Better experience in portrait mode.
Dua Tersangka Kasus Jual Aset Yayasan Batanghari Sumsel Dijebloskan ke Penjara

Dua Tersangka Kasus Jual Aset Yayasan Batanghari Sumsel Dijebloskan ke Penjara

Dua Tersangka Kasus Jual Aset Yayasan Batanghari Sumsel Dijebloskan ke Penjara

Dua tersangka dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo, Yogyakarta berinisial ZT dan EM akhirnya dijebloskan ke penjara. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Merdeka Palembang selama 20 hari ke depan.

Penahanan itu dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl Puntodewo, Yogyakarta Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.

Menetapkan 5 Tersangka

Sebelumnya, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah menetapkan 5 (Lima) Orang sebagai tersangka pada 23 Oktober 2023. Akan tetapi dua tersangka di antaranya sudah meninggal dunia.

Dua Tersangka Kasus Jual Aset Yayasan Batanghari Sumsel Dijebloskan ke Penjara

Melalui Siaran Pers, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari merinci kelima tersangka tersebut yaitu berinisial AS (alm.), MR (alm.), ZT, EM, dan DK. Sementara para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 26 orang.

"Bahwa ZT dan EM setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka selanjutnya terhadap para Tersangka (ZT dan EM) dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,"

ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari pada Senin, 26 Februari 2024.

Ditahan di LPP Klas IIb Merdeka Palembang

Lebih lanjut, Kasipenkum Kejati Sumsel menerangkan bahwa kedua tersangka itu (ZT dan EM) ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIb Merdeka Palembang. Terhitung dari tanggal 26 Februari sampai dengan 16 Maret 2024.

Dua Tersangka Kasus Jual Aset Yayasan Batanghari Sumsel Dijebloskan ke Penjara

Menurutnya, penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: Print- 03 dan 04 /L.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 26 Februari 2024

"Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,"

ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.

Kronologi Singkat Perkara

Kasi Penkum Kejati Sumsel juga menjelaskan Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel ini sebelumnya bernama Batanghari Sembilan dan memiliki asrama yang berdiri di atas tanah seluas 5.000 meter persegi. Asrama yang diperuntukkan bagi mahasiswa Sumsel ini sudah berdiri sejak tahun 1951.

Selanjutnya, terjadi intervensi dari mafia tanah yang ingin menjual dan mengalihkan kepemilikan tanah tersebut pada periode 2015-2017. Akibatnya, yayasan pemilik asrama ini berubah namanya menjadi Batanghari Sembilan Sumsel, yang lokasinya berada di Jalan Puntodewo, Yogyakarta.

Kemudian aset Yayasan Batanghari Sembilan itu dijual kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta di hadapan notaris. Peralihan aset tersebut melanggar ketentuan pasal 68 dan pasal 71 Undang-Undang Yayasan.


Melanggar Undang-Undang Yayasan

Menurut pasal tersebut diatas apabila yayasan tersebut bubar demi hukum karena kehilangan status badan hukum, maka terhadap aset tersebut harus dilakukan likuidasi dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara. Dalam hal ini, para tersangka menjual aset tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka (ZT dan EM) dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp10 Miliar.

Kejati Sumsel Geledah Kantor BPN dan Bapenda Kota Palembang Terkait Kasus Yayasan Batang Hari Sembilan
Kejati Sumsel Geledah Kantor BPN dan Bapenda Kota Palembang Terkait Kasus Yayasan Batang Hari Sembilan

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Tahan Seorang Notaris Terkait Penjualan Asrama Mahasiswa Mesuji di Yogyakarta
Kejati Sumsel Tahan Seorang Notaris Terkait Penjualan Asrama Mahasiswa Mesuji di Yogyakarta

DK berperan membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara tersangka MR dan YT selaku Kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Pegawai BPN Tersangka Penjualan Asrama Mahasiswa Kembalikan Uang Ratusan Juta ke Kejati Sumsel
Pegawai BPN Tersangka Penjualan Asrama Mahasiswa Kembalikan Uang Ratusan Juta ke Kejati Sumsel

