

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X melakukan penertiban dan pematokan batas lahan di Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang pada Selasa, 22 April 2025.
Sebelum melakukan penertiban, LLDIKTI Wilayah X telah memberikan kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumbar untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi.
Tanah yang diakui oleh LLDIKTI X sebagai yang merupakan aset negara diketahui memiliki luas 725 meter persegi. Tanah tersebut dikuasai serta ditempati oleh keluarga Zainal yang mendirikan bangunan semi permanen dan menyewakannya kepada pihak lain.
“Namun sejak 1997 dikuasai tanpa hak oleh keluarga Zainal yang mendirikan bangunan semi permanen dan menyewakannya kepada pihak lain,”
tulis akun Instagram resmi Kejaksaan Tinggi Sumbar, @kejatisumaterabarat
Hal tersebut juga diakui Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma, S.H., M.Pd yang menyatakan tanah tersebut telah dibeli negara pada tahun 1992 bersamaan dengan pembangunan kantor LLDikti. Namun, karena keterbatasan anggaran, tanah tersebut belum dimanfaatkan optimal.
Afdalisma bersama Biro Hukum Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI mengungkapkan, pihaknya memiliki akta jual beli dan sertifikat hak pakai tanah nomor 8 tahun 1992 dengan nilai asset sebesar Rp689 juta sebagai bukti pemilikan.
Sebelum datang ke lokasi, LLDIKTI Wilayah X sudah melakukan berbagai upaya persuasif, seperti pemanggilan dan surat teguran agar keluarga Zainal meninggalkan tanah tersebut. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak penguasa tanah mengklaim lahan sebagai pusako tinggi.
Setelah berkali-kali menjalani komunikasi yang cukup alot, pengukuran tanah dan pematokan batas tanah berhasil dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang didampingi personel Denpom 1/4 Padang, Satuan Polisi Pamong Praja, Biro Hukum Kemdiktisaintek, JPN Kejati Sumbar, Perangkat Kecamatan Nanggalo, Lurah Kurao Pagang, serta perangkat RW dan RT.
ungkap Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumbar, Futin Helena Laoli.
Wakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id