Kejaksaan Negeri Tanimbar, Provinsi Maluku, menetapkan mantan bupati Kepulauan Tanimbar, PF, sebagai tersangka korupsi. Petrus diduga melakukan penyelewengan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020.
Sebelumnya, Kejari Tanimbar telah menerapkan mantan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Ruben Benharvioto, dan eks bendahara pengeluaran Setda, Petrus Masela, sebagai tersangka. Mereka kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanimbar, Muh. Fazlurrahman, dalam pengembangan penyidikan, tim jaksa menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan PF sebagai tersangka. Selain alat bukti, peenetapan tersangka PF dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa Ruben Benharvioto dan Petrus Masela.
“Atas temuan itu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar secara kolektif menetapkan PF (Petrus Fatlolon) sebagai tersangka,” kata Fazlurrahman, Rabu 19 Juni 2024.
Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.092.917.664. Sementara untuk kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh PF senilai Rp314.598.000.
“Kerugian negara ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Maluku,” jelas Fazlurrahman.
- Eko Huda
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti terkait kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara dengan taksiran nilai mencapai Rp2.582.035.800.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut melimpahkan berkas terdakwa kasus korupsi senilai Rp50 Miliar dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU.
Baca SelengkapnyaDugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.
Baca SelengkapnyaErwin Piga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang.
Baca SelengkapnyaDitemukan adanya kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan dalam proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaUntuk mempercepat proses penyidikan, tersangka akan ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Manokwari selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPerbuatan TFT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.343.848.140.
Baca SelengkapnyaTim penyidik telah menetapkan U sebagai tersangka pada Senin 4 November 2024, setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah.
Baca SelengkapnyaTersangka sudah beberapa kali dipanggil Kejagung namun tidak mengindahkan surat pemanggilan tersebut
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, PB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait Proyek Trans Sumatera Railways
Baca SelengkapnyaKasus pengelolaan tambang ini, menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara 2010–2014 di wilayah penambangan Provinsi Sumsel.
Baca SelengkapnyaPenangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi.
Baca SelengkapnyaSelain BP, penyidik Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaHF diduga menerima uang hasil aliran ana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkn lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisumdawu.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dengan tersangka PB
Baca SelengkapnyaTersangka TB sedang transit di Bandara Pattimura saat hendak ke Denpasar.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka ditahan untuk menghindari risiko melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
Baca SelengkapnyaPerkara Tipikor APBDesa tahun 2022 di Desa Bodag dan Proyek Pembangunan Pelabuhan Tamperan Pacitan telah memasuki tahap II.
Baca SelengkapnyaTersangka yang menjabat kepala desa diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023
Baca SelengkapnyaKejari Rohil Provinsi Riau, menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari perkara korupsi Pendapatan dan belanja kepenghuluan.
Baca Selengkapnya