NW dinilai ikut serta dalam transaksi jual beli dan pengurusan serta penerbitan sertifikat pengalihan hak atas asrama mahasiswa di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Kesehatan Tapanuli Tengah Diduga Korupsi Dana BOK dan Jaspel Puskesmas
Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Kesehatan Tapanuli Tengah Diduga Korupsi Dana BOK dan Jaspel Puskesmas

Tersangka N diduga melakukan tindak pidana korupsi pemotongan BOK dan uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesma

Baca Selengkapnya
Kejari Sanggau Tetapkan Tersangka Korupsi Pembayaran Tera
Kejari Sanggau Tetapkan Tersangka Korupsi Pembayaran Tera

Dari tahun 2020 sampai 2023, total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp4,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Kepala Divisi Teknis Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015 Terkait Korupsi Jalur Kereta Medan
Kejagung Periksa Kepala Divisi Teknis Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015 Terkait Korupsi Jalur Kereta Medan

MY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Tahan Pegawai BPN Yogyakarta Terkait Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji
Kejati Sumsel Tahan Pegawai BPN Yogyakarta Terkait Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji

NW dinilai ikut serta dalam transaksi jual beli dan pengurusan serta penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan yang Tak Terima Praperadilan Tersangka BS Terkait Korupsi Penjualan Emas Antam
Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan yang Tak Terima Praperadilan Tersangka BS Terkait Korupsi Penjualan Emas Antam

PN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka BS.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Periksa Dirjen Pajak dan Dua Mantan Pejabat ESDM, Usut Korupsi Penambangan Batu Bara
Kejati Sumsel Periksa Dirjen Pajak dan Dua Mantan Pejabat ESDM, Usut Korupsi Penambangan Batu Bara

Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa tiga saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi aktivitas penambangan batu bara.

Baca Selengkapnya
Jaksa Penyidik Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Korupsi Butik Emas LM Surabaya
Jaksa Penyidik Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Korupsi Butik Emas LM Surabaya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi butik emas.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan AHA sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Logam Mulia
Kejagung Tetapkan AHA sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Logam Mulia

AHA ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Baca Selengkapnya
Jaksa Penyidik Kejati Kalteng Serahkan Tersangka Korupsi Pemkab Kotawaringin Barat ke JPU
Jaksa Penyidik Kejati Kalteng Serahkan Tersangka Korupsi Pemkab Kotawaringin Barat ke JPU

Jaksa Penyidik Kejati Kalteng Serahkan Tersangka Korupsi Pemkab Kotawaringin Barat ke JPU

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Tol Japek
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Tol Japek

Pemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Dua Pegawai Bea Cukai Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula PT SMIP
Kejaksaan Periksa Dua Pegawai Bea Cukai Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula PT SMIP

Pemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Pekanbaru Terkait Korupsi Impor Gula PT SMIP
Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Pekanbaru Terkait Korupsi Impor Gula PT SMIP

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi PT Pegadaian UPC Anggrek
Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi PT Pegadaian UPC Anggrek

RM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek

Baca Selengkapnya
5 Bidang Tanah dan Bangunan Tersangka Korupsi Timah HM Disita
5 Bidang Tanah dan Bangunan Tersangka Korupsi Timah HM Disita

Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Tol Japek
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Tol Japek

Kejaksaan telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini, 4 terdakwa sudah diadili.

Baca Selengkapnya
Komisi Kejaksaan Apresiasi Kejaksaan RI dalam Tangani Kasus Dugaan Korupsi Tambang Timah
Komisi Kejaksaan Apresiasi Kejaksaan RI dalam Tangani Kasus Dugaan Korupsi Tambang Timah

Komisi Kejaksaan menyatakan bangga dengan gerak cepat tersebut.

Baca Selengkapnya