

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir menahan WS, tersangka perkara dugaan korupsi dalam izin pembukaan tanah untuk permukiman dan pertanian dalam kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian. Penahanan dilakukan setelah Tim JPU menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II), Rabu 8 Mei 2024.
WS diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pemberian izin pembukaan kawasan hutan yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
Pasal yang disangkakan kepada WS adalah Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti, dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Samosir berdasarkan Surat Pemberitahuan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara dan Tersangka serta Barang Bukti atas nama tersangka Drs. WS, yang merupakan mantan Camat Harian.
"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan setelah sebelumnya dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi dan kesehatan tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan.
Rangkaian tindak pidana korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon. Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menuntut Bupati Samosir periode 2005-2010 dan 2010- 2015, Mangindar Simbolon (66), empat tahun penjara saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat 08 Maret 2024.
Mangindar diduga terlibat korupsi pengalihan status kawasan Hutan yang merugikan negara Rp32,7 miliar. Dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut, terdapat kerugian negara sebesar Rp32.740.000.000.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id