Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp7,8 miliar dari kasus proyek Penataan Lansekap Ruas Jalan atau yang dikenal dengan ‘lampu pocong’. Kejari menyerahkan uang tersebut kepada Pemerintah Kota Medan pada Jumat 29 Desember 2023.
Paket Penataan Lansekap tersebut berada pada 3 ruas jalan di Kota Medan, yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, dan Jalan T. Imam Bonjol. Pemkot Medan menyatakan proyek itu gagal karena tidak sesuai dengan perencanaan.
Total jumlah uang yang berhasil diselamatkan, setelah dipotong PPN dan PPH sebesar Rp7.852.233.756. Uang itu langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Medan.
Atas setoran pengembalian pembayaran terhadap paket pekerjaan lansekap pada tiga ruas jalan di Kota Medan itu, Jaksa Pengacara Negara sudah berhasil memberikan bantuan hukum non-litigasi berupa pemulihan keuangan negara kepada Pemko Medan.
Pemulihan Keuangan Negara berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No 7 Tahun 2021 adalah hasil dari kegiatan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan/atau tindakan Hukum Lain di bidang perdata yang diberikan kepada Negara atau Pemerintah dalam rangka mengembalikan keuangan atau kekayaan negara.
Pemulihan Keuangan Negara merupakan salah satu tujuan dari fungsi kehadiran Jaksa Pengacara Negara untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI yang disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran Menteri Kabinet Merah Putih
Baca Selengkapnya
Pembangunan Jalan Tol Ruas Medan – Binjai Seksi I, II dan III Sepanjang 25,441 Kilometer menghabiskan anggaran Rp1,17 triliun
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id