Better experience in portrait mode.
Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Komoditas Timah yang Semula Rp271 Triliun Sekarang Jadi Rp300 Triliun

Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Komoditas Timah yang Semula Rp271 Triliun Sekarang Jadi Rp300 Triliun

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 di Kepulauan Bangka Belitung jumlahnya fantastis.

Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Komoditas Timah yang Semula Rp271 Triliun Sekarang Jadi Rp300 Triliun

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan sekitar Rp271 triliun dan ini mencapai sekitar Rp300 triliun," kata Jaksa Agung dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.


Kejaksaan RI menerima hasil penghitungan BPKP atas kerugian negara pada perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung pada hari ini. Dalam kesempatan itu, hadir pula Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, dan guru besar sekaligus ahli kehutanan IPB, Bambang Hero Saharjo.

Jaksa Agung menambahkan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga timah sudah memasuki tahap akhir pemberkasan.


"Diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," tutur Jaksa Agung.

Sementara, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa audit kerugian negara dilakukan setelah ada permintaan dari penyidik Kejaksaan RI. Kepala BPKP memastikan audit yang hari ini diserahkan ke Kejaksaan RI dilakukan sesuai prosedur, mulai pengumpulan alat bukti hingga berdiskusi dengan para ahli.

"Sebagaimana telah disampaikan pak Jaksa Agung kerugian negara sekitar Rp300 triliun," tegas Kepala BPKP.


Sedangkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Ardiansyah, mengatakan, angka Rp300 triliun tersebut masuk dalam kualifikasi kerugian negara. Oleh karena itu, dakwaan Jaksa akan memasukkannya dalam kualifikasi kerugian negara.

"Jaksa tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perekonomian negara. Yang masuk Rp300 triliun akan masuk kerugian negara," tegas JAM-Pidsus.

Menurut JAM-Pidsus, di tengah masyarakat, termasuk di media sosial, memang terdapat perdebatan apakah kerugian yang sebelumnya hanya terhitung Rp271 triliun dalam kasus ini termasuk real loss ataukah potential loss. JAM-Pidsus menegaskan bahwa kerugian tersebut merupakan real loss.

"Ini adalah kerugian riil yang harus jaksa tuntut sebagai kerugian negara," kata JAM-Pidsus.

Duduk Perkara

Dalam perkara ini, Tim Penyidik telah menetapkan 21 tersangka. Perkara dugaan korupsi ini bermula ketika pada 2018, tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 bersama tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan perusahaan smelter swasta lainnya karena masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

Kondisi itu membuat tersangka ALW bersama tersangka MRPT dan tersangka EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Untuk melancarkan aksi mengakomodir penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama tersangka MRPT dan tersangka EE setuju membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka HM juga disangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Daftar 21 Tersangka:

1. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
2. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
15. HLN, Manajer PT QSE.
16. HM, perwakilan PT RBT.
17, HL selaku beneficiary owner PT TIN.
18. FL selaku Marketing PT TIN.
19. SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
20. BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019.
21. AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 s/d 2021 & Definitif s/d sekarang.