

Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah (Kejari Lamteng) mengamankan Endang Pristiwati binti Pangkat Adiwiyono, terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bersembunyi selama 8 ,tahun di Perumahan Sakura Land, Bandar Lampung, Minggu, 4 Mei 2025.
"Penangkapan dilakukan secara humanis dan berdasarkan informasi akurat. Ini bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan,"ujar Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera.
Endang Pristiwati ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai teller di BRI Cabang Bandar Jaya. Ia pun menjadi buron kejaksaan sejak 2017 dengan kerugian yang dialami negara sebesar Rp 2.025.854.103.
"Perbuatan korupsi dilakukan saat terpidana menjabat sebagai teller di BRI Cabang Bandar Jaya, dengan cara menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara,"imbuh Alfa.
Selama pelarian, terpidana mengganti identitas menjadi “Widyastuti” dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari pelacakan. Berkat kerja sama antarseksi dan pemantauan intensif, pelariannya akhirnya berakhir.
Selama pelariannya, terpidana beberapa kali berpindah tempat dan mengganti identitas untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum. Namun, berkat pemantauan intensif dan kerja sama antar Seksi, keberadaannya berhasil diketahui.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 33/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017 (berkekuatan hukum tetap), terpidana dijatuhi Pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 9 bulan kurungan.
Setelah diamankan, terpidana EP dibawa ke Kantor Kejari Lampung Tengah untuk diserahkan kepada Jaksa . Pada pukul 22.25 WIB eksekusi dilakukan dengan mengantarkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih.
“Kami mengimbau seluruh buronan khususnya Kejati Lampung atau Kejari Lamtpung Tengah agar segera menyerahkan diri untuk menjalankan proses hukumnya,” ujar Alfa.
Putri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025
Baca SelengkapnyaTim Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 8 orang saksi terkait penyidikan perkara minyak mentah PT Pertamina
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 9 orang saksi dari PT Pertamina dan anak usahanya, SKK Migas, dan 2 saksi dari pihak swasta
Baca SelengkapnyaKegiatan MBH di Sekolah Khusus Mustika Tigaraksa, Kabupaten Tangerang juga dihadiri Kajari Banten dan jajarannya.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id