

Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah (Kejari Lamteng) mengamankan Endang Pristiwati binti Pangkat Adiwiyono, terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bersembunyi selama 8 ,tahun di Perumahan Sakura Land, Bandar Lampung, Minggu, 4 Mei 2025.
"Penangkapan dilakukan secara humanis dan berdasarkan informasi akurat. Ini bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan,"ujar Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera.
Endang Pristiwati ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai teller di BRI Cabang Bandar Jaya. Ia pun menjadi buron kejaksaan sejak 2017 dengan kerugian yang dialami negara sebesar Rp 2.025.854.103.
"Perbuatan korupsi dilakukan saat terpidana menjabat sebagai teller di BRI Cabang Bandar Jaya, dengan cara menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara,"imbuh Alfa.
Selama pelarian, terpidana mengganti identitas menjadi “Widyastuti” dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari pelacakan. Berkat kerja sama antarseksi dan pemantauan intensif, pelariannya akhirnya berakhir.
Selama pelariannya, terpidana beberapa kali berpindah tempat dan mengganti identitas untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum. Namun, berkat pemantauan intensif dan kerja sama antar Seksi, keberadaannya berhasil diketahui.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 33/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017 (berkekuatan hukum tetap), terpidana dijatuhi Pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 9 bulan kurungan.
Setelah diamankan, terpidana EP dibawa ke Kantor Kejari Lampung Tengah untuk diserahkan kepada Jaksa . Pada pukul 22.25 WIB eksekusi dilakukan dengan mengantarkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih.
“Kami mengimbau seluruh buronan khususnya Kejati Lampung atau Kejari Lamtpung Tengah agar segera menyerahkan diri untuk menjalankan proses hukumnya,” ujar Alfa.
Tersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf dan penyesalan itu disampaikan Marcella Santoso dalam rekaman video yang diputar saat Konpers Kejagung
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id