

Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp7,8 miliar dari kasus proyek Penataan Lansekap Ruas Jalan atau yang dikenal dengan ‘lampu pocong’. Kejari menyerahkan uang tersebut kepada Pemerintah Kota Medan pada Jumat 29 Desember 2023.
Paket Penataan Lansekap tersebut berada pada 3 ruas jalan di Kota Medan, yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, dan Jalan T. Imam Bonjol. Pemkot Medan menyatakan proyek itu gagal karena tidak sesuai dengan perencanaan.
Total jumlah uang yang berhasil diselamatkan, setelah dipotong PPN dan PPH sebesar Rp7.852.233.756. Uang itu langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Medan.
Atas setoran pengembalian pembayaran terhadap paket pekerjaan lansekap pada tiga ruas jalan di Kota Medan itu, Jaksa Pengacara Negara sudah berhasil memberikan bantuan hukum non-litigasi berupa pemulihan keuangan negara kepada Pemko Medan.
Pemulihan Keuangan Negara berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No 7 Tahun 2021 adalah hasil dari kegiatan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan/atau tindakan Hukum Lain di bidang perdata yang diberikan kepada Negara atau Pemerintah dalam rangka mengembalikan keuangan atau kekayaan negara.
Pemulihan Keuangan Negara merupakan salah satu tujuan dari fungsi kehadiran Jaksa Pengacara Negara untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Tim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id