

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyampaikan keadilan hukum di Indonesia harus memegang paradigma yang berorientasi pada pendekatan humanis dan berbasis nilai-nilai Pancasila. Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara politik dan hukum dalam menciptakan keteraturan sosial.
Pandangan Jaksa Agung tersebut disampaikan saat memberikan materi kepada mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Al-Al-Azhar Indonesia pada Senin, 20 Januari 2025. Jaksa Agung diketahui menjabat Dewan Penyantun Universitas Al-Azhar Indonesia.
Dalam perkuliahan tersebut, Jaksa Agung yang membawakan materi bertajuk Penegakan Hukum Humanis dalam Perspektif Politik Hukum menyampaikan tema ini sejalan dengan upaya mewujudkan paradigma keadilan hukum melalui kebijakan yang berpihak pada masyarakat, yang mengedepankan pendekatan berdasarkan hati Nurani.
Kuliah ini juga menyoroti bagaimana politik hukum memainkan peranan besar dalam pembentukan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Politik hukum di Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai demokrasi yang menghasilkan hukum yang populistik dan responsif.
Pembentukan politik hukum, menurut Jaksa Agung seyogianya didasarkan pada beberapa hal, antara lain cita-cita bangsa, yaitu masyarakat yang adil dan makmur; harus ditujukan untuk mencapai tujuan negara yang ditetapkan; serta didasarkan pada nilai-nilai Pancasila, moral, hak asasi manusia, persatuan dan kesatuan bangsa, kedaulatan rakyat.
tutur Jaksa Agung.
Sementara terkait hukum humanis, Jaksa Agung menjelaskan konsep ini menempatkan manusia sebagai subjek, bukan objek penegakan hukum. Ia menggarisbawahi bahwa hukum harus adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan berbasis pada nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan etika.
“Penegakan hukum yang humanis juga harus mencakup prinsip keadilan restoratif, mengutamakan integritas moral, dan memastikan transparansi dalam setiap proses hukum,” ujar Jaksa Agung.
Upaya penegakan hukum humanis tersebut telah diterapkan melalui berbagai program Kejaksaan seperti penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, pendirian Rumah Restorative Justice, dan program Jaksa Garda Desa (Jagat Desa).
Dari catatan Kejaksaan Agung, langkah penegakan hukum humanis yang telah dilaksanakan berupa 6.516 perkara penanganan restorative justice, berdirinya 4.654 unit Rumah RJ, dan 2.907 kegiatan dalam program Jagat Desa.
Dengan pendekatan ini, diharapkan Kejaksaan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam menciptakan rasa keadilan yang substansial dan kesejahteraan masyarakat.
Mengakhiri kuliahnya, Jaksa Agung mengajak kepada seluruh mahasiswa dan akademisi untuk menjaga idealisme dan mendukung upaya menciptakan keadilan sosial melalui penegakan hukum yang humanis.
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id