

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku menetapkan dua tersangka perkara korupsi pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru yang merugikan negara Rp1 miliar lebih.
Kedua tersangka itu yakni, AM sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Maluku.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai dakwaan primair. Subsidiair, mereka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) undang-undang yang sama.
Kasus ini bermula dari alokasi Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 yang diterima Pemerintah Provinsi Maluku melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp700 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp14,7 miliar dialokasikan untuk proyek pembangunan talud di Kabupaten Buru yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.
Namun, menurut hasil pemeriksaan ahli, ditemukan adanya kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan dalam proyek tersebut, yang dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.023.870.488,52 berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
Lahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaBazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id