

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara Ujang Sutisna memastikan terdakwa Supriyani, seorang guru honorer yang dilaporkan karena dugaan pemukulan terhadap siswanya, telah mendapat penangguhan penahanan.
Keputusan menangguhkan penahanan tersebut telah dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Andoolo.
"Pelaksanaan penetapan Hakim PN. Andoolo terkait penetapan penangguhan penahanan terdakwa tersebut telah dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 22 Oktober 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan," ujar Kajari Konawe Selatan.
Menurut Kajari Konawe Selatan, proses persidangan perkara terdakwa Supriyani masih akan tetap dilanjutkan meski telah dilakukan penahanan untuk menemukan kebernaran materil.
Kajari Konawe Selatan menjelaskan persidangan tetap dilanjutkan karena penanganan perkara Supriyani sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo.
Meski demikian, lanjut Kajari Konawe Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan terhadap terdakwa Supriyani.
Diketahui Supriyani (38) merupakan seorang guru honorer di SDN 4 Baito Desa Wonua Raya Konawe Selatan. Suproyani dilaporkan ke polisi karena adanya laporan Polisi terkait tindak pemukulan kepada siswanya pada 26 April 2024.
Sejak adanya laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan selama bulan April dilanjutkan penyidikan selama 5 bulan. Dalam proses tersebut, polisi meminta keterangan dari 7 orang saksi termasuk pelapor, wali kelas dan teman korban.
Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaTim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id