Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan AQ sebagai tersangka kasus suap terkait proyek BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Penetapan AQ sebagai tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga status AQ ditingkatkan menjadi tersangka pada Jumat 3 November 2023.
Dalam perkara kasus BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika ini, AQ diduga menerima suap sebesar Rp40 miliar. Penerimaan suap itu terkait dengan jabatannya sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
AQ diduga telah menerima suap tersebut pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel. Dia menerima uang suap tersebut dari IH melalui WP dan SR, ketiganya telah jadi tersangka dalam kasus pembangunan BTS tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, Jaksa menahan AQ di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, sejak tanggal 3 hingga 22 November 2023.
Pasal yang disangkakan terhadap AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Eko Huda Setyawan
Aset itu mulai tanah, uang tunai dari berbagai negara, hingga polis asuransi.
Baca SelengkapnyaDengan pengembalian ini, total uang yang disita senilai Rp 40 miliar.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa uang itu dimaksudkan untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengapresiasi peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka melaksanakan penghitungan kerugian keuangan negara.
Baca SelengkapnyaAdapun dua saksi yang diperiksa kali ini adalah JGC dan SB.
Baca SelengkapnyaAL diduga mengondisikan pemenang lelang pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan perintah khusus Presiden terkait kelanjutan proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G yang sedang bermasalah.
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial ER (43) itu ditangkap di KH. Suci Manyar Gresik, Jawa Timur pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaTersangka MJW melakukan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013 s/d 2014.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik menetapkan FG sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru, 4 terdakwa telah diadili dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Baca Selengkapnya“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum meminta Kejari TTU agar tidak terpengaruh kepentingan politik dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi rekayasa dana reses DPRD Kabupaten TTU.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnyaberupa uang tunai dalam rekening bank dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39,49 miliar
Baca Selengkapnya