Kejaksaan Negeri Tanimbar, Provinsi Maluku, menetapkan mantan bupati Kepulauan Tanimbar, PF, sebagai tersangka korupsi. Petrus diduga melakukan penyelewengan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020.
Sebelumnya, Kejari Tanimbar telah menerapkan mantan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Ruben Benharvioto, dan eks bendahara pengeluaran Setda, Petrus Masela, sebagai tersangka. Mereka kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanimbar, Muh. Fazlurrahman, dalam pengembangan penyidikan, tim jaksa menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan PF sebagai tersangka. Selain alat bukti, peenetapan tersangka PF dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa Ruben Benharvioto dan Petrus Masela.
“Atas temuan itu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar secara kolektif menetapkan PF (Petrus Fatlolon) sebagai tersangka,” kata Fazlurrahman, Rabu 19 Juni 2024.
Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.092.917.664. Sementara untuk kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh PF senilai Rp314.598.000.
“Kerugian negara ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Maluku,” jelas Fazlurrahman.
- Eko Huda
Dari tahun 2020 sampai 2023, total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp4,4 miliar.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti terkait kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.
Baca SelengkapnyaUang tersebut merupakan hasil pengembalian uang kasus korupsi pembangunan BP2TD dari tiga terpidana, yakni AR, IW, dan RA.
Baca SelengkapnyaDugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.
Baca SelengkapnyaDilihat dari pola pengungkapan, penyidik tidak hanya menyentuh kejahatan korupsinya saja, Penyidik juga menerapkan penanganan TPPU.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP yang menemukan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Kejagung turut memeriksa tiga orang saksi lainnya.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaTerpidana melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan cara melakukan bisnis batangan emas fiktif yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp 3,7 Milyar.
Baca SelengkapnyaUang pengganti ini berasal dari empat terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka itu yakni ER, DS, dan RR. Mereka diserahkan bersama sejumlah barang buktinya.
Baca SelengkapnyaDia bekerja sama dengan oknum pegawai BRI yang juga ditetapkan sebagai tersangka di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaIdentitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka yang dibantu seorang direktur dan head of finance ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp371 miliar
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, tim Penyidik telah menetapkan 16 tersangka kasus ini.
Baca Selengkapnya