

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan koordinasi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.
Pertemuan antara pihak Kejaksaan Republik Indonesia dengan TNI AL tersebut membahas penegakan hukum di wilayah laut.
Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung Lantai 7, Selasa 17 Oktober 2023.
Pada kesempatan tersebut, KSAL menyampaikan luas wilayah teritorial laut Indonesia adalah 2 per 3 dari luas daratan Indonesia. Oleh karenanya, kejahatan di laut dengan berbagai modus operandinya jauh lebih banyak dibandingkan di darat. Terkait hal tersebut, KSAL menginisiasi agar dilakukan koordinasi antar penegak hukum.
Menurutnya, Indonesia memiliki kekayaan laut yang potensial, sehingga berpotensi dilirik oleh negara lain. Hal itu dapat berdampak pada kejahatan transnasional seperti pelanggaran wilayah teritorial, illegal fishing, illegal mining, trafficking, penyelundupan narkotika hingga terorisme.
“Mengingat ada 12 instansi penyidik yang berkepentingan di wilayah laut, semua penyidikan tindak pidana laut perlu dikoordinasikan antar pihak dengan baik,”
terang KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik kedatangan KSAL beserta jajaran TNI AL. Kunjungan tersebut tak hanya bermakna silaturahmi, tetapi juga mempererat kolaborasi penegakan hukum di wilayah laut.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) berperan dalam koordinasi perkara-perkara koneksitas.
Dengan demikian, JAM PIDMIL dapat membantu penyidik TNI AL dalam rangka koordinasi dan sinergi penegakan hukum secara komprehensif.
Dengan perkembangan teknologi informasi dalam kejahatan lintas negara di wilayah laut, menurut Jaksa Agung diperlukan adanya penguatan sarana prasarana.
Selain itu, penting juga untuk memperkuat koordinasi integral antar penyidik secara intensif dan efektif sehingga penegakan hukumnya tidak tumpang tindih.
ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
JAM-Intel mendorong semua Kejaksaan di seluruh Indonesia melakukan MoU serupa di wilayah hukumnya masing-masing
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaKonsep tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional yang membahas RUU KUHAP dalam rangka Dies Natalis ke-44 Onsoed
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id