

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti terkait kasus Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIT pada Selasa, 27 Februari 2024 di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku yang berlokasi di Ambon.
Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina merinci dua terdakwa yang diserahkan oleh Kejari Kepulauan Tanimbar tersebut. Keduanya yaitu inisial RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 dan PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kebupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
"Setelah selesai penyerahan Tahap II maka kedua Terdakwa selanjutnya ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Ambon selama 20 hari terhitung mulai hari ini tanggal 27 Februari 2024,"
ujar Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina dalam Siaran Pers di Ambon, 27 Februari 2024.
Sebelum dijebloskan ke penjara selama 20 hari, kedua tersangka terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Maluku oleh dokter Pemerintah pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. Kedua tersangka dinyatakan sehat oleh dokter tersebut, sehingga proses tahap II ini dilaksanakan dengan lancar.
Sementara terkait kerugian negara, Plt Kasi Penkum Kejati Maluku menyampaikan diduga kerugian perekonomian negara lebih dari Rp1 Miliar.
"Untuk diketahui, dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.092.917.664,00 dari total Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.930.659.000,"
terang Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina.
Setelah itu, Penuntut Umum Kejari KKT akan menyiapkan berkas dan surat dakwaan. Kemudian segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sepekan ini, mantan staf khusus Kemendikbudristek FH sudah diperiksa dua kali.
Baca SelengkapnyaPenegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id