Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menerima hasil penghitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera.
Dari penyelidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel kasus pengelolaan tambang ini, menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara 2010–2014 di wilayah penambangan Provinsi Sumsel.
Kepala Kejati Sumsel Yulianto bersama dengan tim penyidik menerima berkas hasil audit itu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada Selasa 9 Oktober 2024. Dari hasil penghitungan itu diketahui kerugian negara mencapai Rp488,9 miliar.
"Hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara itu diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI, Hendra Susanto,”
ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, dalam keterangannya.
Kejati Sumsel
Selain itu, tim penyidik Kejati Sumsel juga telah melaksanakan pemeriksaan ahli dari BPK RI di Jakarta terkait penghitungan kerugian negara tersebut.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, hari ini juga telah melaksanakan pemeriksaan ahli dari BPK RI di Jakarta terkait penghitungan kerugian negara tersebut,” imbuh Wakil Ketua BPK RI Hendra Susanto.
Dalam waktu dekat, tim penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum, dan kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan.
"Setelah itu berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan,"
ujarnya.
Kejati Sumsel
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Para tersangka yang ditetapkan masing-masing ES (Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), G (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), B (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), M (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015), SA (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015) dan LD (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015).
- Sandy Adam Mahaputra
Kejari Lahat menargetkan pelimpahan berkas dari enam tersangka dan seluruh barang bukti akan selesai pekan depan
Baca SelengkapnyaPidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa tiga saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi aktivitas penambangan batu bara.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga timah.
Baca Selengkapnya8 orang saksi diperiksa terkait korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaDengan telah diterimanya audit penghitungan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik akan fokus menuntaskan pemberkasan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP yang menemukan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaLatar belakang kasus ini secara sederhana adalah mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta yang dilakukan secara ilegal.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkn lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisumdawu.
Baca SelengkapnyaTerhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDilihat dari pola pengungkapan, penyidik tidak hanya menyentuh kejahatan korupsinya saja, Penyidik juga menerapkan penanganan TPPU.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi PT Asabri
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Baca Selengkapnya