Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penjemputan terhadap Tersangka AA terkait dugaan korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Kamis 5 Desember 2024.
Penjemputan terhadap Tersangka AA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Jaksa agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 jo. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024.
Setelah dilakukan penjemputan, Tersangka AA dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Lalu, Tersangka AA dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan.
Sebelumnya, Tersangka AA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sungailiat, Bangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan peralatan washing plant pada PT Timah Tbk oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Adapun peran dari Tersangka AA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 sebagai berikut:
• Tersangka AA yang menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2017 s.d. tahun 2020 bersama-sama dengan Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Terdakwa Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan penambangan sendiri di WIUP melainkan membeli bijih timah dari penambangan ilegal yang melakukan penambangan di WIUP PT Timah Tbk menggunakan mitra jasa penambangan dan mitra borongan pengangkutan dengan metode jemput bola serta pengaman aset.
Namun senyatanya, PT Timah Tbk melakukan pembelian bijih timah yang ditambang dari IUP PT Timah Tbk sendiri oleh penambang ilegal maupun kolektor timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung.
• Selanjutnya pada tahun 2018 disaat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak menerbitkan persetujuan RKAB beberapa smelter swasta (kompetitor PT Timah Tbk) yang juga memperoleh sebagian bahan baku dari penambang ilegal maupun kolektor timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk, Tersangka AA, Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Terdakwa Emil Ermindra melakukan permufakatan jahat dengan Terdakwa Harvey Moeis, Terdakwa Robert Indarto, Terdakwa Suwito Gunawan, Terdakwa Fandi Lingga, Terdakwa Hendry Lie dan Terdakwa Tamron Als Aon dengan cara seolah-olah bekerjasama dalam pemurnian dan pelogaman timah.
Akan tetapi nyatanya membeli bijih timah dari penambang ilegal melalui 12 (dua belas) perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV. Venus Inti Perkasa.
Selain itu biaya pemurnian dan pelogaman yang disepakati sebesar USD 3700 s.d USD 4000 lebih tinggi dari biaya yang biasanya dikeluarkan oleh PT Timah Tbk yang berkisar antara USD 1000 s.d USD 1500 per metrik ton.
Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan Rp300.003.263.938.131,14 (tiga ratus triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu koma empat belas rupiah).
Sebelumnya, Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 3 Desember 2024, Terdakwa Alwin Albar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alwin Albar dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan).
Tersangka AA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Sandy Adam Mahaputra
Kejaksaan RI juga memeriksa satu tersangka untuk dimintai keterangan.
Baca Selengkapnya"Adapun saksi yang diperiksa berinisial FT selaku Direktur Utama PT Sulinggar Wirasta," kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Dollar Indo Intravalas Primatama dan pihak dari PT Inti Valutama Sukses.
Baca SelengkapnyaMeski telah berstatus tersangka, Kapuspenkum menyebut pihaknya tidak melakukan penahanan. Sebab, ALW saat ini telah ditahan dalam kasus yang lain.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung kembali memeriksa 5 saksi baru untuk mendalami perkara Komoditas Timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa yaitu, LG selaku Komisaris Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa dan CS selaku Komisaris Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaRumah megah itu merupakan milik tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaTersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN, selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa 200 saksi terkait kasus dugaan korupsi ini.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan lima saksi itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa di antaranya AGR selaku Komisaris PT RBT dan KNNG selaku Pegawai PT RBT.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi PT Asabri
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini merupakan saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian kasus ini.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, tim Penyidik telah menetapkan 16 tersangka kasus ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 14 tersangka terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaLatar belakang kasus ini secara sederhana adalah mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta yang dilakukan secara ilegal.
Baca Selengkapnya