

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menahan mantan Wali Kota Kupang periode 2012-2017 berinisial JS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Penahanan dilakukan usai dilakukan pemeriksaan terhadap JS yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT sejak 3 Oktober 2025.
Dengan penetapan tersebut, Kejati NTT memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari terhadap Tersangka JS terhitung sejak 16 Oktober 2025 sampai dengan 4 November 2025, di Rutan Kelas II B Kupang.
Mengutip laman Kejati NTT, fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik dalam tahap penyidikan diketahui bahwa JS telah melakukan pemindahtanganan, pemberian, atau pengalihan aset tanah/Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Kupang kepada orang yang tidak berhak.
Aset tersebut telah bersertifikat SHM No. 839, SHM No. 879, dan SHM No. 880, yang masing-masing diberikan kepada tiga orang masyarakat.
Tersangka juga turut menyetujui dan menandatangani serta menerbitkan surat rekomendasi penunjukan tanah kapling. Ketiga surat tersebut adalah
Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling Nomor Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2004 atas nama Petrus Krisin dengan luas 400 meter persegi, ditandatangani oleh Wali Kota Kupang S.K. Lerik, Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling Nomor Pem.593/258/2004 tanggal 13 Oktober 2004 atas nama Yonis Oesina dengan luas 400 meter persegi, ditandatangani oleh S.K. Lerik.
Serta Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor Pem.596/01/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 atas nama tersangka J.S dengan luas 420 meter persegi, ditandatangani oleh Wali Kota Kupang J.S, S.H., M.Si.
Sertifikat hak milik (SHM) itu dibuat dan diterbitkan oleh Hartono Fransiscus Xaverius, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang tahun 2013, yang juga menjabat sebagai Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia A) untuk penerbitan SHM No. 839 atas nama Jonas Salean. Selanjutnya, Sumral Buru Manoe (Alm) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang tahun 2014, yang juga bertugas sebagai Panitia A Pemeriksa Tanah, menerbitkan SHM No. 879 atas nama Petrus Krisin, dan SHM No. 880 atas nama Yonis Oeina.
Akibat perbuatan tersangka J.S, Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang mengalami kerugian keuangan daerah akibat kehilangan aset tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, sebesar Rp3.906.089.615,40.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023.
Dalam perkara tersebut, telah terdapat beberapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/PID.SUS/2025 atas nama Hartono Fransiscus Xaverius dan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg atas nama Erwin Piga.
Pada pokoknya, kedua putusan tersebut menyatakan bahwa perbuatan Hartono Fransiscus Xaverius dan Erwin Piga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id