

Kejaksaan Negeri Tanimbar, Provinsi Maluku, menetapkan mantan bupati Kepulauan Tanimbar, PF, sebagai tersangka korupsi. Petrus diduga melakukan penyelewengan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020.
Sebelumnya, Kejari Tanimbar telah menerapkan mantan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Ruben Benharvioto, dan eks bendahara pengeluaran Setda, Petrus Masela, sebagai tersangka. Mereka kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanimbar, Muh. Fazlurrahman, dalam pengembangan penyidikan, tim jaksa menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan PF sebagai tersangka. Selain alat bukti, peenetapan tersangka PF dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa Ruben Benharvioto dan Petrus Masela.
“Atas temuan itu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar secara kolektif menetapkan PF (Petrus Fatlolon) sebagai tersangka,” kata Fazlurrahman, Rabu 19 Juni 2024.
Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.092.917.664. Sementara untuk kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh PF senilai Rp314.598.000.
“Kerugian negara ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Maluku,” jelas Fazlurrahman.
Penegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id