Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara Ujang Sutisna memastikan terdakwa Supriyani, seorang guru honorer yang dilaporkan karena dugaan pemukulan terhadap siswanya, telah mendapat penangguhan penahanan.
Keputusan menangguhkan penahanan tersebut telah dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Andoolo.
"Pelaksanaan penetapan Hakim PN. Andoolo terkait penetapan penangguhan penahanan terdakwa tersebut telah dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 22 Oktober 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan," ujar Kajari Konawe Selatan.
Menurut Kajari Konawe Selatan, proses persidangan perkara terdakwa Supriyani masih akan tetap dilanjutkan meski telah dilakukan penahanan untuk menemukan kebernaran materil.
Kajari Konawe Selatan menjelaskan persidangan tetap dilanjutkan karena penanganan perkara Supriyani sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo.
Meski demikian, lanjut Kajari Konawe Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan terhadap terdakwa Supriyani.
Diketahui Supriyani (38) merupakan seorang guru honorer di SDN 4 Baito Desa Wonua Raya Konawe Selatan. Suproyani dilaporkan ke polisi karena adanya laporan Polisi terkait tindak pemukulan kepada siswanya pada 26 April 2024.
Sejak adanya laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan selama bulan April dilanjutkan penyidikan selama 5 bulan. Dalam proses tersebut, polisi meminta keterangan dari 7 orang saksi termasuk pelapor, wali kelas dan teman korban.
- editor
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Kamis 14 November 2024, dengan agenda sidang pembelaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa Supriyani.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyelesaikan 4 perkara melalui keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaPertimbangan pemindahan itu adalah untuk memudahkan penyidik untuk melakukan penyidikan.
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca SelengkapnyaTersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut adalah Andri Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Tebo.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KONI Provinsi Sumatera Selatan ditahan Kejati Sumsel terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu tersangka Johan Pratama alias Johan bin Alimudin
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan akan digelar pada tanggal 18 Maret 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaDua dari empat saksi berasal dari kantor oknum pengacara terpidana Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaTim jaksa penyidik JAM-Pidsus pada awal November lalu juga sudah memeriksa suami dan anak dari Tersangka LR
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejaksaan yang melakukan penggeledahan menemukan barang-barang seperti uang tunai, dokumen elektronik, dan transaksi transfer
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menerapkan keadilan restoratif untuk menghentikan penuntutan tiga perkara lainnya.
Baca Selengkapnyaamosikha Buulolo menganiaya korban Anolosa Nehe alias Ama Segar hingga menyebabkan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Agus Setiawan bin Tauzi dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaProses perdamaian disaksikan oleh keluarga kedua belah piha
Baca SelengkapnyaSuryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10.000.000.000.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Nanang Ibrahim Soleh.
Baca SelengkapnyaAlasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
Baca SelengkapnyaJAM-Pidummemimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel meluruskan isu yang berkembang di media yang menggambarkan adanya dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan juga dilakukan terhadap tersangka LR di Kejaksaan Agung, Jakarta
Baca SelengkapnyaPenangkapan tiga oknum hakim sebagai gebrakan Kejaksaan di bawah pimpinan ST Burhanuddin yang kembali dipercaya mengemban posisi sebagai Jaksa Agung RI
Baca Selengkapnya