

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Duta Palma Satu beserta afiliasinya dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan ini mengakhiri proses praperadilan terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian ulang yang diduga dilakukan Duta Palma dan perusahaan afiliasinya.
Pembacaan putusan perkara yang terdaftar dengan nomor perkara 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. dibacakan hakim tunggal Estiono, S.H., M.H. dalam sidang praperadilan pada Kamis, 12 Desember 2024.
Diketahui permohonan praperadilan diajukan PT Duta Palma Satu beserta afiliasi, termasuk PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, PT Aset Fasific, Surya Darmex, dan Yayasan Darmex sebagai Pemohon melawan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai Termohon.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya menyatakan hasil putusan PN Jakarta Selatan tersebut adalah eksepsi Termohon dinyatakan tidak dapat diterima, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara dibebankan kepada Para Pemohon dengan jumlah nihil.
"Keputusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan memberikan kejelasan atas kewenangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon," ujar Kapuspenkum.
Kejagung, lanjut Kapuspenkum, mengapresiasi keputusan PN Jakarta Selatan dan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dan terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar.
Dalam permohonannya, para Pemohon menyatakan tiga keberatan utama yaitu terkait penetapan tersangka, sahnya penyitaan, serta administrasi sesuai hukum.
Dalam hal penetapan tersangka, para Pemohon mempersoalkan legalitas penetapan tersangka dengan menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa didukung oleh dua alat bukti yang cukup.
Menurut Pemohon, penetapan Tersangka korporasi merupakan perbuatan melawan hukum dan proses penyidikannya bertentangan dengan asas Ne bis in idem.
Para Pemohon juga mengklaim nilai penyitaan melebihi kerugian negara dan dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga. Dalam hal administrasi sesuai hukum, para Pemohon mengklaim tindakan mereka telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
JAM-Intel mendorong semua Kejaksaan di seluruh Indonesia melakukan MoU serupa di wilayah hukumnya masing-masing
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id