Better experience in portrait mode.
Dua Tersangka Kasus Jual Aset Yayasan Batanghari Sumsel Dijebloskan ke Penjara

Dua Tersangka Kasus Jual Aset Yayasan Batanghari Sumsel Dijebloskan ke Penjara

Dua Tersangka Kasus Jual Aset Yayasan Batanghari Sumsel Dijebloskan ke Penjara

Dua tersangka dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo, Yogyakarta berinisial ZT dan EM akhirnya dijebloskan ke penjara. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Merdeka Palembang selama 20 hari ke depan.

Penahanan itu dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl Puntodewo, Yogyakarta Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.

Menetapkan 5 Tersangka

Sebelumnya, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah menetapkan 5 (Lima) Orang sebagai tersangka pada 23 Oktober 2023. Akan tetapi dua tersangka di antaranya sudah meninggal dunia.

Dua Tersangka Kasus Jual Aset Yayasan Batanghari Sumsel Dijebloskan ke Penjara

Melalui Siaran Pers, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari merinci kelima tersangka tersebut yaitu berinisial AS (alm.), MR (alm.), ZT, EM, dan DK. Sementara para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 26 orang.

"Bahwa ZT dan EM setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka selanjutnya terhadap para Tersangka (ZT dan EM) dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,"

ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari pada Senin, 26 Februari 2024.

Ditahan di LPP Klas IIb Merdeka Palembang

Lebih lanjut, Kasipenkum Kejati Sumsel menerangkan bahwa kedua tersangka itu (ZT dan EM) ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIb Merdeka Palembang. Terhitung dari tanggal 26 Februari sampai dengan 16 Maret 2024.

Dua Tersangka Kasus Jual Aset Yayasan Batanghari Sumsel Dijebloskan ke Penjara

Menurutnya, penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: Print- 03 dan 04 /L.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 26 Februari 2024

"Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,"

ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.

Kronologi Singkat Perkara

Kasi Penkum Kejati Sumsel juga menjelaskan Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel ini sebelumnya bernama Batanghari Sembilan dan memiliki asrama yang berdiri di atas tanah seluas 5.000 meter persegi. Asrama yang diperuntukkan bagi mahasiswa Sumsel ini sudah berdiri sejak tahun 1951.

Selanjutnya, terjadi intervensi dari mafia tanah yang ingin menjual dan mengalihkan kepemilikan tanah tersebut pada periode 2015-2017. Akibatnya, yayasan pemilik asrama ini berubah namanya menjadi Batanghari Sembilan Sumsel, yang lokasinya berada di Jalan Puntodewo, Yogyakarta.

Kemudian aset Yayasan Batanghari Sembilan itu dijual kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta di hadapan notaris. Peralihan aset tersebut melanggar ketentuan pasal 68 dan pasal 71 Undang-Undang Yayasan.


Melanggar Undang-Undang Yayasan

Menurut pasal tersebut diatas apabila yayasan tersebut bubar demi hukum karena kehilangan status badan hukum, maka terhadap aset tersebut harus dilakukan likuidasi dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara. Dalam hal ini, para tersangka menjual aset tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka (ZT dan EM) dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp10 Miliar.

Kejati Sumsel Tahan Seorang Notaris Terkait Penjualan Asrama Mahasiswa Mesuji di Yogyakarta
Kejati Sumsel Tahan Seorang Notaris Terkait Penjualan Asrama Mahasiswa Mesuji di Yogyakarta

DK berperan membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara tersangka MR dan YT selaku Kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Pegawai BPN Tersangka Penjualan Asrama Mahasiswa Kembalikan Uang Ratusan Juta ke Kejati Sumsel
Pegawai BPN Tersangka Penjualan Asrama Mahasiswa Kembalikan Uang Ratusan Juta ke Kejati Sumsel

NW dinilai ikut serta dalam transaksi jual beli dan pengurusan serta penerbitan sertifikat pengalihan hak atas asrama mahasiswa di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Tahan Pegawai BPN Yogyakarta Terkait Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji
Kejati Sumsel Tahan Pegawai BPN Yogyakarta Terkait Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji

NW dinilai ikut serta dalam transaksi jual beli dan pengurusan serta penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek tersebut.

Baca Selengkapnya
Dalami Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kejati Sumsel Periksa Eks Ketua RT hingga Penjaga
Dalami Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kejati Sumsel Periksa Eks Ketua RT hingga Penjaga

Pemanggilan saksi-saksi akan terus dijadwalkan guna mengumpulkan lebih banyak bukti dan informasi terkait dugaan korupsi ini.

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Tahan Rektor dan Mantan Rektor Umika Bekasi Terkait Korupsi Dana Program Indonesia Pintar Rp13 Miliar
Kejati Jabar Tahan Rektor dan Mantan Rektor Umika Bekasi Terkait Korupsi Dana Program Indonesia Pintar Rp13 Miliar

Kerugian negara akibat dugaan korupsi dana bantuan PIPK tahun 2020 hingga 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi ini sekitar Rp13.024.800.000.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam yang Rugikan Negara Rp234,5 Miliar
Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam yang Rugikan Negara Rp234,5 Miliar

Mereka melakukan investasi tanpa didasari Memorandum Analisis Investasi.

