

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Kalimantan Selatan menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidan akorupsi pembangunan jembatan ruas Tarungin-Asam Randah tahun anggaran 2024.
Nilai kontrak dari proyek tersebut dianggarkan senilai Rp 4.949.884.000.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tapin, Bimo Bayu Aji Kiswanto di Rantuau, Kabupaten Tapin, dalam keterangan kepada awak media menjelaskan dua orang tersangka yang ditahan tersebut masing-masing berinisial AR dan NM.
"penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Kasi Pidsus Kejari Tapin.
Dijelaskan Bimo, Tersangka NM diketahui meminjamkan perusahaannya kepada pihak lain. Tersangka AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK selanjutnya mencairkan anggaran sebesar 30 persen sebagai uang muka pekerjaan atau senilai Rp Rp1.314.394.873.
Dari hasil penelusuran terungkap bahwa uang muka yang sudah dibayarkan tersebut tidak digunakan untuk melaksanakan pekerjaan. Uang muka miliaran rupiah tersebut diduga digunakan untuk kepentingan lain.
Penyidik, lanjut Bimo, memperkirakan perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar lebih.
Guna kepentingan penyidikan, Penyidik Pidsus Kejari Tapin telah melakukan penahanan terhadap Tersangka AR dan NM di Rumah Tahanan Kelas II B Rantau selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Juni 2025.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaKejari menginisiasi pembentukan Peraturan Bupati untuk melindungi satwa liar burung hantu yang efektif membantu pengendalian hama tikus di areal persawahan.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang sebagian besar berasal dari direksi anak usaha PT Sritex
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id