

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku menetapkan dua tersangka perkara korupsi pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru yang merugikan negara Rp1 miliar lebih.
Kedua tersangka itu yakni, AM sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Maluku.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai dakwaan primair. Subsidiair, mereka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) undang-undang yang sama.
Kasus ini bermula dari alokasi Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 yang diterima Pemerintah Provinsi Maluku melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp700 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp14,7 miliar dialokasikan untuk proyek pembangunan talud di Kabupaten Buru yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.
Namun, menurut hasil pemeriksaan ahli, ditemukan adanya kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan dalam proyek tersebut, yang dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.023.870.488,52 berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
Tersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaIKL juga adik dari tersangka ISL yang merupakan komisaris utama PT Sritex.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id