

Penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan tujuh dari delapan tersangka kasus korupsi Pengadaan Peralatan Praktek Utama Siswa SMK pada Kamis, 6 Juni 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman mengatakan, tujuh tersangka yang ditahan yakni R selaku KPA, RA selaku PPTK, SA selaku ASN, dan DRS selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Sumbar.
Kemudian, E selaku Direktur CV. Bunga Tri Dara, S selaku Wakil Direktur CV. Bunga Tri Dara, dan S selaku Direktur CV. Inovasi Global.
“Sedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir, tidak memenuhi panggilan dan akan kita panggil lagi minggu depan, apabila kembali tidak datang akan kita jemput paksa dan kita masukan ke DPO,” ujarnya.
Hadiman menjelaskan, penahanan dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan dan pelimpahan ke persidangan.
“Karena dikhawatirkan para tersangka akan mempengaruhi saksi-saksi menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, sesuai pasal 21 KUHAP,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kerugian negara dari kasus ini adalah sebesar Rp 5.522.079.927,” katanya.
Selain melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka, Kejati Sumbar juga menerima pengembalian keuangan negara dari salah satu tersangka berinisial S selaku Direktur CV. Inovasi Global sebesar Rp60 juta
“Selain itu penyidik juga menyita Handphone salah satu tersangka dengan inisial DRS selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Prov Sumbar yang diduga tersangka mempengaruhi hasil pengumuman lelang,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka masih belum memberikan keterangan perihal keterlibatan oknum lain dalam kasus ini.
story.kejaksaan.go.id
Binsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Baca SelengkapnyaSelain tiga direksi, Kejagung juga memeriksan mantan direktur pemasaran dan niaga PT Pertamina periode tahun 2014.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id