Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan AQ sebagai tersangka kasus suap terkait proyek BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Penetapan AQ sebagai tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga status AQ ditingkatkan menjadi tersangka pada Jumat 3 November 2023.
Dalam perkara kasus BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika ini, AQ diduga menerima suap sebesar Rp40 miliar. Penerimaan suap itu terkait dengan jabatannya sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
AQ diduga telah menerima suap tersebut pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel. Dia menerima uang suap tersebut dari IH melalui WP dan SR, ketiganya telah jadi tersangka dalam kasus pembangunan BTS tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, Jaksa menahan AQ di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, sejak tanggal 3 hingga 22 November 2023.
Pasal yang disangkakan terhadap AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Eko Huda Setyawan
Dengan pengembalian ini, total uang yang disita senilai Rp 40 miliar.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa uang itu dimaksudkan untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca SelengkapnyaAset itu mulai tanah, uang tunai dari berbagai negara, hingga polis asuransi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, PB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait Proyek Trans Sumatera Railways
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan telah merugikan keuangan negara dengan estimasi mencapai Rp1,3 triliun
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka AH dan sejumlah terdakwa dan terpidana menyebabkan kerugian PT Surveyor Indonesia sekitar Rp 20 miliar
Baca SelengkapnyaTersangka itu merupakan ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca SelengkapnyaHF diduga menerima uang hasil aliran ana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan digelar 6-8 Maret 2024, di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saksi berinisial HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDalam pelaksana kegiatan ditemukan, adanya beberapa kegiatan yang dimark up dan fiktif.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dengan tersangka PB
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaSebelum SL ditetapkan tersangka, Kejaksaan terlebih dahulu menetapkan tersangka lain RS selaku pemberi suap.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan 4 saksi terkait penyidikan perkara perkeretaapian Medan atas nama tersangka PB
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan transaksi fiktif.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, sudah ada 21 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaZR menerima uang tersebut dari pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang sebelumnya sudah ditangkap dalam perkara suap/gratifikasi 3 hakim PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS telah menetapkan dan menahan satu tersangka terkait perkara ini, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial RP diduga menerima uang suap senilai Rp1 miliar dari kasus mafia tanah yang menyebabkan Pertamina merugi Rp244,6 miliar
Baca Selengkapnya