berakhir di Surabaya pada hari itu.
Ditahan di Lapas Medaeng
Terpidana Ronald Tannur dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng
- editor
JPU Kejari Surabaya, Akhmad Muzakki akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaPertimbangan pemindahan itu adalah untuk memudahkan penyidik untuk melakukan penyidikan.
Baca SelengkapnyaTim jaksa penyidik JAM-Pidsus pada awal November lalu juga sudah memeriksa suami dan anak dari Tersangka LR
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejaksaan yang melakukan penggeledahan menemukan barang-barang seperti uang tunai, dokumen elektronik, dan transaksi transfer
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menilai putusan Majelis Hakim sangat sumir dan tidak beralasan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan LR dilakukan untuk memperkuat pembuktikan dan melengkapi pemberkasan perkara
Baca SelengkapnyaNegara sesungguhnya mempunyai kewajiban untuk mengakui, menjamin, dan melindungi warga negaranya dalam hal kepastian dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaPutu mengungkap sejumlah hal yang mejadi pertimbangan kejaksaan mengajukan kasasi.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ZR, pejabat non hakim di lingkungan MA dilakukan Kamis, 24 Oktober 2024 di Bali
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya bersikap kooperatif
Baca SelengkapnyaSuryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10.000.000.000.
Baca SelengkapnyaYang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan saat dilakukan penjemputan di rumah.
Baca SelengkapnyaDPO tindak pidana penipuan itu diamankan Kejaksaan di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan, Goei Andriyanto telah buron sejak tahun 2009
Baca SelengkapnyaIdentitas Terpidana yang diamankan pada Selasa 02 Juli 2024 itu adalah Andrian Syahbana (43).
Baca SelengkapnyaDPO yang ditangkap Satgas SIRI Kejagung asal dari Kejati Jambi tersebut adalah LD (49).
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan juga dilakukan terhadap tersangka LR di Kejaksaan Agung, Jakarta
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaDua dari empat saksi berasal dari kantor oknum pengacara terpidana Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaDPO Guntual S.H., diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaZulfikar berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif.
Baca SelengkapnyaPenangkapan tiga oknum hakim sebagai gebrakan Kejaksaan di bawah pimpinan ST Burhanuddin yang kembali dipercaya mengemban posisi sebagai Jaksa Agung RI
Baca SelengkapnyaTersangka Bernama Daniel Benediktus Tae alias Dani (25) itu ditangkap di Kali Kaka Bai, Desa Pariti Kabupaten Kupang, NTT, pada Selasa 2 Juli 2024, sekitar puku
Baca SelengkapnyaAris Taneo dijatuhi vonis 17 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Baca Selengkapnya