Better experience in portrait mode.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penjemputan terhadap Tersangka AA terkait dugaan korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Kamis 5 Desember 2024.

Penjemputan terhadap Tersangka AA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Jaksa agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 jo. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024.
Kapuspenkum Kejagung

Setelah dilakukan penjemputan, Tersangka AA dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Lalu, Tersangka AA dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan.

Sebelumnya, Tersangka AA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sungailiat, Bangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan peralatan washing plant pada PT Timah Tbk oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Adapun peran dari Tersangka AA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 sebagai berikut:

Kapuspenkum Kejagung

• Tersangka AA yang menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2017 s.d. tahun 2020 bersama-sama dengan Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Terdakwa Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan penambangan sendiri di WIUP melainkan membeli bijih timah dari penambangan ilegal yang melakukan penambangan di WIUP PT Timah Tbk menggunakan mitra jasa penambangan dan mitra borongan pengangkutan dengan metode jemput bola serta pengaman aset. 

Kapuspenkum Kejagung

Namun senyatanya, PT Timah Tbk melakukan pembelian bijih timah yang ditambang dari IUP PT Timah Tbk sendiri oleh penambang ilegal maupun kolektor timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung. 

• Selanjutnya pada tahun 2018 disaat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak menerbitkan persetujuan RKAB beberapa smelter swasta (kompetitor PT Timah Tbk) yang juga memperoleh sebagian bahan baku dari penambang ilegal maupun kolektor timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk, Tersangka AA, Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Terdakwa Emil Ermindra melakukan permufakatan jahat dengan Terdakwa Harvey Moeis, Terdakwa Robert Indarto, Terdakwa Suwito Gunawan, Terdakwa Fandi Lingga, Terdakwa Hendry Lie dan Terdakwa Tamron Als Aon dengan cara seolah-olah bekerjasama dalam pemurnian dan pelogaman timah.

Mantan Direktur Operasi Produksi

Akan tetapi nyatanya membeli bijih timah dari penambang ilegal melalui 12 (dua belas) perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV. Venus Inti Perkasa.

Selain itu biaya pemurnian dan pelogaman yang disepakati sebesar USD 3700 s.d USD 4000 lebih tinggi dari biaya yang biasanya dikeluarkan oleh PT Timah Tbk yang berkisar antara USD 1000 s.d USD 1500 per metrik ton.

Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan Rp300.003.263.938.131,14 (tiga ratus triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu koma empat belas rupiah).

Sebelumnya, Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 3 Desember 2024, Terdakwa Alwin Albar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alwin Albar dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan).

Tersangka AA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Presiden Komitmen Lindungi Kekayaan Alam, Satgas PKH Beri Kado Penertiban Lahan Tak Sesuai Izin di Sultra Jelang HUT Kemerdekaan RI
Presiden Komitmen Lindungi Kekayaan Alam, Satgas PKH Beri Kado Penertiban Lahan Tak Sesuai Izin di Sultra Jelang HUT Kemerdekaan RI Sabtu, 16 Agu 2025 18:37 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Crude Trading Manager ISC Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Periksa Crude Trading Manager ISC Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina Sabtu, 16 Agu 2025 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Jumat, 15 Agu 2025 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
Periksa 5 Saksi Perkara Kredit PT Sritex, Mantan Dirut Bank BJB dan Presdir PT Sari Warna Asli Kembali Dipanggil
Periksa 5 Saksi Perkara Kredit PT Sritex, Mantan Dirut Bank BJB dan Presdir PT Sari Warna Asli Kembali Dipanggil Jumat, 15 Agu 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Kapasitas SDM, JAM-Datun Bekali Jaksa dan Peserta PPPJ Angkatan 82 Kemampuan Membangun Argumentasi Hukum
Perkuat Kapasitas SDM, JAM-Datun Bekali Jaksa dan Peserta PPPJ Angkatan 82 Kemampuan Membangun Argumentasi Hukum Jumat, 15 Agu 2025 17:49 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Mantan Dirut Bank BJB Periode 2019-2025
Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Mantan Dirut Bank BJB Periode 2019-2025 Jumat, 15 Agu 2025 00:05 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 10 Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina, Dua di Antaranya Istri Irawan Prakoso dan Tersangka HB
Kejagung Periksa 10 Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina, Dua di Antaranya Istri Irawan Prakoso dan Tersangka HB Kamis, 14 Agu 2025 21:57 WIB

