

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengharapkan para peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII (82) Gelombang II Tahun 2025 sebagai masa depan Kejaksaan dan penegakan hukum di Indonesia akan menjadi pionir dan role model dengan menonjolkan karakter Jaksa Berkualitas.
Harapan itu disampaikan Jaksa Agung saat memberikan ceramah pembekalan kepada peserta PPPJ Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
Menurut Jaksa Agung, para Jaksa pentingnya memahami adaptasi budaya, termasuk bahasa daerah, untuk membangun kepercayaan, memahami konteks sosial, dan menyampaikan pesan hukum secara efektif di tempat tugas yang baru.
Adaptasi yang baik ini merupakan bagian dari upaya membentuk Jaksa yang tidak hanya cerdas dan profesional, tetapi juga humanis, adaptif, dan berakar kuat pada nilai-nilai kebangsaan.
Dalam pembekalan itu, Jaksa Agung menggambarkan sosok “JAKSA BERKUALITAS” harus memiliki karakter atau sikap yang menjadi cerminan nilai-nilai luhur Tri Krama Adhyaksa, yaitu Solid, Berintegritas, Adil, Responsif, dan Profesional.
Karakter solid erat hubungannya dengan solidaritas dan jiwa korsa yang mengarah pada kebenaran dan kebaikan demi penguatan institusi Kejaksaan.
Soliditas diwujudkan melalui prinsip Een en ondelbaar (satu dan tidak terpisahkan), yang menjadi landasan tugas melalui kesamaan tata pikir, tata laku, dan tata kerja.
Sementara karakter berintegritas sebagai landasan bagi seluruh insan Adhyaksa didefinisikan sebagai perilaku konsisten dengan prinsip etika dan moral, kejujuran, dan penuh tanggung jawab.
"Saya tidak butuh jaksa yang pintar dan cerdas akan tetapi tidak berintegritas, yang saya butuhkan adalah Jaksa yang cerdas, berintegritas dan bermoral," tegas Jaksa Agung.
Jaksa Berkualitas, lanjut Jaksa Agung, juga harus memiliki karakter integritas sebagai fondasi dalam menjalankan perannya. Jaksa harus menerapkan karakter ini dengan mengutamakan adab dan etika serta merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa.
Karakter seorang jaksa yang ketiga adalah adil. Sebagai penjaga keadilan, jaksa harus mewujudkan karakter ini melalui sikap, keputusan, dan tindakan nyata, menuntut keberanian mengatakan yang benar, dan kebijaksanaan dalam menegakkan hukum tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.
Menurut Jaksa Agung, keadilan tidak ada di dalam buku atau undang-undang, melainkan di dalam setiap Hati Nurani manusia.
Dua karakter Jaksa Berkualitas yang lain adalah responsif. Karakter ini berkaitan dengan penegakan hukum modern dan perkembangan teknologi. Jaksa harus mengedepankan akuntabilitas dan transparansi, menjamin keadilan prosedural, dan mengakomodasi dinamika masyarakat.
Perkembangan teknologi seperti Akal Imitasi (AI) adalah sarana strategis untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas kinerja. Namun ditegaskan Jaksa Agung, AI hanyalah alat bantu, bukan pengganti manusia.
Terakhir karakter dari seorang Jaksa Berkualitas adalah profesional. Sikap ini lahir didasari dari kemampuan melaksanakan tugas dengan baik, pengetahuan analisis yuridis yang terstruktur, dan komprehensif.
Profesionalisme mencakup penguasaan teori, doktrin, peraturan perundang-undangan, dan regulasi internal Kejaksaan. Kepatuhan terhadap petunjuk teknis, pedoman, instruksi, dan kebijakan pimpinan adalah suatu keharusan untuk memperkecil kesalahan.
Tak lupa Jaksa Agung mengingatkan kepada peserta PPPJ untuk senantiasa menjaga marwah dan kehormatan institusi Kejaksaan. Ia meminta para calon Jaksa untuk belajar dari senior, mengambil pembelajaran yang baik, dan tidak terkontaminasi oleh tawaran yang dapat berdampak buruk pada karier.
Hal yang lebih penting dari karakter-karekter tersebut adalah adab dan etika. Menurut Jaksa Agung, kecerdasan yang dimiliki seorang Jaksa akan percuma jika tidak dilengkapi dengan perilaku yang berlandaskan adab dan etika yang baik.
“Adab dan etika adalah landasan moral yang membimbing Jaksa agar tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga martabat kemanusiaan, penegakan hukum, dan institusi. Keduanya adalah mahkota bagi penegak hukum, tanpa hal tersebut, hukum akan kehilangan kehormatan-nya," tegas Jaksa Agung.
Aset tersebut berasal dari penanganan perkara tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaLaporan capaian Satgas PKH tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto
Baca SelengkapnyaBanten telah bertransformasi menjadi zona hijau dengan predikat Zero Corruption di sektor perangkat desa.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id