Baca Selengkapnya
Kejari Kepulauan Tanimbar Serahkan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas
Kejari Kepulauan Tanimbar Serahkan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti terkait kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan Mantan Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Terkait Dugaan Korupsi Rp234,5 Miliar
Kejati DKI Tahan Mantan Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Terkait Dugaan Korupsi Rp234,5 Miliar

MS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.

Baca Selengkapnya
Kejari Kab Tasikmalaya Serahkan Uang Rampasan dan Uang Pengganti Tipikor Senilai Rp954 juta ke Kas Negara
Kejari Kab Tasikmalaya Serahkan Uang Rampasan dan Uang Pengganti Tipikor Senilai Rp954 juta ke Kas Negara

Uang tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

Baca Selengkapnya
Oknum ASN Untad Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes Kampus Rp3 Miliar, Langsung Sakit saat Pemeriksaan
Oknum ASN Untad Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes Kampus Rp3 Miliar, Langsung Sakit saat Pemeriksaan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengadaan alat pendidikan di institusi penting.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Dompu Kota
Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Dompu Kota

Pembangunan Puskesmas Dompu Kota dilakukan tahun 2021 dengan nilai proyek Rp7,597 miliar.

Baca Selengkapnya
Komisaris PT SMS Jadi Tersangka Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam yang Rugikan Negara Rp234,5 Miliar
Komisaris PT SMS Jadi Tersangka Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam yang Rugikan Negara Rp234,5 Miliar

Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kejari Lahat Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara, Kasus Korupsi Kegiatan Inspektorat 2020
Kejari Lahat Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara, Kasus Korupsi Kegiatan Inspektorat 2020

Perbuatan dua tersangka YR dan YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp800 juta.

Baca Selengkapnya
Rumah dan Ruko Milik Terpidana Korupsi Dana KUMKM Disita Kejari Malang
Rumah dan Ruko Milik Terpidana Korupsi Dana KUMKM Disita Kejari Malang

Aset-aset yang telah disita tersebut akan dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Dewi Maria.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Geledah Kantor BPN dan Bapenda Kota Palembang Terkait Kasus Yayasan Batang Hari Sembilan
Kejati Sumsel Geledah Kantor BPN dan Bapenda Kota Palembang Terkait Kasus Yayasan Batang Hari Sembilan

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah.

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Terima Pengembalian Uang Korupsi Dana Bantuan PIP di Kampus UMIKA Bekasi Senilai Rp7 Miliar
Kejati Jabar Terima Pengembalian Uang Korupsi Dana Bantuan PIP di Kampus UMIKA Bekasi Senilai Rp7 Miliar

Kerugian negara akibat perbuatan korupsi dana bantuan Program Indonesia PIntar di UMIKA Bekasi ditaksir mencapai Rp13,4 miliar

Baca Selengkapnya
JAM-Pidsus Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah Tbk
JAM-Pidsus Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah Tbk

Dua tersangka itu antara lain Direktur Utama PT RBT berinisial SP dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT berinisial RA.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Kabupaten Bireuen Terjerat Korupsi Simpan Pinjam PNPM Mandiri
Anggota DPR Kabupaten Bireuen Terjerat Korupsi Simpan Pinjam PNPM Mandiri

Kejari Bireuen menahan satu tersangka korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) PNPM Mandiri.

Baca Selengkapnya
Dua Pengusaha Pelayaran jadi Tersangka Korupsi PNBP Pelabuhan Batam, Langsung Ditahan
Dua Pengusaha Pelayaran jadi Tersangka Korupsi PNBP Pelabuhan Batam, Langsung Ditahan

Kedua tersangka ditahan untuk menghindari risiko melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Batangan Milik Tersangka Korupsi Komoditi Emas
Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Batangan Milik Tersangka Korupsi Komoditi Emas

Aset yang disita dari tujuh tersangka berupa emas batangan sebanyak 7,7 kilogram.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Pegawai PT Waskita Karya Tbk sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan LRT
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Pegawai PT Waskita Karya Tbk sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan LRT

Perbuatan tersangka diperkirakan telah merugikan keuangan negara dengan estimasi mencapai Rp1,3 triliun

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Sita 1 Unit Apartemen Kalibata City Terkait Korupsi BUMD Kutai Kartanegara
Kejaksaan Sita 1 Unit Apartemen Kalibata City Terkait Korupsi BUMD Kutai Kartanegara

Kegiatan sita eksekusi ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi investasi proyek tanki timbun di BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Sita Rumah Mewah Milik Tersangka Korupsi PT Timah Tbk
Kejaksaan RI Sita Rumah Mewah Milik Tersangka Korupsi PT Timah Tbk

Rumah megah itu merupakan milik tersangka TN alias AN.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumbar Tahan 7 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK, 1 DPO
Kejati Sumbar Tahan 7 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK, 1 DPO

Sedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir

Baca Selengkapnya
Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi Timah, Kejagung Sita Rp 10 Miliar dan 2 Juta Dollar Singapura
Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi Timah, Kejagung Sita Rp 10 Miliar dan 2 Juta Dollar Singapura

Penggeledahan digelar 6-8 Maret 2024, di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saksi berinisial HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya