

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Batu Bara berinisial IS terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
"Kita menahan tersangka IS atas dugaan korupsi pekerjaan belanja software," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar dalam konferensi pers.
Perbuatan tersangka IS yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Disinfo) Sumatera Utara ini diperkirakan menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.
Tersangka AS selanjutnya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan sesuai dengan surat perintah Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025
Tersangka IS dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, kasus ini berawal saat IS masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun 2021. Ia bertanggung jawab atas proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk tingkat SD dan SMP. Ilyas bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK).
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id