Penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan tujuh dari delapan tersangka kasus korupsi Pengadaan Peralatan Praktek Utama Siswa SMK pada Kamis, 6 Juni 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman mengatakan, tujuh tersangka yang ditahan yakni R selaku KPA, RA selaku PPTK, SA selaku ASN, dan DRS selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Sumbar.
Kemudian, E selaku Direktur CV. Bunga Tri Dara, S selaku Wakil Direktur CV. Bunga Tri Dara, dan S selaku Direktur CV. Inovasi Global.
“Sedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir, tidak memenuhi panggilan dan akan kita panggil lagi minggu depan, apabila kembali tidak datang akan kita jemput paksa dan kita masukan ke DPO,” ujarnya.
Hadiman menjelaskan, penahanan dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan dan pelimpahan ke persidangan.
“Karena dikhawatirkan para tersangka akan mempengaruhi saksi-saksi menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, sesuai pasal 21 KUHAP,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kerugian negara dari kasus ini adalah sebesar Rp 5.522.079.927,” katanya.
Selain melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka, Kejati Sumbar juga menerima pengembalian keuangan negara dari salah satu tersangka berinisial S selaku Direktur CV. Inovasi Global sebesar Rp60 juta
“Selain itu penyidik juga menyita Handphone salah satu tersangka dengan inisial DRS selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Prov Sumbar yang diduga tersangka mempengaruhi hasil pengumuman lelang,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka masih belum memberikan keterangan perihal keterlibatan oknum lain dalam kasus ini.
“Kita akan terus mengembangkan kasus ini, apabila benar terbukti adanya aliran dana lain yang masuk akan kita usut,”
pungkasnya.
story.kejaksaan.go.id
- Nabila Hanum
Salah satu tersangka adalah mantan kepala dinas dari instansi terkait dan dua lainnya merupakan dirut dan direktur BUMN
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, sudah ada 21 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan RI telah menetapkan 23 tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi tersebut terkait dugaan TPK dan TPPU yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menyerahkan 4 orang tersangka dalam perkara korupsi LRT Sumsel dan kini ditangani Penuntut Umum Kejari Palembang
Baca SelengkapnyaKedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka merupakan pensiunan dari PT Angkasa Pura II Pusat*
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, pada Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.
Baca Selengkapnya"Meski telah dilakukan pengembalian keuangan negara, namun tidak serta merta menghentikan kasus tersebut," tegas Kajati Sulteng.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan tim jaksa penyidik pada JAM-Pidsus Kejaksaan Agung
Baca SelengkapnyaKasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengadaan alat pendidikan di institusi penting.
Baca SelengkapnyaKejari Lahat menargetkan pelimpahan berkas dari enam tersangka dan seluruh barang bukti akan selesai pekan depan
Baca SelengkapnyaSelain BP, penyidik Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan telah merugikan keuangan negara dengan estimasi mencapai Rp1,3 triliun
Baca SelengkapnyaSaksi TW ditingkatkan statusnya jadi Tersangka terkait proses hukum kasus Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) tahun 2019.
Baca SelengkapnyaAdapun identitas buronan yang berhasil diamankan TIM Satgas SIRI adalah terpidana Palettui (46), Harmank (40), dan Sanusi (46).
Baca SelengkapnyaMS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Baca SelengkapnyaTim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa AB selaku ahli.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan tim penyidik untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaHF diduga menerima uang hasil aliran ana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa 10 orang saksi terkait perkara PT Duta Palma.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait perkara dugaan TPK dan TPPU oleh PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.
Baca Selengkapnya