Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti terkait kasus Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIT pada Selasa, 27 Februari 2024 di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku yang berlokasi di Ambon.
Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina merinci dua terdakwa yang diserahkan oleh Kejari Kepulauan Tanimbar tersebut. Keduanya yaitu inisial RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 dan PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kebupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
"Setelah selesai penyerahan Tahap II maka kedua Terdakwa selanjutnya ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Ambon selama 20 hari terhitung mulai hari ini tanggal 27 Februari 2024,"
ujar Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina dalam Siaran Pers di Ambon, 27 Februari 2024.
Pemeriksaan Kesehatan Tersangka
Sebelum dijebloskan ke penjara selama 20 hari, kedua tersangka terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Maluku oleh dokter Pemerintah pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. Kedua tersangka dinyatakan sehat oleh dokter tersebut, sehingga proses tahap II ini dilaksanakan dengan lancar.
Kerugian Keuangan Negara
Sementara terkait kerugian negara, Plt Kasi Penkum Kejati Maluku menyampaikan diduga kerugian perekonomian negara lebih dari Rp1 Miliar.
"Untuk diketahui, dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.092.917.664,00 dari total Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.930.659.000,"
terang Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina.
Setelah itu, Penuntut Umum Kejari KKT akan menyiapkan berkas dan surat dakwaan. Kemudian segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.
Pasal yang Didakwakan
Akibat perbuatannya, kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Arini Saadah
Kerugian kasus ini mencapai Rp1 miliar. Dua tersangka telah disidangkan.
Baca SelengkapnyaDitemukan adanya kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan dalam proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaPerbuatan TFT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.343.848.140.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara dengan taksiran nilai mencapai Rp2.582.035.800.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka ditahan untuk menghindari risiko melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
Baca SelengkapnyaPembangunan Puskesmas Dompu Kota dilakukan tahun 2021 dengan nilai proyek Rp7,597 miliar.
Baca SelengkapnyaUntuk memperlancar proses penyidikan, dilakukan penangkapan dan penahanan terhadapa AGM selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaMS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca SelengkapnyaUntuk mempercepat proses penyidikan, tersangka akan ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Manokwari selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka tersebut adalah Raja Enta Netriawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syahril Bin H Muhammad Nuh, Direktur CV Inhil Bangkit Utama.
Baca SelengkapnyaDugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.
Baca SelengkapnyaKejari Lahat menargetkan pelimpahan berkas dari enam tersangka dan seluruh barang bukti akan selesai pekan depan
Baca SelengkapnyaDua tersangka telah ditahan oleh Kejati Sumut atas dugaan korupsi APD Covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaSelain BP, penyidik Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung
Baca SelengkapnyaUang tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Baca SelengkapnyaTersangka TB sedang transit di Bandara Pattimura saat hendak ke Denpasar.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka merupakan pensiunan dari PT Angkasa Pura II Pusat*
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu antara lain Direktur Utama PT RBT berinisial SP dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT berinisial RA.
Baca SelengkapnyaTersangka yang menjabat kepala desa diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023
Baca SelengkapnyaKajati Papua Barat, telah menetapkan AHHN sebagai tersangka baru dalam kasus Dugaan Korupsi Disnakertrans.
Baca SelengkapnyaPerbuatan dua tersangka YR dan YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaKejari Bireuen menahan satu tersangka korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) PNPM Mandiri.
Baca SelengkapnyaJK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca Selengkapnya