Baca Selengkapnya
Susul Sang Kakak, Kejagung Tetapkan IKL Sebagai Tersangka Baru Perkara Kredit PT Sritex
Susul Sang Kakak, Kejagung Tetapkan IKL Sebagai Tersangka Baru Perkara Kredit PT Sritex Rabu, 13 Agu 2025 23:09 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Dorong Kerja Sama BRICS dalam Pengembalian Aset Hasil Kejahatan
Kejaksaan RI Dorong Kerja Sama BRICS dalam Pengembalian Aset Hasil Kejahatan Rabu, 13 Agu 2025 17:50 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pengusul Kredit SIndikasi BNI sebagai Saksi Perkara PT Sritex
Kejagung Periksa Pengusul Kredit SIndikasi BNI sebagai Saksi Perkara PT Sritex Selasa, 12 Agu 2025 21:20 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Kadiv SKK Migas Sebagai Saksi
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Kadiv SKK Migas Sebagai Saksi Selasa, 12 Agu 2025 19:52 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Kekersan Terhadap Anak di Flores Timur
JAM-Pidum Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Kekersan Terhadap Anak di Flores Timur Selasa, 12 Agu 2025 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek , Kejagung Periksa 2 Direktur Perusahaan TIK Terkait
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek , Kejagung Periksa 2 Direktur Perusahaan TIK Terkait Selasa, 12 Agu 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDUS Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex
Penyidik JAM PIDUS Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex Senin, 11 Agu 2025 22:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah, Kejagung Kembali Periksa Mantan Dirkeu PT Pertamina Inisial ESM Sebagai Saksi
Perkara Minyak Mentah, Kejagung Kembali Periksa Mantan Dirkeu PT Pertamina Inisial ESM Sebagai Saksi Senin, 11 Agu 2025 21:23 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan di Biak Numfor
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan di Biak Numfor Senin, 11 Agu 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
VIDEO Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I-2025 di Setiap Bidang dan Badan Kejaksaan RI
VIDEO Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I-2025 di Setiap Bidang dan Badan Kejaksaan RI Senin, 11 Agu 2025 18:27 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Lelang Aset Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra, Laku Terjual Rp6,03 Miliar
BPA Kejaksaan RI Lelang Aset Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra, Laku Terjual Rp6,03 Miliar Sabtu, 09 Agu 2025 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Cheryl Darmadi, Anak Surya Darmadi, Sebagai DPO Perkara TPPU Darmex Plantation
Kejagung Tetapkan Tersangka Cheryl Darmadi, Anak Surya Darmadi, Sebagai DPO Perkara TPPU Darmex Plantation Sabtu, 09 Agu 2025 14:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi dari Perusahaan TIK Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejagung Periksa 2 Saksi dari Perusahaan TIK Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Jumat, 08 Agu 2025 21:00 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Jumat, 08 Agu 2025 19:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Komut Independen PT Bank DKI Sebagai Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa Mantan Komut Independen PT Bank DKI Sebagai Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Jumat, 08 Agu 2025 18:16 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah, Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Pertamina EP Cepu Sebagai Saksi
Perkara Minyak Mentah, Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Pertamina EP Cepu Sebagai Saksi Jumat, 08 Agu 2025 11:45 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Perkara Narkotika Disetujui JAM-Pidum, 3 Tersangka dari Kejari Balangan Jalani Rehabilitasi
Restorative Justice Perkara Narkotika Disetujui JAM-Pidum, 3 Tersangka dari Kejari Balangan Jalani Rehabilitasi Jumat, 08 Agu 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Direktur Independen PT Sritex Terkait Perkara Pemberian Kredit
Kejagung Periksa Direktur Independen PT Sritex Terkait Perkara Pemberian Kredit Jumat, 08 Agu 2025 07:40 WIB

Baca Selengkapnya