Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Duta Palma Satu beserta afiliasinya dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan ini mengakhiri proses praperadilan terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian ulang yang diduga dilakukan Duta Palma dan perusahaan afiliasinya.
Pembacaan putusan perkara yang terdaftar dengan nomor perkara 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. dibacakan hakim tunggal Estiono, S.H., M.H. dalam sidang praperadilan pada Kamis, 12 Desember 2024.
Diketahui permohonan praperadilan diajukan PT Duta Palma Satu beserta afiliasi, termasuk PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, PT Aset Fasific, Surya Darmex, dan Yayasan Darmex sebagai Pemohon melawan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai Termohon.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya menyatakan hasil putusan PN Jakarta Selatan tersebut adalah eksepsi Termohon dinyatakan tidak dapat diterima, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara dibebankan kepada Para Pemohon dengan jumlah nihil.
"Keputusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan memberikan kejelasan atas kewenangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon," ujar Kapuspenkum.
Kejagung, lanjut Kapuspenkum, mengapresiasi keputusan PN Jakarta Selatan dan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dan terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar.
Dalam permohonannya, para Pemohon menyatakan tiga keberatan utama yaitu terkait penetapan tersangka, sahnya penyitaan, serta administrasi sesuai hukum.
Dalam hal penetapan tersangka, para Pemohon mempersoalkan legalitas penetapan tersangka dengan menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa didukung oleh dua alat bukti yang cukup.
Menurut Pemohon, penetapan Tersangka korporasi merupakan perbuatan melawan hukum dan proses penyidikannya bertentangan dengan asas Ne bis in idem.
Para Pemohon juga mengklaim nilai penyitaan melebihi kerugian negara dan dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga. Dalam hal administrasi sesuai hukum, para Pemohon mengklaim tindakan mereka telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menjawab permohonan pemohon, Kejagung menegaskan dalil-dalil permohonan yang diajukan tujuh tersangka korporasi perkara PT Duta Palma tidak berdasar. Majelis Hakim diminta untuk menolak sepenuhnya permohonan praperadilan tersebut.
"Jawaban yang dibacakan oleh pihak termohon Kejaksaan Agung, bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonannya adalah tidak berdasar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar pada Jumat, 6 Desember 2024.
- editor
Kejagung menegaskan subjek hukum yang sedang ditangani penyidik berbeda dari perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung mengantongi 4 alat bukti dalam perkara impor gula dengan tersangka TTL
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung, melalui Kapuspenkum Ketut Sumedana, menggarisbawahi empat poin penting dalam putusan MK tersebut.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum membeberkan tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan Agung
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaPermohonan restorative justice yang ditolak dikarenakan bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan tim jaksa penyidik pada JAM-Pidsus Kejaksaan Agung
Baca SelengkapnyaKedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaDirut berinisial ISW tersebut diperiksa tim jaksa penyidik pada Direktorat JAM-Pidsus Kejagung
Baca SelengkapnyaPada awal Oktober 2024, tim penyidik Kejaksaan melakukan penggeledahan dan penyitaan dari kantor PT Asset Pasific di Gedung Palma Tower
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dengan perkara dugaan TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung sebelumnya telah menyita uang senilai Rp301 miliar diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaPemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara TPK dan TPPU
Baca SelengkapnyaBerikut 8 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperikan Tim Jaksa JAM-Pidsus tersebut menangani keuangan PT Duta Palma Nusantara
Baca SelengkapnyaBerikut ini 2 perkara tindak pidana narkotika yang pengajuan penghentian penuntutannya ditolak JAM-Pidum
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait perkara dugaan TPK dan TPPU oleh PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi tersebut terkait dugaan TPK dan TPPU yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu
Baca SelengkapnyaBerikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:
Baca SelengkapnyaUang sitaan diperoleh setelah dilakukan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Jakarta Suparji Ahmad mensinyalir ada upaya untuk mengadu domba lembaga pemberantasan korupsi
Baca Selengkapnya"Ketika kami sedang gencar menangani perkara-perkara korupsi besar, pasti ada upaya-upaya pelemahan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ketut.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPK dan TPPU
Baca SelengkapnyaTim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa AB selaku ahli.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS melaksanakan pengembalian barang bukti, sita eksekusi, dan tindakan pengamanan terhadap harta benda milik Terpidana Surya Darmadi.
Baca Selengkapnya