

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti terkait kasus Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIT pada Selasa, 27 Februari 2024 di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku yang berlokasi di Ambon.
Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina merinci dua terdakwa yang diserahkan oleh Kejari Kepulauan Tanimbar tersebut. Keduanya yaitu inisial RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 dan PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kebupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
' . $feedValue['description'] . '
ujar Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina dalam Siaran Pers di Ambon, 27 Februari 2024.
Sebelum dijebloskan ke penjara selama 20 hari, kedua tersangka terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Maluku oleh dokter Pemerintah pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. Kedua tersangka dinyatakan sehat oleh dokter tersebut, sehingga proses tahap II ini dilaksanakan dengan lancar.
Sementara terkait kerugian negara, Plt Kasi Penkum Kejati Maluku menyampaikan diduga kerugian perekonomian negara lebih dari Rp1 Miliar.
' . $feedValue['description'] . '
terang Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina.
Setelah itu, Penuntut Umum Kejari KKT akan menyiapkan berkas dan surat dakwaan. Kemudian segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Binsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Baca SelengkapnyaSikap tersebut terkait penetapan TB selaku direktur JAK TV sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaSelain tiga direksi, Kejagung juga memeriksan mantan direktur pemasaran dan niaga PT Pertamina periode tahun 2014.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id